Loading...

MASA INPRES NOMOR 9 TAHUN 1975

MASA INPRES NOMOR 9 TAHUN 1975
Masa 1957 – 1975, Pada tanggal 10 Desember 1957 seluruh perusahaan belanda diambil alih oleh pemerintah Rebulik Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan Gula. Perusahaan-perusahaan dijadikan PPN (Perusahaan Perkebunan Negara) Baru dengan perwakilan-perwakilan di daerah. Corak administrasi masih mengikuti cara masing-masing perusahaan belanda. Pemerintah kemudian mengeluarkan undang-undang nasionalisasi tahun 1957. Sebagai pelaksanaan UU tersebut diadakan reorganisasi didalam tubuh PPN Baru. Melalui perbaikan organisasi akhirnya terbentu empat badan pimpinan umum perusahaan perkebunan negara (BPU/PPN) Karet, Gula, Tembakau, dan Aneka tanaman. Pada tahun 1968 diadakan reorgnaisasi yang melahirkan 28 Perusahaan Negara Perkebunan (PNP). Setelah melalui penilaian tentang aset dan kemampuan finansial, maka PNP-PNP dijadikan Perusahaan Terbatas Perkebunan (PTP) Persero. Landasan penciutan jumlah PPN dari 88 menjadi 28, dan BPU-PPN adalah PP Nomor 13, tanggal 27 Maret 1968. Sedangkan pembentukan Perusahaan Negara Perkebunan (PNP) adalah PP Nomor 14 tanggal 13 April 1968. Mulai tahun 1969, berdasarkan Undang-undang no 9 /1969 dan PP No. 12/1969, secara bertahap terjadi proses pengalihan bentuk dari Perusahaan Negara menjadi Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya selalu diadakan perubahan dan penyempurnaan, dan yang terakhir terjadi pada tahun 1994. Produksi gula dalam masa 1957 – 1975 mengalami fluktuasi dan kemerosotan hingga kurang dari separoh produksi tahun 1939. Produktivitasnya mengalami penurunan berkisar 40-60 % dari produktivitas tahun 1930-an.Pada awal masa setelah pengambil-alihan, pola pemikiran perkebunan gula sebagai perusahaan ialah mencari keuntungan sebanyak-banyaknya masih dipertahankan sebagai prioritas utama. Namun sebagai Perusahaan Negara dibebani tugas sospol. Tugas yang bersifat Sosial/Politik yang harus dikerjakan PTP dirangkum didalam TRIDARMA Perkebunan yaitu :Menghasilkan devisa maupun rupiah bagi negara dengan cara se efisien-efisiennya;Memenuhi fungsi sosial, diantaranya menciptakan atau menambah lapangan kerja baru bagi warga negara Indonesia; Memelihara kekayaan alam, berupa pemeliharaan peningkatan kesuburan tanah/tanamannya dan juga menjaga kelestarian lingkungan hidup. Disamping mencari keuntungan dan menghasilkan devisa negara, pada saat ini PTP juga mengemban tugas sebagai Wahana Pembangunan (Agent of Development). Demikian pula Perusahaan swasta, dalam skala terbatas, harus melaksanakan tugas tersebut, antara lain dengan membangun pabrik-pabrik gula diluar Jawa. Penulis :Agus Sutarman, Penyuluh Pertanian Pusat. Email :agussutarman56@gmail.comSumber : Dasar-Dasar Teknologi Budidayat Tebu dan Pengolahan Hasilnya, Marsadi Pawirosemadi, UNM 2011 dan berbagai sumber tulisan.