MEKANISME PENGAJUAN PERJALANAN DINAS DI PUSAT PENYULUHAN PERTANIAN
Selama ini pegawai Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian banyak yang mengeluhkan kalau dalam mencairkan uang perjalanan dinas (SPPD) terkesan lambat, maka dalam rangka ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan keuangan Negara yang transparan dan akuntabilitas, serta mendukung pengadministrasian yang baik, rapih dan tertib, Pusat Penyuluhan Pertanian telah menetapkan ketentuan sebagai berikut: Prosedur Pengajuan Perjalanan Dinas sebagai berikut:a. Pegawai/petugas yang akan melakukan perjalanan dinas berdasarkan surat tugas dan skedul Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian yang sudah diparaf pejabat Eselon IV/ Kepala Sub Bidang dan Eselon III/Kepala Bidang dan ditandatangani oleh Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian;b. Berikutnya setelah skedul dan Surat Tugas ditandatangani oleh Kepala Pusat, Surat Tugas dimintakan nomor ke Bagian Umum (cq. Sub Bagian Rumah Tangga);c. Setelah mendapat nomor surat dari Bagian Rumah Tangga, Surat Tugas kita foto copy 3 kali, untuk dikirim ke Bagian Kepegawaian, untuk arsip, asli untuk yang bersangkutan. Surat Tugas dan skedul yang sudah ditanda tangan oleh Kepala Pusat dimajukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk ditandatangan guna mendapat persetujuan pencairan uang oleh Bendahara Pengeluaran;d. Kemudian skedul dan Surat Tugas diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk mendapatkan tanda tangan sebagai persetujuan pencairan uang oleh Bendara Pengeluaran Pembantu;e. Selanjutnya Bendahara Pengeluaran Pembantu akan segera mencairkan uang perjalanan dinas, pegawai/petugas yang bersangkutan akan mendapatkan uang persekot, karena persyaratan administrasi keuangan belum lengkap dan akan dibayar lunas setelah pegawai/petugas yang bersangkutan pulang dari tugas dengan melengkapi: Tiket dan boarding pas, kwitansi hotel dimana yang bersangkutan menginap, dan yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan Surat Perintah Perjalanan Dinas yang sudah ditandatangani oleh petugas daerah dan di stempel instansi dimana pegawai/petugas yang melakukan perjalanan dinas berkunjung;f. Setelah pegawai/petugas yang bersangkutan menyerahkan persyaratan tersebut kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu, maka kwitansi persekot akan ditarik dan diganti dengan kwitansi baru yang sudah diperhitungkan dengan biaya-biaya lain yang menjadi haknya pegawai/petugas yang bersangkutan;g. Yang bersangkutan akan menandatangani kwitansi baru yang sudah diperhitungkan dengan biaya-biaya lain dan menerima uang perjalanan dinas secara penuh yang diperhitungkan dengan persekot yang sudah diterima pada saat yang bersangkutan akan berangkat. (Penulis: Philipus Kusnadi)