Ketersediaan pangan sepanjang waktu adalah keniscayaan. Pemerintah harus bertanggungjawab atas keberlanjutan pangan sepanjang kehidupan masih belum berakhir dan petani adalah tulang punggungnya. Upaya memastikan ketersediaan pangan dalam jumlah lebih dari jumlah kebutuhan sering disebut surplus atau swasembada. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menempuh dengan melalui kegiatan Upaya Khusus (UPSUS) khususnya tanaman pangan yaitu padi yang lakukan d sentra-sentra produksi dari Sabang hingga Merauke. Mengapa dilakukan kegiatan UPSUS? karena jika proses usahatani padi dibiarkan mengalir begitu saja tanpa adanya upaya-upaya khusus baik dari aspek teknis dan non teknis tidak akan mempu mencapai produksi yang diinginkan atau terjadi kelangkaan pangan yang berujung pada impor dan harga tinggi. Kementerian Pertanian (Kementan) terus mempercepat realisasi luas tambah tanam (LTT) Padi. Caranya melalui program upaya khusus padi jagung kedelai (Upsus Pajale) di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Lebak Provinsi banten. Percepatan ini merupakan tindak lanjut hasil Rakor Upsus Pajale dalam rangka waspada kekeringan, percepatan tanam pada wilayah yang masih cukup air, keterlibatan petugas lapang dalam pendampingan percepatan tanam, menyediakan benih-benih yang adaptif kekeringan serta penerapan teknologi efisiensi pemanfaatan irigasi. Program Upaya Khusus (Upsus) diharapkan mampu meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman pangan. Sebagai implementasinya, percepatan LTT ditempuh melalui beberapa strategi untuk menggenjot produksi padi. Salah satunya adalah Upsus yaitu mengoptimalkan lahan yang ada yang semula ada hambatan terbatas ketersediaan airnya, maka Kementan mendukung percepatan tanam melalui sarana dan prasarana pertanian. Mulai dari pengolahan tanah sampai dengan budidaya dan pascapanen serta mendorong percepatan tanam melalui pemanfaatan optimalisasi lahan kering. dalam pelaksanaannya, pelaporan LTT masih mengalami beberapa kendala. Masalah Pengumpulan Data Padi LTT Harian, adalah : Belum adanya sistem pengumpulan data yang baku(masing-masing Penjab Provinsi dengan cara sendiri) Terbatasnya kapasitas petugas lapang Tidak tersedianya insentif khusus bagi petugas lapang dalam mengumpulkan LTT harian Kurangnya koordinasi/keterlibatan petugas lapang selain mantri tani dalam mengumpulkan data harian Keterbatas akses personil dalam melaporkan ke sms center (padahal data yang dilaporkan setiap kecamatan setiap hari). Titik Kritis Pengumpulan/Pelaporan LTT Padi Harian Kejenuhan dalam melakukan pengumpulan data di tingkat kecamatan. Potensi kesalahan mengumpulkan dan melaporkan oleh : Penjab UPSUS karena jumlah kecamatan yang diliput sangat banyak, sedangkan akses pelaporan ke sms center hanya dapat dilakukan oleh Penjab UPSUS. Potensi kesalahan mengumpulkan dan melaporkan oleh Mantri Tani/KCD karena tambahan beban kerja. Rendahnya motivasi Mantri Tani/KCD. Keengganan petugas Diperta Kabupaten untuk terlibat dalam pengumpulan/pelaporan data LTT Padi Harian.(DEI)