Tujuan diselenggarakannya Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik pada Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 ini adalah : Untuk mendorong penerapan teknologi pertanian organik bagi petani atau kelompok tani secara berkelanjutan, sehingga pola pikir petani dalam penerapan pertanian organik ini semakin berkembang dan semakin memantapkan kemampuan agribisnisnya. Untuk meningkatkan kualitas hubungan/kerjasama antara petani/kelompok tani dengan mitra usahanya, khususnya dalam pemasaran produk-produk pertanian organik. Untuk meningkatkan kinerja kelompok tani dalam mengadopsi teknologi pertanian organik dari petugas penyuluh pertanian sekaligus memotivasi petani/kelompok tani dalam menggunakan bahan-bahan alami untuk budidaya tanaman pangan. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang Nomor: 521.9/1135 Tanggal 27 Februari 2017, pelaksanaan Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik Tahun 2017 Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 adalah hari Selasa tanggal 7 Maret 2017 hingga hari Jumat tanggal 10 Maret 2017. Pelaksana Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik Tahun 2017 Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Petani Dinas Pertanian Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 adalah Seksi Kelembagaan, Bidang Penyuluhan, Dinas Pertanian Kota Semarang, yang mempunyai tugas-tugas sebagai berikut : Menyusun rencana pelaksanaan lomba, termasuk di dalamnya menetapkan kelompok tani peserta lombadan waktu pelaksanaan serta menetapkan personil juri yang melakukan penilaian pada lomba. Melaksanakan pendampingan pada penilaian lomba, bersama para juri dan petugas penyuluh pertanian yang terkait. Melaporkan hasil penilaian lomba kepada Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang. Penetapan juara dilaksanakan berdasarkan Rapat Pleno. Nilai Akhir ditetapkan oleh Tim Juri berdasarkan unsur-unsur dan aspek-aspek yang tertuang di dalam Kuisioner tersebut. Hasil Rapat Pleno dituangkan di dalam Berita Acara Hasil Penjurian Nomor: 520/1441 Tanggal 10 Maret 2017. Hasil Rapat Pleno menetapkan juara I, II, III, serta juara harapan I, II, dan III dari kelompok-kelompok tani padi sawah sebagai berikut : Juara I diraih oleh Perkumpulan Kelompok Tani Sumber Rejeki, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen. Juara II diraih oleh Kelompok Tani Subur Makmur, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu. Juara III diraih oleh Perkumpulan Kelompok Tani Tampirejo Makmur, Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang. Juara Harapan I diraih oleh Kelompok Tani Tuk Songo, Kelurahan Wates, Kecamatan Ngaliyan Juara Harapan II diraih oleh Perkumpulan Kelompok Tani Bina Mandiri Gedawang, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik. Juara Harapan III diraih oleh Kelompok Tani Ngudi Rahayu, Kelurahan Plalangan, Kecamatan Gunungpati. Berdasarkan hasil penilaian Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik Tahun 2017, dapat dilihat dengan jelas bahwa lomba tersebut meruakan landasan bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem pertanian organik yang berdaya saing, berkeadilan, dan berkelanjutan, menuju terwujudnya visi pembangunan pertanian tahun 2025 yaitu Terwujudnya Sistem Pertanian Industrial yang Berdaya Saing, Berkeadilan, dan Berkelanjutan, guna Menjamin Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Pertanian. Berdasarkan hasil penilaian pada Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik tersebut, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut : Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik mendorong pertumbuhan dan perkembangan dinamika kelompok tani dalam kerangka pencapaian kesejahteraan masyarakat petani. Lomba Kelompok Tani Padi Sawah Pengguna Pupuk Organik meningkatkan hubungan kerjasama antara petani dengan PPL/THL-TBPP, petani dengan mitra-mitra usaha, dan meningkatkan kinerja PPL/THL-TBPP dalam pembinaan kelembagaan petani. Kelompok-kelompok tani padi sawah pengguna pupuk organik sangat memerlukan pendampingan intensif dan bantuan sarana prasarana dari Pemerintah Kota Semarang khususnya dalam kaitannya dengan pengairan, sumber air (dangkal maupun dalam), benih bersertifikat, pelatihan-pelatihan, dan permodalan. Semakin sempitnya luas lahan pertanian memerlukan kebijakan Pemerintah Kota Semarang untuk membatasi alih fungsi lahan pertanian, luasan lahan pertanian yang masih ada dapat diberdayagunakan untuk pertanian organik.