Periode tahun 1870 – 1942 : Pada tahun 1870 Agrarisce Wet (undang-undang Agraria) disyahkan dan penghapusan sistem tanam paksa antara lain mengenai tanaman tebu. Akhirnya sejak tahun 1877, secara berangsur-angsur sistem tanam paksa dikurangi dan praktis seluruhnya dihapus pada tahun 1890. Mengikuti undang-undang agraria ditetapkan pula undang-undang budidaya tebu (Wet op de swiker cultuur) yang mengganti tanam paksa dengan tanam bebas da berlaku mulai tahun 1878. Kemudian untuk mengatur penggunaan tanah rakyat, pada tahun 1918 diundangkan peraturan sewa tanah (Groundhuur Ordonnantie). Pabrik gula diberi konsesi luasan tertentu yang tiap tahun boleh diatanami tebu. Selama masa sewa, setiap 2 tahun sekali tanah diserahkan kepada pemilik untuk digarap. Dari ketentuan inilah timbul sistem yang dikenal sebagai sistem glebaganpada perkebunan tebu. Dalam sistem ini tanah di suatu wilayah dibagi menjadi tiga bagian (glebag) setiap tahun satu bagian (glebag) tanah diserahkan kepada pabrik gula untuk ditanami tebu, dan dua bagian lainnya disediakan untuk tanaman pangan bagi petani. Dalam periode ini sejak berlakuknya budidaya tanaman bebas dari tahun 1883 sampai dengan 1884, industri gula di Jawa mengalami krisis yang berat yang hampir menghancurkan seluruh industri gula di Indonesia (khususnya di Jawa) yang sedang berkembang dan mulai swasembada. Krisis ini disebabkan oleh beberapa peristiwa yang timbul antara lain :Makin luasnya budidaya bit gula dan berkembangnya perusahaan industri gula bit beserta undang-undang proteksinya di negara-negara penghasil gula. Akibatnya produksi gula melonjak melampaui kebutuhan konsumsi dan stok dunia melimpah sehingga harga gula jatuh; Kualitas gula Indonesia (Jawa) masih dibawah standar gula "Refineries" luar negeri, sehingga kurang mendapat pasaran; Terjangkitnya penyakit tebu baru yang disebut penyakit sereh yang menyebabkan perkebunan tebu mengalami penghancuran. Penyakit ini mula-mula timbul di Jawa Barat pada tahun 1881, kemudian menjalar ke timur dan tahun 1892 seluruh tebu di Jawa sudah terjangkiti. Peristiwa tersebut mendorong berdirinya lembaga-lembaga penelitian gula di Jawa. Pada tahun 1886 telah didirikan Balai penelitian gula di Jawa Barat (Proefstation Voor Suikerriet In West Java) terletak di Kagok Slawi dengan surat keputusan Pemerintah nomor 2 tanggal 23 Juli 1886. Kemudian menyusul pada tahun yang sama didirikan balai penelitian Jawa Tengah (Het Proefstation Midden Java) di Semarang dengan surat keputusan pemerintah nomor 217 tanggal 22 November 1886. Sementara itu di Jawa Timur pada tahun 1887 didirikan pula balai penelitian gula Jawa Timur (Het Proefstation Oost Java) dengan surat keputusan pemerintah nomor 22 tanggal 9 Juli 1887. Pada tahun 1893 balai penelitian Jawa Tengah di likuidasi, sebagian besar karyawannya dialihkan ke balai penelitian gula Jawa Barat. Pada tahun 1907 balai penelitian gula Jawa Barat dan balai penelitian gula Jawa Timur digabung menjadi balai penelitian untuk industri gula Jawa (Het Proefstation voor de Java Suikar Industrie) dengan surat keputusan pemerintah nomor 31 tanggal 25 November 1907. Balai penelitian Jawa Timur yang terletak di Pasuruan menangani budidaya pertanian (cultuur afdeeling), sedangkan balai penelitian yang di pekalongan Jawa Tengah menangani bidang teknik dan kimia, yang selanjutnya dibagi menjadi bidang kimia dan bidang teknik. Pada tahun 1921 terjadi reorganisasi, semua bidang (budidaya/pertanian, kimia dan teknik) dipusatkan di Pasuruan, namun secara fisik baru dapat direalisasikan pada tahun 1925. Perincian mengenai Balai Penelitian Perkebunan Gula ini dapat dibaca lebih lanjut dalam pusat penelitian perkebunan gula Indonesia (Indonesian Sugar Research Institute). Adanya lembaga penelitian sangat membantu bangkitnya kembali industri gula, dengan meningkatnya produktivitas hasil tebu dan mutu gula. Penulis : Agus Sutarman, Penyuluh Pertanian Pusat. Email :agussutarman56@gmail.comSumber Tulisan : Dasar-Dasar Teknologi Budidayat Tebu dan Pengolahan Hasilnya, Marsadi Pawirosemadi, UNM 2011 dan berbagai sumber tulisan.Sumber Gambar : http://www.kaskus.co.id/thread/508f7966562acf643f000004/