Loading...

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A)

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGRIBISNIS (LKM-A)
Persoalan modal bagi petani sampai saat ini umumnya menjadi masalah klasik yang sepertinya tidak pernah selesai. Persoalan itu terutama terjadi pada pertanian yang dilaksanakan dengan skala kecil. Modal seolah-olah menjadi faktor pembatas optimasi pertanian yang dilakukan petani. Sebagian besar usaha pertanian yang dilakukan petani masih mengandalkan modal sendiri yang berasal dari asset petani dan pendapatan petani. Padahal, kadangkala pendapatan dan asset petani harus digunakan untuk berbagai keperluan keluarganya mulai dari konsumsi pangan, pakaian, sekolah anak, kesehatan, dan biaya sosial. Pada kontek pendapatan dan asset yang dimiliki petani relatif berjumlah sedikit, tidak heran jika urusan modal petani dikaitkan dengan tengkulak atau rentenir dengan tingkat bunga yang tinggi. Persoalan modal untuk pembiayaan pertanian skala kecil menjadi komplek karena akses ke lembaga pembiayaan formal sulit dapat dipenuhi petani. Kelengkapan adminisntrasi usaha pertanian sulit dapat dipenuhi sehingga banyak dinilai tidak layak bank (unbankable). Secara umum, dihadapan lembaga pembiayaan formal, usaha pertanian tidak memenuhi syarat dan criteria 5-C, yaitu character, condition of economy, capacity to repay, capital, dan collateral) yang merupakan aturan/mekanisme standar perbankan dalam penyaluran permodalan. Dengan demikian, diperlukan adanya lembaga keuangan atau pembiayaan untuk pertanian yang mampu mengeliminir keterbatasan 5-C yang dihadapi petani. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dipandang sebagai lembaga yang paling sesuai untuk mengatasi masalah pembiayaan dan modal petani. Kesesuain ini dapat dilihat dari indikator nilai kebutuhan, sasaran, dan sistem bagi hasil yang potensial untuk diterapkan dalam LKM-A. Fakta lain menunjukkan bahwa umumnya mayoritas petani gurem dan penggarap telah terbiasa berhubungan dengan sistem pembiayaan dari tengkulak atas dasar kepercayaan (trust). Dengan demikian, Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang dilola dengan khas dan sesuai dengan kearifan lokal merupakan satu solusi untuk mengatasi permasalahan pembiayaan dan modal untuk petani gurem dan penggarap. 1. Sasaran LKM-A; Sasaran utama pembiayaan atau pinjaman untuk LKM-A adalah petani yang unbankable – infeasible, unbankable–feasible, dan bankable – infeasible. Petani unbankable ditandai dengan terbatasnya dokumen formal dan legal usaha pertanian misalnya sertifikat lahan, ijin usaha, dan dokumen lainnya yang terkait dengan persyaratan standar bank. Sementara itu, infeasible ditandai dengan kecilnya skala usaha dan tidak adanya catatan cashflow usaha. Keseluruhan persyaratan ini, sekarang umumnya masih sulit bias dipenuhi petani gurem dan penggarap. Pemahaman tentang bidang usaha yang terkait dengan usaha mikro dan tingkat kapasitas usaha petani menjadi persyaratan mutlak fasilitator pertanian di pedesaan. Fasilitator yang dimaksud adalah pembina usaha pertanian petani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Dengan demikian, keberadaan fasilitator dan Gapoktan merupakan dua syarat penting yang diperlukan dalam menyelesaikan masalah modal bagi petani gurem. 