Loading...

Mekanisme Penyaluran Bantuan Benih Melalui APBN-P tahun 2015

Mekanisme Penyaluran Bantuan Benih Melalui APBN-P tahun 2015
Kendala yang dihadapi dalam memperkuat ketahanan pangan antara lain masih relatif rendahnya produktivitas tanaman. Hal ini disebabkan karena sebagian petani belum menggunakan benih varietas unggul bersertifikat dalam budidayanya mengingat tidak semua petani dapat memperoleh benih varietas unggul bersertifikat tersebut.Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas dan produksi padi dan jagung tahun 2015 serta peningkatan penggunaan benih varietas unggul bersertifikat, maka Pemerintah mengalokasikan bantuan benih padi inbrida dan jagung hibrida kepada petani/ kelompoktani / gapoktan/ Lembaga Masyarakat Daerah Hutan (LMDH) melalui anggaran APBN-P tahun 2015. Bantuan benih padi inbrida varietas unggul bersertifikat di alokasikan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier dan bantuan benih jagung hibrida di alokasikan untuk kegiatan Perluasan Areal Tanam sehingga petani dapat terbantu dalam mendapatkan benih varietas unggul bersertifikat agar dapat meningkatkan indeks pertanaman dan produktivitas. Kriteria kelompok penerima bantuan benih;1. Kelompok penerima bantuan benih padi yaitu Petani/kelompoktani / Gapoktan/ Lembaga Masyarakat daerah Hutan (LMDH) pelaksana kegiatan pengembangan/Rehabilitasi jaringan irigasi tersier tahun 20152. kelompok penerima bantuan benih jagung yaitu petani/ kelompoktani/Gapoktan/ LMDH pelaksana kegiatan Perluasan Areal Tanam tahun 2015.3. Petani/kelompoktani/Gapoktan/LMDH bersedia menggunakan bantuan benih dan menerapkan teknologi budidaya secara sesuai anjuran serta sanggup untuk menyelesaikan administrasi (menanda tangani berita acara serah terima bantuan benih )4. Penerima bantuan ditetapkan dengan Keputusan Dinas Pertanian Provinsi.Dinas Pertanian Provinsi mempersiapkan lebih awal penetapan kelompok sasaran penerima bantuan, penetapan jadwal taman, jumlah dan varietas benih yang dibutuhkan sebelum pelaksanaan pengadaan bantuan benih. Spesifikasi Teknis dan Jumlah Bantuan Benih1. Benih Padi Inbridaa. Varietas unggul yang dilepas Menteri Pertanianb. Benih bersertifikat minimal kelas Benih Sebar (BR/ES) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlakuc. Benih dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal poly ethylene (PE) 8 – 10 mikrometer, berat/volume benih per kemasan maksimal 10 kg, serta diberi tanda tulisan BENIH PADI BANTUAN PEMERINTAH TAHUN 2015 TIDAK DIPERJUALBELIKANd. Bukan benih bersubsidi e Jumlah bantuan benih sebesar 25 kg/ ha 2. Benih jagung hibridaa. Varietas unggul yang dilepas Menteri Pertaniane. Benih bersertifikat kelas Benih Sebar (BR/ES) dengan standar mutu sesuai peraturan yang berlakuf. Benih dikemas menggunakan bahan kedap air dan udara minimal poly ethylene (PE) 8 – 10 mikrometer, berat/volume benih per kemasan maksimal 10 kg, serta diberi tanda tulisan BENIH JAGUNG BANTUAN PEMERINTAH TAHUN 2015 TIDAK DIPERJUALBELIKANg. Bukan benih bersubsidi e Jumlah bantuan benih sebesar 15 kg/ ha Mekanisme penyaluran bantuan benih1. Penyaluran bantuan benih ke titik bagi di Petani/kelompoktani/Gapoktan/LMDH dilaksanakan oleh penyedia barang yang ditunjuk oleh PPK2. Penyedia barang yang ditunjuk menyalurkan benih di titik bagi yaitu di petani/kelompoktani/gapoktan/ LMDH sesuai CP/CL yang ditetapkan.3. Sebelum benih diterima oleh petani/ kelompoktani/gapoktan/LMDH dilakukan pemeriksaan fisik benih oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan yang ditetapkan oleh KPA 4. Bukti diterimanya bantuan benih padi dibuatkan Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB) yang ditandatanganii oleh ketua kelompoktani /Gapoktan/LMDH yang menerima bantuan benih dan perwakilan penyedia barang serta diketahui oleh Petugas Pertanian di kecamatan setempat.5. Rekapitulasi BASTB harus ditandatangani oleh Panitia/Pejabat Penerima hasil pekerjaan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/kota setempat 6. Penyaluran bantuan benih padi dilaksanakan segera setelah pengembangan/ tehabilitasi jaringan irigasi tersier selesai dilaksanakan dan untuk bantuan benih jagung diupayakan dilaksanakan bulan september 2015. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi Keputusan Dirjen Tanaman Pangan no 30/ 2015 tentang Pedoman Teknis Bantuan Benih melalui APBN-P tahun 2015.