MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN I
(Mencakup: Sumber Pembiayaan dan Jenis Bantuan, Kriteria Lokasi dan Penerima Bantuan, serta Pengelolaan Pemanfaatan.) Salah satu permasalahan pembangunan pertanian di Indonesia adalah kekurangan tenaga kerja, khususnya pada saat waktu tanam dan panen.Untuk menanggulangi permasalahan tersebut tahun ini Pemerintah menyalurkan bantuan Alsintan melalui APBN-P 2015.Secara lengkap mekanisme pelaksanaan dapat dilihat pada pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alsintan, dengan ringkasan sbb: 1. Sumber Pembiayaan dan Jenis Bantuan Alsintan. 1.1. Sumber Pembiayaan; dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian(Ditjen PSP) Kementerian Pertanian APBN-P TA. 2015 pada belanja barang dalam bentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat/Pemerintah Daerah,melalui Satker Ditjen PSP (pengadaan alsintan di pusat), dan juga melalui dana Tugas Pembantuan Satker Dinas Pertanian Provinsi (pengadaan alsintan di provinsi). 1.2. Jenis Bantuan Alsintan; Untuk kegiatan bantuan alsintan pengadaan di pusat berupa Traktor Roda 2 (10.000 unit) , Pompa Air (3.425 unit), Rice Transplanter (5.000 unit) dan Traktor Roda 4 untuk Tanaman Pangan (1.000 unit). Sedangkan untuk kegiatan bantuan alsintan pengadaan di provinsi berupa Traktor Roda 2 (10.000 unit) dan Pompa Air (3.425 unit).Jenis dan spesifikasi alsintan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi spesifik lokasi di masing-masing daerah.Alsintan yang diadakan merupakan alsintan yang sudah mempunyai Sertifikat Produk Pengguna Tanda Standard Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan atau sudah memiliki Test Report dari lembaga penguji alsintan yang terakreditasi. 2. Kriteria Lokasi;2.1.Diprioritaskan pada daerah sentra produksi tanaman pangan; 2.2.Mempertimbangkan kondisi lokal spesifik yang secara teknis memenuhi persyaratan untuk operasional alat dan mesin pertanian.2.3.Mempertimbangkan daerah yang tingkat kejenuhan alsin masih rendah serta memiliki komitmen yang kuat dalam mendukung program peningkatan produksi pertanian. 3. Kriteria Penerima Bantuan Alsintan; dibedakan menjadi 2 kategori: 3.1.Alsintan yang dikelola dalam bentuk UPJA, penerima bantuan adalah Kelompok tani/Gapoktan/UPJA, dengan persyaratan sbb :1) Kelompok tani/Gapoktan/UPJA yang dinyatakan layak setelah diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setempat. 2) Kelompok tani/Gapoktan/UPJA yang aktif dan bersedia mendukung program pencapaian sasaran produksi pertanian, dinyatakan dengan Surat Pernyataan. 3) Bersedia mengikuti semua kewajiban yang diberikan dan bertanggung jawab dalam operasional alsintan. 4) Bersedia memanfaatkan dan mengelola alat dan mesin pertanian untuk mendukung peningkatan produksi pertanian guna memenuhi kebutuhan Kelompok tani/Gapoktan/UPJA maupun dalam mendukung brigade tanam. 3.2. Alsintan yang dikelola dalam bentuk Brigade, penerima bantuan adalahPemerintah Daerah Provinsi/ Kabupaten (pengadaan bantuan alsintan di pusat), dengan persyaratan sebagai berikut :1) Bersedia mengelola bantuan alsintan dalam bentuk Brigade Tanam.2) Bersedia menyediakan gudang penyimpanan alsintan. 3)Bersedia memobilisir alsintan antar Kabupaten/ Kecamatan. 4). Mengalokasikan dana APBD I/II untuk biaya pemeliharaan alsintan. 4. Pengelolaan Pemanfaatan Alsintan; 4.1. Kelompok tani/ Gapoktan/ UPJA; 1) Kelompok tani/ Gapoktan penerima wajib membentuk unit Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) sesuai pedoman pembentukan UPJA. 2) Pengelola UPJA yang dibentuk oleh Poktan/Gapoktan terdiri dari : Manager, operator, teknisi dan tenaga administrasi. 3) Pengelola UPJA yang dibentuk oleh Poktan/Gapoktan diwajibkan melakukan pembukuan dari hasil usaha jasa alsintan. 4) Apabila dalam kurun waktu 1 (satu) musim tanam setelah menerima bantuan alsintan, kelompok tani belum membentuk UPJA maka bantuan alsintan akan dialihkan kepada UPJA yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. 5) Hasil usaha jasa alsintan digunakan untuk biaya operasional, perawatan dan investasi alsintan yang baru.4.2.Pemda Provinsi / Kabupaten/ Kodim (pengadaan bantuan alsintan di pusat) sbb: 1) Brigade Alsintan Di Provinsi/Kabupaten/Kota dilengkapi struktur organisasi pengelolaan brigade; 2) Pengelolaan Brigade Alsintan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian bersama-sama dengan Korem/Kodim untuk mendukung kelancaran penerapan tanam serempak dalam rangka pelayanan kepada petani/ kelompok tani yang membutuhkan layanan penggunaan alsintan dengan mepertimbangkan keberadaan/operasional UPJA di daerah tersebut. 3)Operasional pemanfaatan alsintan dibebankan kepada pengguna jasa (petani/kelompok tani/Gapoktan); 4) Brigade Alsintan wajib melakukan pemeliharaan/perawatan alsintan secara regular, sehingga kondisi alsintan selalu terawat dengan baik. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kementerian Pertanian 2015.Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian APBN-P 2015.Sumber Gambar : http://lukmanprabowo69.blogspot.com/2013_06_01_archive.html