Profesionalisme Penyuluh Penyuluh professional ditunjukan dari keberhasilan kinerja penyuluh yang terlihat dari sembilan indikator yaitu: 1) tersusun data peta wilayah; 2) tersusun programa penyuluhan; 3) tersesusun RKTPP (Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian; 4) terdesiminasinya informasi teknologi pertanian kepada pelaku utama; 5) meningkatnya kapasitas pelaku utama; 6) tumbuh kembangnya kelembagaan pelaku utama/petani; 7) meningkatnya akses pelaku utama terhadap informasi pasar, teknologi, sarana dan prasarana dan pembiayaan; 8) Meningkatnya produktivitas dan skala usaha pelaku utama: 9) meningkatnya pendapatan pelaku utama. Untuk meningkatkan kinerja Penyuluh secara berkelanjutan diperlukan fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh dari kelembagaan penyuluhan pada setiap tingkat wilayah (tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan). Dalam UU nomer 16 tahun 2006 menyatakan bahwa kelembagaan penyuluhan pada setiap tingkat wilayah mempunyai tugas memfasilitasi penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan oleh kelembagaan penyuluhan pada tingkat wilayah dibawahnya. Fasilitasi tersebut antara lain dalam penyediaan materi penyuluhan dan fasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh. Peran Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) dalam Pelaksanaan Lakususi Kelembagaan penyuluhan dan penyuluh yang berhubungan langsung dengan pelaku utama dan pelaku usaha adalah kelembagaan penyuluhan dan penyuluh dengan wilayah kerja pada tingkat kecamatan. Kelembagan penyuluhan kecamatan (BPK) perlu terus ditingkatkan kinerjanya agar penyuluh yang berada diwilayah kerjanya dapat bekerja secara profesional dalam mendamping petani memecahkan permasalahannya dalam berusahatani. Balai Penyuluhan Kecamatan (BPK) dikatakan berkinerja baik bila dapat melaksanakan tugas dengan baik yaitu : 1) menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota; 2) melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan; 3) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; 4) memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha; 5) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui prosese pembelajaran secara berkelanjutan; dan; 6) melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha. BPK dalam melaksanakan tugas tersebut harus bekerjasama dengan lembaga terkait baik dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan swasta. Tugas BPK yang terkait dengan profesionalisme penyuluh adalah; 1) menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar; 2) memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui prosese pembelajaran secara berkelanjutan Dalam penyediaan informasi BPK harus berkeja sama dengan sumber-sumber informasi seperti Balai Pengkajiam Teknologi Pertanian, Dinas terkait., kelembagaan penyuluhan pada wilayah administrasi diatasnya, perguruan tinggi, petani maju, swasta dan lainnya. Informasi tersebut dapat diperoleh melalui pelatihan, media cetak dan elektronik (radio, televisi dan internet), Penyebaran informasi dilakukan oleh penyuluh dengan tujuan informasi tersebut dapat menjawab permasalahan yang dihadapi petani dalam berusahatani. Agar arus informasi dan penyebarannya dapat berjalan berkesinambungan dan dapat memecahkan permasalahan pelaku utama dalam berusahatani, maka di BPK diterapkan sistem kerja LAKUSUSI (Latihan, Kunjungan dan Supervisi). Sistim Kerja LAKUSUSI (Latihan, Kunjungan dan Supervisi) Sistem keja LAKUSUSI adalah pendekatan penyuluhan yang memadukan antara pelatihan bagi penyuluh sebagai upaya peningkatan kemampuan penyuluh dalam melaksanakan tugasnya, yang ditindaklanjuti dengan kunjungan kepada petani/kelompoktani yang dilakukan secara terjadwal. Sistem kerja ini didukung dengan supervisi teknis dari penyuluh senior secara terjadwal dan ketersediaan informasi teknologi sebagai materi kunjungan. Sistem Kerja LAKUSUSI mempunyai aspek positif, yaitu: 1) penyuluh memiliki rencana kerja dalam setahun; 2) penyuluh megunjungi petani secara teratur dan berkelanjutan; 3) penyuluh cepat mengetahui masalah yang ada di petani dan cepat memecahkannya; 4) penyuluh secara teratur mendapat tambahan pengetahun dan keterampilan; 5) penyuluhan dilaksanakan dengan pendekatan kelompok; 6) penyelenggaraan penyuluhan mendapat supervisI dan pengawasan secara