Loading...

MANFAAT PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA)

MANFAAT PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA)
MANFAAT PEMBENTUKAN USAHA PELAYANAN JASA ALSINTAN (UPJA) Keberadaan usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) dilatarbelakangi oleh adanya suatu peluang usaha dimana terdapat kesenjangan antara kebutuhan alsintan (alat mesin pertanian) dengan ketersediaan alsintan di suatu wilayah. Padahal alsintan sangat dibutuhkan petani untuk mempercepat pengolahan tanah, penyediaan air, peningkatan indeks pertanaman, mengurangi kehilangan hasil dan sebagainya dalam rangka efisiensi usaha tani. Sementara itu, petani tidak memiliki modal yang cukup untuk membeli alsintan sendiri. Oleh karena itu, UPJA diperlukan petani sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan alsintan. Dengan menggunakan jasa alsintan UPJA, petani hanya mengeluarkan biaya jasa sewa (sesuai kesepakatan) tanpa harus membeli alsintan sendiri. UPJA merupakan suatu lembaga ekonomi di pedesaan yang bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alsintan untuk mendapatkan keuntungan usaha. UPJA melayani jasa alsintan mulai dari alsintan pra panen seperti traktor dan pompa air, alsintan panen seperti power thresher dan alsintan pasca panen seperti RMU. Usaha ini dikelola oleh seorang manajer yang membawahi para operator. Jika diperlukan, manajer dapat mengangkat petugas administrasi, keuangan dan teknisi. UPJA yang masih pemula biasanya hanya ada manajer dan operator, sedangkan UPJA yang sudah berkembang biasanya dilengkapi dengan petugas adminitrasi, keuangan dan teknisi.UPJA bisa dibentuk di suatu wilayah dengan pertimbangan bisa memberikan keuntungan usaha atau tidak. Oleh karena itu, harus diperhatikan potensi lahan garapan dan rasio kebutuhan alsintan. Selain itu juga harus diperhatikan apakah tipologi lahan di wilayah tersebut sesuai atau tidak untuk operasional alsintan. Misalnya, pada lahan dengan topografi berlereng-lereng, petak kecil-kecil (bukan hamparan), operasional TR-2 sulit dilakukan. Maka tidak layak jika UPJA dibentuk di wilayah tersebut. Pembentukan UPJA dapat dilakukan melalui musyawarah di tingkat desa/kecamatan antara tokoh setempat dengan petani/kelompok tani/gapoktan. Selanjutnya disusun struktur kepengurusan UPJA. Modal awal UPJA untuk penyediaan alsintan dapat diperoleh melalui swadaya UPJA atau bantuan pemerintah Para petani yang menjadi anggota UPJA merupakan sasaran pelayanan jasa alsintan paling utama. Upah operator, biaya sewa, cara pembayaran dan sebagainya ditentukan sesuai kesepakatan dalam musyawarah UPJA dengan pengguna jasa (kelompok tani) dengan prinsip saling menguntungkan. Para pengurus UPJA harus meningkatkan kemampuan masing-masing untuk memperoleh hasil usaha yang optimal baik melalui pelatihan mandiri atau melalui pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat. UPJA yang sudah terbentuk perlu terus ditingkatkan kinerjanya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan manajer. Seorang manajer yang memiliki jiwa wirausaha yang tinggi akan mampu mengantarkan UPJA menjadi lebih berkembang. Sebagai sebuah lembaga ekonomi, UPJA harus senantiasa meningkatkan keuntungan usahanya. Keuntungan usaha dapat diperoleh melalui peningkatan jumlah pelanggan jasa, penambahan alsintan dan efisiensi biaya operasional alsintan. Efisiensi biaya operasional bisa dilakukan jika para operator alsintan benar-benar sudah terlatih. Keahlian operator sangat menentukkan luasan lahan yang bisa digarap setiap musim tanamnya. Operator yang sudah terlatih lebih cepat menyelesaikan pekerjaan dibandingkan dengan yang belum terlatih. Oleh karena itu, operator harus mendapatkan pelatihan yang memadai termasuk mengenai perawatan dan perbaikan alsintan. Sehingga ketika di lapangan ada kerusakan alat, operator dapat memperbaikinya sendiri. Dengan demikian, akan terjadi efisiensi biaya operasional alsintan. Salah satu tujuan dibentuknya UPJA adalah untuk memperoleh keuntungan usaha. Oleh karena itu seorang Manajer harus mengetahui apakah usaha pelayanan jasa alsintan dikelolanya itu menguntungkan atau tidak. Manajer harus mengevaluasi kegiatan operasional UPJA untuk mengetahui untung atau rugi dan mengetahui kekuatan dan kelemahannya sebagai pertimbangan operasionalisasi UPJA berikutnya. Evaluasi dilakukan berdasarkan data yang telah dicatat secara lengkap dalam sebuah buku khusus oleh Manajer atau petugas administrasi dan keuangan. Usaha pelayanan jasa alsintan merupakan sebuah peluang bisnis di pedesaan. Jika UPJA yang sudah ada dikelola secara optimal, maka pendapatan UPJA bisa meningkat, akses petani terhadap alsintan semakin mudah dan bisa menyerap tenaga kerja pedesaan lebih banyak. Oleh karena itu, Pemerintah daerah khususnya Dinas Pertanian harus terus berupaya membina UPJA di wilayahnya agar menjadi UPJA yang mandiri dan profesional. Materi Penyuluhan : Created Presentase By : Edi Saputra, S.PPenyuluh Pertanian Muda BPP Karang Endah Kecamatan Lengkiti