Loading...

MANFAATKAN PUSKESWAN UNTUK KESEHATAN TERNAK

MANFAATKAN PUSKESWAN UNTUK KESEHATAN TERNAK
Dalam budidaya ternak, kesehatan hewan perlu mendapatkan perhatian serius selain pemenuhan pakan sebagai kebutuhan pokok. Karena hewan yang sakit akan mempengaruhi pertumbuhan, reproduksi dan produktivitasnya. Oleh karena itu, hewan seharusnya mendapatkan pelayanan kesehatan yang cukup dan teratur supaya tetap sehat.Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) adalah tempat yang tepat untuk itu serta merupakan ujung tombak bidang kesehatan hewan. Lokasinya berada di kecamatan atau di wilayah padat ternak. Lembaga ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan hewan secara optimal kepada masyarakat khususnya petani peternak Tugas pokok Puskeswan melakukan pelayanan kesehatan hewan sesuai wilayah kerja yang ditetapkan. Berkaitan dengan sistem Kesehatan Hewan yang tujuannya antara lain untuk meningkatkan status kesehatan hewan, maka sangat terasa bahwa dengan pelayanan kesehatan hewan melalui Puskeswan dapat meningkatkan status kesehatan hewan tersebut dan cukup strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani peternak.Persyaratan dan Kriteria Lokasi : Puskeswan dibentuk mempertimbangkan wilayah padat penduduk dengan budaya memelihara hewan yang tinggi. Wilayah tersebut padat dengan ternak paling kurang 2.000 satuan ternak dan/atau wilayah usaha perdagangan hewan dan produksi ternak. Wilayah kerja yang dilayani Puskeswan 1 (satu) sampai 3 (tiga) kecamatan atau sesuai dengan jangkauan efektifitas pelayanan dan tingkat efisiensi. Dalam hal ini, pelayanan Puskeswan bisa mempunyai jangkauan sampai 3 (tiga) kecamatan.Penetapan wilayah/lokasi Puskeswan dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan memperhatikan akses terhadap jalan raya, fasilitas listrik, dan fasilitas air bersih. Luas tanah paling kurang 250 m2 untuk yang berlokasi di kota atau 500 m2 untuk yang berlokasi di kabupaten. Lahan/tanah untuk Puskeswan harus berstatus jelas dan bersertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang agraria.Kedudukan Puskeswan: (1) di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Peternakan atau Kepala Dinas yang membidangi peternakan Kabupaten/Kota; (2) dipimpin seorang kepala yang berlatar belakang pendidikan dan berijazah dokter hewan; (3) Kepala Puskeswan diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota berdasarkan usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; (4) Kepala Puskeswan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Dinas Kabupaten/Kota.Tugas Puskeswan : (1) Melayani kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Memberikan Surat Keterangan Dokter Hewan. Dalam tugasnya, Kepala Puskeswan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan hewan di wilayah kerjanya, termasuk dengan Penyuluh Pertanian sebagai mitra pelaku utama (petani, pekebun, peternak) dan petugas lainnya yang terkait.Sedangkan fungsinya : (1) Pelaksanaan penyehatan hewan; (2) Pelayanan kesehatan masyarakat veteriner; (3) Pelaksanaan epidemiologik; (4) Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah; (5) Pelayanan jasa veteriner. Kegiatan Puskeswan : A. Pelaksanaan penyehatan hewan, sebagai upaya medik yang meliputi : (1) Promotif, (2) Preventif, (3) Kuratif, (4) Rehabilitatif, dan (5) Pelayanan medik reproduksi. B. Pelayanan kesehatan masyarakat veteriner meliputi : (1) penanganan higiene dan sanitasi bahan pangan asal hewan (daging, telur, susu) dari pencemaran bahan kimia maupun mikroba berbahaya serta beresiko terhadap kesehatan manusia, hewan, masyarakat dan lingkungan; (2) analisa resiko dan pengujian mutu disertai surat keterangan kesehatan produk hewan; (3) Pengambilan spesimen produk hewan untuk pengujian lebih lanjut; (4) pembinaan penyediaan produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH).C. Pelaksanaan epidemiologik meliputi : (1) surveilans dan pemetaan penyakit hewan di wilayah kerjanya; (2) Pengumpulan dan analisa data yang secara terus menerus diperbaharui meliputi kejadian penyakit, kasus kematian, jumlah korban, wilayah yang tertular dan lain-lain untuk menetapkan langkah-langkah penanganan selanjutnya; (3) Melakukan pengambilan spesimen yang diperlukan dalam rangka peneguhan diagnosa penyakit hewan menular (PHM) untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium rujukan atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah; (4) Melakukan pengamatan dan pemeriksaan terhadap PHM secara klinik, epidemologi dan laboratorik di wilayah kerjanya; (5) Melaporkan wabah penyakit hewan di wilayah kerjanya ke Dinas Kabupaten/Kota sesuai prosedur yang telah ditetapkan.D. Pelaksanaan informasi veteriner dan kesiagaan darurat wabah yang meliputi : (1) pengolahan data terpadu untuk kepentingan analisa dan pelaporan situasi kesehatan hewan di wilayah kerjanya; (2) kesiagaan darurat wabah untuk melindungi kepentingan masyarakat umum; (3) Mendukung perdagangan hewan dan produk hewan; (4) Melaporkan penyakit hewan secara berjenjang.E. Pemberian jasa veteriner Dokter Hewan, yang meliputi : (1) pelayanan kesehatan hewan dan masyarakat veteriner; (2) konsultasi veteriner dan penyuluhan di bidang kesehatan hewan; (3) Menerbitkan surat keterangan Dokter Hewan (veterinary certificate) dalam rangka status kesehatan hewan dan keamanan pakan, produk hewan dan bahan pangan asal hewan; (4) Memeriksa dokumen terhadap hewan/ternak, produk hewan yang masuk ke wilayah kerjanya.Beberapa aktivitas Pelayanan Puskeswan yaitu : (1) Kegiatan pelayanan di dalam maupun di luar Puskeswan; (2) pelayanan dengan mengunjungi tempat/lokasi yang memerlukan pelayanan kesehatan hewan; (3) pelayanan keliling di wilayah kerjanya.Dengan keberadaan Puskeswan di kecamatan atau wilayah setempat yang dapat memberikan pelayanan kesehatan hewan, diharapkan para Penyuluh Pertanian dapat berperan aktif dalam memberikan informasi tentang keberadaan Puskeswan dan pelayanannya kepada petani peternak di wilayah binaannya. (Inang Sariati)