teratur. Pelatihan Penyuluh pertanian diberikan pelatihan secara berkala/rutin terjadwal yaitu sekali dalam dua minggu dan berkesinambungan. Tempat latihan di Balai Penyuluhan Kecamatan atau ditempat lain yang disepakati oleh penyuluh pertanian. Proses latihan (belajar – mengajar) difasilitasi oleh penyuluh pertanian yang menguasai materi, maupun narasumber dari instansi/lembaga terkait lainnya, seperti Balai Pengakajian Teknologi Pertanian (BPTP), dinas terkait, perguruan tinggi, praktisi, dan lainnya. Kunjungan Penyuluh di Wilayah Kerjanya dapat membina 8-16 kelompoktani dan dijadwalkan mengunjungi setiap kelompok minimal sekali dalam dua minggu. Jadwal kunjungan penyuluh ke kelompoktani dapat disesuaikan dengan kesepakatan dengan kelompoktani. Bila penyuluh mempunyai wilayah kerja dengan lebih 8 kelompoktani, maka penyuluh dapat melakukan kunjungan lebih dari satu kelompoktani per harinya. Materi Latihan dan Kunjungan Materi latihan disesuaikan dengan hasil analisa kesenjangan kemampuan penyuluh dalam memecahkan masalah yang dihadapi kelompoktani/gabungan kelompoktani, dan materi lain yang menyangkut pembangunan pertanian, yaitu: 1) pengembangan agribisnis berbasis komoditas unggulan wilayah; 2) pengembangan dan penguatan kelompoktani dan gabungan kelompoktani; 3) program pembangunan pertanian yang sedang dan akan dikembangkan di desa yang bersangkutan Materi kunjungan penyuluh ke kelompoktani., meliputi: 1) teknologi tepat guna yang membantu kelompoktani /gabungan kelompoktani dalam memecahkan permasalahan usahataninya; 2) pengembangan agribisnis berbasis komoditas unggulan wilayah; 3) pengembangan dan penguatan kelompoktani/gabungan kelompoktani; 4) program pembangunan pertanian yang sedang dan akan dikembangkan di desa yang bersangkutan Metodan Pelatihan dan Kunjungan Metodan pelatihan dengan pendekatan andragogy, pemecahan masalah dan dapat dikombinasikan pengamatan langsung dengan memanfaatkan lahan percontohan di Balai Penyuluhan Kecamatan sebagai sarana pembelajaran. Metoda kunjungan kepada kelompoktani dan gabungan kelompoktani, yaitu dengan anjangsono, pertemuan, diskusi petani untuk memecahakan permasalahan dalam pengembangan usahatani. Kunjungan dilakukan secara terjadwal sesuai kesepakatan bersama antara penyuluh dengan kelompoktani dan gabungan kelompopktani. Kegiatan kunjungan dapat merupakan bagian dari kegiatan kursus, demontrasi (cara dan hasil) dan sekolah lapangan SupervisI dan Pendampingan SupervisI dilakukan oleh kepala Balai Penyuluhan Kecamatan bertujuan untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pengawalan dan pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh di wilayah kerja penyuluh (WKPP), sekaligus membantu memecahkan permasalahan yang tidak bisa dipecahkan di lapangan sebagai pengendalian agar kunjungan terlaksana sesuai jadwal yang direncanakan dan berjalan efektif dan efesien. Materi supervisi diperoleh dari laporan yang tercantum dalam buku kerja penyuluh, laporan kelompoktani/gabungan kelompoktani atau informasi lainnya yang membutuhkan adanya supervisi dari kepala Balai Penyuluh Kecamatan. Pendampingan dilakukan di lokasi usahatani atau di saung tani dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kunjungan penyuluh yang dilakukan secara intensif untuk satu kegiatan prioritas yang hasilnya menjadi indikator pencapaian program pembangunan pertanian, yang meliputi: 1) penerapan teknologi tepat guna yang berkaitan dengan penerapan rekomendasi untuk komoditas program-program prioritas; 2) pengembangan (peningkatan kelas kemampuan kelompoktani) dan penguatan kelompoktani dan gabungan kelompoktani; 3) penyusunan Rencana Definitif Kelompok ( RDK) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Organisasi pelaksana pembinaan Sistem Kerja LAKUSUSI secara berjenjang dilakukan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan serta di tingkat desa/kelurahan. Monitoring dan evaluasi kegiatan Sistem Kerja LAKUSUSI disesuaikan dengan jadwal kegiatan LAKU dan kegiatan penyuluhan pertanian lainnya yang dianggap perlu di WKPP (wilayah kerja penyuluh pertanian). Monitoring dan evaluasi kegiatan penyuluhan dilaksanakan secara berjenjang dari pusat sampai kecamatan..Sumber : 1) UU No. 16 Tahun 2006; 2) Permentan Nomer 82 Tahun 2013; 3) Sumber lainnyaPenulis : Ir. Marwati (Penyuluh Pertanian, Badan PPSDMP-Kementan)