Loading...

MANFAAT KELEMBAGAAN P3A BAGI PETANI DAN PEKEBUN

MANFAAT KELEMBAGAAN P3A BAGI PETANI DAN PEKEBUN
Menyikapi perubahan iklim sebagai dampak perubahan iklim global, Kementerian Pertanian telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk meminimalisasi dampak negatif dari fenomena alam tersebut agar target pembangunan pertanian dapat dicapai. Terkait dengan hal tersebut peran kelembagaan petani (kelompoktani, Gabungan kelompok tani, perkumpulan petani pengguna air/P3A dll), sangat penting untuk ditumbuh dan dikembangkan. Mengingat jumlah penyuluh yang sangat terbatas, penyebaran informasi khususnya dalam mengantisipasi dampak perubahan iklim dengan memberikan penyuluhan secara massal kepada petani dan pekebun melalui kelembagaan petani khususnya P3A yang ada di pedesaan dipandang sangat strategis . Landasan HukumP3A mempunyai landasan yang cukup kuat antara lain Permentan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pembinaan Kelembagaan TaniPermentan Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani; 2) Inpres No. 3 Tahun 1999 Tentang Pembaharuan Kebijaksanaan Pengelolaan Irigasi; 3) UU No.22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 4) UU No.25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah; dan 5) UUNo. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Khususnya dalam Inpres No. 3 Tahun 1999, dikatakan bahwa pemberdayaan masyarakat petani pengelola air ditekankan pada pengembangan kelembagaan (organisasi) Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang otonom, mandiri, mengakar di masyarakat sesuai dengan situasi sosial, budaya dan berwawasan lingkungan. Untuk itu pemerintah mendorong dan memberikan kemudahan kepada petani untuk membentuk kelembagaan P3A tersebut sebagai lembaga petani yang mandiri dan mengakar dimasyarakat. Manfaat P3AManfaat pembentukan P3A adalah untuk: 1) Menampung masalah dan aspirasi petani yang berhubungan dengan air untuk tanaman dan bercocok tanam. Selain itu organisasi ini juga sebagai wadah bertemunya petani untuk saling bertukar pikiran, curah pendapat serta membuat keputusan-keputusan guna memecahkan permasalahan yang dihadapi petani, baik yang dapat dipecahkan sendiri oleh petani maupun yang memerlukan bantuan dari luar; 2) Memberikan pelayanan kebutuhan petani terutama dalam memenuhi kebutuhan air irigasi untuk usaha pertaniannya; dan 3) Menjadi wakil petani dalam melakukan negosiasi/tawar menawar dengan pihak luar (pemerintah, LSM atau lembaga lain) yang berhubungan dengan kepentingan petani. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menumbuhkan P3ABebera hal penting yang harus diperhatikan dalam menumbuhkan P3A antaralain: 1) Pembentukan P3A tidak dipaksakan oleh Pemerintah; P3A dapat ber Badan Hukum atau tidak berbadan hukum; 2) Organisasi P3A tidak tergantung orang luar, secara perlahan; 3) P3A merupakan kelembagaan yang mandiri tidak menggantungkan bantuan/pihak lain; 4) Kalau petani telah membentuk organisasi sendiri seperti Subak di Bali, masyarakat tidak perlu membentuk P3A sebagai organisasi yang baru; 5) Bila didesa P3A/urusan irigasi masih menjadi satu dengan kelompok tani atau mungkin menjadi satu dengan pemerintahan desa. disarankan terpisah dan membentuk P3A yang mandiri. Struktur Organisasi P3AStruktur organisasi P3A dibentuk sesuai kebutuhan dari hal yang sederhana sehingga dalam gilirannya nanti benar-benar menjadi organisasi yang mempunyai pijakan yang kuat dan mengakar dalam masyarakat. Ada beberapa contoh struktur organisasi yang dapat