Loading...

MEMASUKI MUSIM TANAM KEDUA, PETANI DI KECAMATAN KALIWUNGU SECARA SWADAYA DAFTAR ASURANSI PERTANIAN

MEMASUKI MUSIM TANAM KEDUA, PETANI DI KECAMATAN KALIWUNGU SECARA SWADAYA DAFTAR ASURANSI PERTANIAN
Dampak perubahan iklim yang semakin hari susah diprediksi menjadi sebuah tantangan tersendiri dalam kegiatan usahatani. Apalagi usahatani merupakan kegiatan yang keseluruhannya tergantung dengan fenomena alam sehingga diperlukan tindakan yang cermat dalam menghadapinya. Usaha di sektor pertanian khususnya padi dihadapkan ketidakpastian yang cukup tinggi diantaranya kegagalan panen akibat perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau organisme pengganggu tanaman menjadi penyebab kerugian usaha petani. Untuk mencegah kerugian dan melindungi usahatani, pemerintah membuat program Asuransi Usaha Tani Padi atau disingkat AUTP. Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman untuk musim tanam selanjutnya. Kondisi kerugian yang dialami petani seringkali dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan pribadi. Biasanya petani akan langsung pergi ke tengkulak meminjam modal guna memulai usahatani kembali, tetapi jika musim panen tiba justru hasil panen harus dijual ke tengkulak sebagai pengganti pinjaman tersebut dengan harga yang murah. Oleh sebab itu pemerintah baik di tingkat Pusat maupun Provinsi hadir ditengah masyarakat tani untuk memutus rantai tersebut dengan turun tangan menghadapi resiko gagal panen ini. Sebagai upaya melindungi petani, pemerintah dalam hal ini Otoritas Jasa keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN dan perusahaan asuransi BUMN, menginisiasi adanya perusahaan asuransi, baik BUMN maupun swasta untuk menyiapkan produk asuransi pertanian. Saat ini satu-satunya perusahaan asuransi umum yang ditunjuk menjadi penyelenggara asuransi pertanian oleh Kementerian Pertanian adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Program AUTP ini dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Pendaftaran peserta AUTP dapat dimulai paling lambat satu bulan sebelum musim tanam dimulai. Kelompok tani dengan pendampingan dari PPL setempat mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir atau aplikasi yang telah disediakan. Kebijakan pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan 100% pembayaran premi ditanggungnya dengan ketentuan luas garapan per petani dengan Nama dan NIK yang sama tidak boleh lebih dari 0,5 Hektar sedangkan di tingkat nasional pembayaran premi swadaya sebesar 20% atau Rp. 36.000,00 per hektar per musim tanam, sisanya 80% atau Rp. 144.000,00 per hektar per musim tanam ditanggung oleh pemerintah pusat. Salah satunya petani yang tergabung dalam Gapoktan Sriwijaya Desa Blimbing Kidul dan Poktan Rejo Mulyo Desa Sidorekso Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus merasakan manfaat adanya program AUTP. Di Desa Blimbing Kidul mengikuti program AUTP yang dilaksanakan oleh Pemprov Jateng seluas 43, 68 Ha dengan jumlah petani sebanyak 203 orang mengajukan klaim asuransi akibat fenomena alam bencana banjir yang terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 mengakibatkan lebih dari luasan 4,05 Ha terkena dampaknya dan terancam gagal panen. Lain halnya yang terjadi di Poktan Rejo Mulyo Desa Sidorekso mengikuti program AUTP fasilitasi Pemprov Jateng seluas 6,42 Ha dengan jumlah petani 32 orang mengajukan klaim pada tanggal 12 Maret 2020 seluas 1,9 Ha akibat dari serangan OPT yaitu hama penggerek batang yang intensitas kerusakan dan penyebaran di masing-masing petak alami di petani yang terkena dampak mencapai 80%. Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75% berdasarkan luas petak alami tanaman padi. Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah. Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening kelompok. Mengetahui manfaat yang diperoleh ketika mendaftarkan diri sebagai peserta. Memasuki musim tanam kedua kali ini Petani yang berada di kecamatan Kaliwungu yaitu di Desa Blimbing Kidul, Gamong, dan Sidorekso mendaftarkan diri secara swadaya menjadi peserta AUTP. Adapun luasan dan petani yang terdaftar yaitu Desa Blimbing Kidul seluas 60,65 Ha jumlah petani 71 orang, Desa Gamong seluas 93,25 Ha jumlah petani 104 orang dan Desa Sidorekso seluas 128,47 Ha jumlah petani166 orang. Pendaftaran petani dilakukan dengan aplikasi SIAP yaitu sistem informasi berbasis web yang membantu kemudahan administrasi dan akses program dari mulai pendaftaran sampai klaim. Adanya asuransi pertanian tersebut diharapkan petani merasa nyaman dan aman dalam melakukan usahatani di musim tanam dua tahun ini. OK SETYANTO SETYAWAN, S.P. Penyuluh Pertanian Pertama BPP Kecamatan Kaliwungu DPD Perhiptani Kudus - Bidang Kaderisasi