Menurut Hermanto (2009), kelembagaan lumbung pangan desa merupakan suatu sistem norma khusus yang menata rangkaian tindakan berpola mantap dan terstruktur dalam memenuhi kebutuhan cadangan pangan masyarakat desa. Dengan memperhatikan persoalan ketahanan pangan ke depan semakin kompleks, baik sebagai dampak dari krisis pangan global, krisis ekonomi global maupun dampak pemanasan global, maka lumbung pangan sebagai institusi penyangga cadangan pangan menjadi amat strategis untuk dikembangkan di setiap daerah. Sejarah keberadaan lumbung pangan desa ini dimulai pada tahun 1902 oleh Messman, seorang yang berkebangsaan Belanda, yang saat itu menjabat sebagai Residen Cirebon dan Sumedang (Jabar). Pemikiran Messman didasari oleh kekhawatiran akan kemungkinan terjadinya kerawanan pangan diwilayahnya. Menurutnya apabila para petani memiliki tabungan padi atau gabah maka pada masa-masa paceklik kebutuhan pangan mereka akan tetap tercukupi. Pada mulanya lumbung pangan desa lebih dipahami sebagai penyimpan (buffer stock) hasil panen padi saja. Keberadaannya diperlukan untuk mengantisipasi adanya bencana alam, gagal panen (kondisi alam atau serangan hama). Perkembangan selanjutnya lumbung pangan desa berfungsi sebagai pengendali harga jika tejadi kelebihan produksi. Ketika panen raya harga akan cenderung turun. Adanya lumbung pangan desa petani dapat mengatur suplai produksinya sambil mengunggu harga yang paling baik di pasar. Siswono Yodu Husodo (2001) menjelaskan bahwa keberadaan lumbung pangan desa berhubungan erat dengan ketahanan pangan yang mendasari adanya pemenuhan pangan secara menyeluruh bagi masyarakat, baik dari segi ketersediaan, distribusi dan konsumsi.Lumbung pangan desa bisa dimaknai sebagai institusi ekonomi di tingkat pedesaan. Sebagai institusi ekonomi lumbung pangan desa juga bisa menangani kredit atau permodalan petani, distribusi, dan fungsi logistik lainnya. Lebih penting dari itu dengan adanya lumbung pangan desa akan semakin memupuk rasa kekeluargaan dan kegotongroyongan masyarakat desa yang menjadi ciri khas bangsa ini. Lumbung pangan desa juga biasa dimanfaatkan sebagai penyimpan benih. Petani zaman dulu biasa menyisihkan beberapa hasil panennya untuk dipilih mana yang paling berkualitas untuk dijadikan benih. Benih ini tetap dibiarkan dengan kondisi utuh bertangkai dan diikat kemudian di simpan di dalam lumbung desa. Keberadaan lumbung pangan desa semakin berkembang seiring dikeluarkannya Inpres Bantuan Pembangunan Desa (Bangdes) pada tahun 1969. Lumbung pangan desa bermunculan pesat di berbagai pelosok tanah air. Banyak diantaranya masih bertahan hingga paruh awal tahun 1990-an. Sistem lumbung sebagai pusat cadangan pangan, terutama di kawasan pedesaan, kini semakin sulit ditemukan. Sisa kearifan lokal (indigenous knowledge) itu terkikis oleh perubahan zaman. Menurut Sibuea (2009), setidaknya ada empat penyebab masalah sistem lumbung pangan desa semakin terpinggirkan, yaitu: (1). Kecenderungan petani berperilaku konsumtif. Di negara berkembang, masyarakatnya cenderung lebih suka berbelanja daripada menabung. Hasil panen yang berlimpah kadang mendorong petani hanya berpikir bagaimana bisa segera menjualnya dan mendapatkan uang. (2). Masuknya model-model kelembagaan lain yang banyak berkembang. Banyak lembaga keuangan yang memberikan fasilitas perkreditan dengan syarat mudah bagi petani. Petani cenderung berpikir praktis tanpa berusaha belajar mengelola permodalan usahataninya sendiri. (3) Adanya petani yang terjerat dengan sistem ijon. Terdesak kebutuhan dan keinginan hidup, petani rela menjual komoditasnya sebelum panen kepada tengkulak. Akibatnya, ketika panen tidak ada komoditas yang bisa dikelola bisnisnya oleh lumbung pangan desa. (4) Sikap petani yang cenderung apatis. Eksistensi lumbung pangan desa sebenarnya didasari pada sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan masyarakat desa. Seiring pudarnya nilai-nilai tersebut akibat dampak globalisasi maka lambat tapi pasti lumbung pangan desa akan ditinggalkan. Dari permasalahan tersebut menunjukkan bahwa pengembangan lumbung pangan desa masih sangat terbatas dan belum mampu untuk mengantisipasi terjadinya kekurangan bahan pangan pada musim paceklik dan mengantisipasi ancaman gagal panen akibat bencana alam, seperti serangan hama dan penyakit, anomali iklim, dan banjir serta membantu menyerap kelebihan produksi (marketable plus) di saat panen raya dan sekaligus mengamankan harga gabah dari kejatuhan. Oleh karena itu, potensi lumbung pangan desa ini perlu dikembangkan dan direvitalisasi melalui proses pemberdayaan secara sistematis, terpadu dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh unsur terkait, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ENDIK SUDARSONO.PENYULUH PERTANIAN BPP.MANYAR – KAB. GRESIK