dipilih:1. Sangat sederhana, yang terdiri dari: 1) Ulu-ulu (perangkat desa uang sistem penggajiannya bisa dengan tanah kas desa atau bengkok atau diberi gaji/honor dari hasil panen masyarakat); dan 2) Pembantu ulu-ulu;2. Sederhana, yang terdiri dari: 1) Ketua; 2) Sekretaris; 3) Bendahara; dan 4) Anggota. Bentuk ini merupakan pengembangan dari bentuk yang sangat sederhana (sudah terpisah dengan pemerintah desa); 3. Semi komplek, terdiri dari: 1) Ketua; 2) Sekretaris; 3) Bendahara; 4) Badan Pemeriksa; 5) Pelaksana Teknis Ulu-ulu yang membawahi ketua kelompok/blok; dan 6) Anggota4. Komplek, terdiri dari 1) Ketua; 2) Wakil Ketua; 3) Sekretaris; 4) Bendahara; 5) Badan Pemeriksa; 6) Pelaksana Teknis Ulu-ulu yang membawahi ketua kelompok/blok; 7) Seksi Saprodi; 8) Seksi Usaha; dan 9) Anggota.Dalam perkembangannya P3A diharapkan dapat membentuk suatu unit usaha mandiri yang mampu menyediakan sarana produksi pertanian (saprotan) maupun dalam pemasarannya KeanggotaanKeanggotaan P3A adalah setiap petani yang menggunakan air irigasi untuk kepentingan usahataninya yang meliputi: 1) Pemilik, penyakap, dan penggarap sawah; 2) Penyewa/pengelola sawah; 3) Pemilik/pengelola kolam; 4) Pengelola sawah bengkok; 5) Pengguna air irigasi lainnya (termasuk pekebun)Anggota P3A mempunyai kewajiban antara lain: 1) Iuran jasa pengelolaan air irigasi; 2) Mentaati peraturan dan menjalankan sangsi kalau melanggar; 3) Memelihara saluran dan saling menjaga linkungan fisik; 4) Menghadiri rapat anggota; dan 5) Lain-lain kegiatan yang diatur dalam AD dan ARTSedang yang menjadi hak para anggota P3A antara lain: 1) Anggota berhak mendapatkan pelayanan air sesuai dengan keadaan/realitas sumber alam yang ada; 2) Anggota berhak mengajukan tuntutan kalau pembagian dan perolehan dirasa merugikan; 3) Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus; 4) Anggota berhak mengontrol jalannya kepengurusan organisasi; 5) Anggota berhak mengajukan usul-usul; dan 6) Hak-hak keanggotaan lainnya yang diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran RumahTangga (ART).Kelembagaan P3A dikatakan berfungsi bila pengurusnya aktif, aktivitas pengurus menguntungkan anggota dan para anggota memberi kontribusi dan berperan aktif terhadap kegiatan P3A termasuk iuran KepengurusanYang perlu diperhatikan dalam kepengurusan antara lain: 1) Pengurus adalah anggota P3A yang dipilih dalam rapat anggota; 2) Susunan pengurus tergantung kebutuhan yang dikehendaki oleh anggota; 3) Lama kerja kepengurusan, susunan, kewajiban, tugas dan tanggung jawab diatur dalam AD dan ART.Sedanga yang menjadi kewajiban para pengurus P3A antara lain: 1) Memberikan pelayanan sesuai kebutuhan anggota; 2) Mengkoordinir kegiatan-kegiatan P3A; 3) Bersama anggota merencanakan kegiatan P3A; 4) Menarik iuran pelayanan irigasi; 5) Melaksanakan administrasi kegiatan dan keuangan P3A; 6) Mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam rapat anggota; 7) Melaporkan administrasi dan keuangan dalam rapat anggota; 8) Menegor anggota yang melanggar serta dimungkinkan untuk menerapkan sangsi; 9) Kegiatan-kegiatan lain seperti yang diatur dalam Ad dan ART. Dengan aktivitas dan tanggung jawab yang diemban sebagai pengurus, para pengurus P3A berhak mendapatkan imbalan/insentif materi dari organisasi, yang besamya sesuai aturan yang telah disepakati. Oleh : Ir. Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.comSumber :1) Modul iklim, 2014. Kerjasama Kementerian Pertanian dengan JICA; 2)Permentan 82 Tahun 2013; 4) Dihimpun dari berbagai sumber.