2. Penumbuhan LKM-A; 1). Membentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang menetapkan sasaran pembiayaan untuk usaha pertanian sehingga LKM yang dibentuk adalah LKM Agribisnis (LKM-A), 2). LKM-A merupakan lembaga otonom milik Gapoktan, sebagai metamorfosis dari Seksi Modal Gapoktan, 3). LKM-A dikelola oleh pengurus profesional yang diangkat dan diberi tugas untuk menjalankan pengelolaan dana Gapoktan di LKM-A,4). Dana Gapoktan yang disimpan di LKM-A berasal dari tabungan kelompok tani di lingkungan Gapoktan, tabungan petani anggota kelompok tani di lingkungan Gapoktan, dana hibah pemerintah untuk Gapoktan. 3. Mekanisme dan Sistem Pembiayaan; Mekanisme Pembiayaan: 1). Sistem pembiayaan/operasional LKM-A bisa berbasis konvensial (bunga) dan atau syariah, 2). Sistem Pembiayaan Berbasis Konvensional, yaitu pembiayaan dengan pengembalian dilakukan dengan tingkat bunga tertentu untuk berbagai usaha yang dilakukan peminjam, 3). Sistem Pembiayaan Berbasis Syariah, yaitu : a. Akad Mudharabah yaitu sistem pembiayaan dimana modal usaha seluruhnya dari LKM-A dan petani yang mengelola, b. Akad Musyarokah yaitu Sistem Pembiayaan dimana modal usaha di bagi dua dan petani yang mengelola, c. Akad Murobahah yaitu sistem pembiayaan jatuh tempo (yarnen), dan d. Ba'i Istamal Ajil yaitu sistem pembiayaan yang pembayaran nya dengan angsuran (cicilan). 4. Sistem Pengembalian Dana Pinjaman Berbasis syariah; biasa dilakukan dengan pola berikut :a. Akad Mudharabah : bagi keuntungan 60% petani : 40% LKM-A + nilai pinjaman atau 60% petani : 10% LKM-A + nilai pinjaman dan 30% pengusaha mitra (jika dana berupa titipan dari pengusaha mitra LKM-A) dibayar setelah penjualan hasil panen, b. Akad Musyarokah: Nilai pinjaman + infak dari keuntungan usaha dibayar setelah penjualan hasil panen, c. Akad Murobahah yaitu sistem pembiayaan jatuh tempo sesuai perjanjian dalam satuan waktu (seminggu,sebulan atau tiga bulan), dengan infak sesuai kesanggupan peminjam, dan d. Ba'i Istamal Ajil yaitu sistem pembiayaan yang pembayarannya dengan angsuran (cicilan) mingguan, 2 mingguan atau bulanan dengan pengembalian nilai pinjaman: masa pengembalian + infak sesuai kesanggupan peminjam. 5. Penerapan Akad Pinjaman Berbasis syariah; : a. Akad Mudharabah : untuk budidaya tanaman musiman, b. Akad Musyarokah: untuk budidaya tanaman musiman dan tahunan,c. Akad Murobahah: untuk pemasaran hasil produksi pertanian, dan d. Ba'i Istamal Ajil: untuk pengolahan hasil produksi pertanian.1. Pengelola LKM-A adalah warga yang berdomisili di desa tempat Gapoktan berada dan belum memiliki pekerjaan tetapi memiliki latar belakang pendidikan / keterampilan, kemauan, dan kemampuan mengelola bidang khusus yang dibutuhkan di LKM-A, 2. Peningkatan kemampuan pengelolaan keuangan dilakukan dengan pelatihan tentang LKM-A, 3. Peserta pelatihan berasal dari utusan kelompok tani yang ada di lingkungan Gapoktan yang memenuhui persyaratan, yaitu pendidikan, belum bekerja, bersedia mengikuti pelatihan dan seleksi, tertarik pada bidang pertanian, dan magang selama 3 bulan,4. Rekrutmen pengelola dilakukan terhadap peserta pelatihan oleh organisasi khusus yang telah berpengalaman dalam lembaga pembiayaan (BMT dan Bank). 6. Pengelola LKM-A ; pengembalian bantuan stimulans sarana produksi dari pemerintah kepada petani anggota poktan dilingkungan Gapoktan, dana titipan kemitraan usaha dengan pengusaha yang bekerjasama dengan Gapoktan, keuntungan pembiayaan, dan keuntungan pemasaran hasil produksi yang dilakukan Gapoktan. 5. Dana lain yang memungkinkan dikelola oleh LKM-A antara lain Zakat, Infak, dan Sodaqah masyarakat di lingkungan Gapoktan. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : ali_bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Nandang; 2011, Leaflet Lembaga keungan Mikro Agribisnis, Nomor : 13/Leaflet/APBN/2011 Balai Pengkajian Pertanian Jabar 2011.