Loading...

MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN II

MEKANISME PELAKSANAAN PENYALURAN BANTUAN ALAT DAN MESIN PERTANIAN II
(Penetapan Calon Penerima dan Lokasi (CP CL),& Distribusi Bantuan Alsintan) 5. Mekanisme Penetapan CP CL5.1. Pengadaan bantuan alsintan di pusat ; 1) CPCL penerima bantuan Alsintan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota setelah melalui proses verifikasi oleh petugas Dinas Pertanian Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Alat dan Mesin Pertanian; 2) Dinas Pertanian Kabupaten/Kota selanjutnya menyampaikan Surat Penetapan CPCL tersebut kepada Kementerian Pertanian cq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian. 3) Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota tersebut selanjutnya akan ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan alsintan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian ( Ditjen PSP), Kementerian Pertanian. 5.2. Pengadaan bantuan alsintan di provinsi; sbb 1) CP CL penerima bantuan alsintan harus diverifikasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota bersama Bapeluh untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota; 2) Dinas Pertanian Kabupaten/Kota selanjutnya menyampaikan Surat Penetapan CPCL tersebut; kepada Kadis Pertanian Provinsi dengan tembusan kepada Kementerian Pertanian/Ditjen PSP, Cq Direktorat Alsintan ; 3) Hasil CPCL yang telah ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/kota tersebut, akan ditetapkan sebagai dasar penyaluran bantuan alsintan kepada Kelompok penerima. 6. Distribusi Bantuan Alsintan; dengan ketentuan sebagai berikut :6.1. Pengadaan bantuan alsintan di Pusat ;1) Bantuan alsintan untuk setiap propinsi didistribusikan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Direktur Alat dan Mesin Pertanian/selaku Pejabat Pembuat Komitmen sampai titik bagi di kantor Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten/Kota. 2) Penyaluran bantuan tersebut harus dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) dari penyedia kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili Kepala Dinas. 3) Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Pernyataan bersedia menerima bantuan alsintan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Pemerintah Daerah. 4) Surat BAP-STHP sebagaimana tersebut pada butir 2) digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pihak penyedia. Surat Pernyataan sebagaimana tersebut pada butir 3) harus segera disampaikan ke Ditjen PSPCq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian untuk penyelesaian proses hibah alsintan. 5)Penyerahan bantuan alsintan kepada Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA dengan Berita Acara, menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Berita Acara tersebut wajib disampaikan kepada Direktorat Alat dan Mesin Pertanian tembusan Dinas Pertanian Provinsi segera setelah penyerahan alsintan.6)Penyerahan bantuan alsintan tersebut agar dilengkapi dokumentasi foto saat penyerahan alsintan baik dari Penyedia kepada Dinas Pertanian/Dinas Kabupaten, serta dari Dinas kepada Kelompoktani/Gapoktan/UPJA penerima bantuan. Foto tersebut wajib dikirimkan ke Direktorat Alat dan Mesin Pertanian segera setelah penyerahan alsintan. 7) Alsintan yang didistribusikan harus dalam keadaan baik, baru dan lengkap serta dilakukan uji coba (running test) dengan menghidupkan mesinnya. 8) Apabila dalam pelaksanaannya terdapat alsintan yang tidak dimanfaatkan oleh penerima bantuan, maka Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dapat merelokasi alsintan tersebut ke kolompok lainnya di wilayah kecamatan yang sama/antar kecamatan. Apabila diperlukan relokasi antar kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan Kepala Dinas Pertanian Provinsi.Apabila diperlukan relokasi antar provinsi menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 6.2. Pengadaan bantuan alsintan di Provinsi; 1) Bantuan alsintan didistribusikan oleh penyedia yang ditunjuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Provinsi sampai titik bagi di kantor Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.2) Penyaluran bantuan tersebut harus dinyatakan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAP-STHP) dari penyedia kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili Kepala Dinas.3) Dinas Pertanian Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Pernyataan bersedia menerima bantuan alsintan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas atas nama Pemerintah Daerah. 4) Surat BAP-STHP sebagaimana tersebut pada butir 2) digunakan sebagai dasar pembayaran kepada pihak penyedia. Surat Pernyataan sebagaimana tersebut pada butir 3) harus segera disampaikan ke Dinas Pertanian Provinsi untuk penyelesaian proses hibah alsintan. 5)Penyerahan bantuan alsintan kepada Kelompok Tani/Gapoktan/UPJA dengan Berita Acara menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Berita Acara tersebut wajib disampaikan kepada Direktorat Alat dan Mesin Pertanian tembusan Dinas Pertanian Provinsi segera setelah penyerahan alsintan.6) Penyerahan bantuan alsintan tersebut harus dilengkapi dokumentasi foto saat penyerahan alsintan baik dari Penyedia kepada Dinas Pertanian Kabupaten serta dari Dinas kepada Kelompoktani/Gapoktan/UPJA penerima bantuan. Foto tersebut wajib dikirimkan ke Dinas Pertanian Provinsi tembusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Cq Direktorat Alat dan Mesin Pertanian segera setelah penyerahan alsintan. 7) Alsintan yang didistribusikan harus dalam keadaan baik, baru dan lengkap serta dilakukan uji coba (running test) dengan menghidupkan mesinnya. 8) Alsintan yang didistribusikan harus segera dimanfaatkan oleh penerima bantuan. Apabila hasil evaluasi pemanfaatan alsintan oleh Penerima bantuan tidak dimanfaatkan optimal, maka Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dapat merelokasi alsintan tersebut ke kelompok lainnya di wilayah kecamatan yang sama/antar kecamatan. Apabila diperlukan Relokasi antar kabupaten/kota, maka menjadi kewenangan kepala dinas pertanian. Penyunting : Ir. Ali Bosar Harahap. MMEmail : Ali.bosarharahap@yahoo.co.idSumber : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kementerian Pertanian 2015.Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Alat mesin Pertanian APBN-P 2015.Sumber Gambar : Ditjen PSP. Kementerian Pertanian 2015