Loading...

Membangun Kerjasama Dalam Negeri

Membangun Kerjasama Dalam Negeri
Kementerian Pertanian,yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian telah melakukan berbagai macam kegiatan kerjasama dengan lembaga lain, baik secara teknis maupun non teknis, dalam lingkup regional, nasional maupun internasional. Melalui kerjasama tersebut diharapkan akan tercapai peningkatan kapasitas kemampuan peran beserta Fungsi Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian beserta kelembagaan pertanian yang mendukungnya sebagai inisiator untuk menuju pertanian yang lebih baik dan maju pada masa yang akan datang.Kerjasama dengan berbagai lembaga telah dilakukan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian baik berdasarkan inisiatif BPPSDMP sendiri maupun mitra kerjasama. Dengan mempertimbangkan kegiatan yang semakin beragam jumlah dan bentuknya, maka telah dikeluarkan sebuah payung hukum yang menjadi acuan pelaksanaan kerjasama dalam negeri di bidang Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 120/Permentan/OT.140/11/2013 tanggal 26 Nopember 2013. Bentuk Kerjasama dan Pengelolaannya.Cakupan kerjasamanya ditujukan untuk mengembangkan sistim dan metode penyuluhan, pelatihan dan pendidikan pertanian, mulai dari bentuk penyelenggaraaan, pendayagunaan ketenagaan,pemanfaatan teknologi, informasi beserta prasarana dan sarananya.Pengelolaan kerjasama dimulai dari proses perencanaan,pengusulan dan penetapan naskah perjanjian kerjasama.Kerjasama Dalam Negeri pada masa yang akan datang difokuskan kedalam tiga macam yaitu: 1) Kerjasama Antar Eselon I, 2) Kerjasama Antar Dunia Usaha, 3) Kerjasama dengan Kementerian di luar Kementerian Pertanian. Kerjasama antar Eselon I akan diwujudkan dengan bentuk seperti Penyusunan kebijakan dalam mensinergikan program dan kegiatan, melakukan monitoring dan evaluasi terpadu antar Eselon I dalam rangka dukungan penyuluhan terhadap peningkatan produksi dan produktifitas komoditas prioritas, serta kerjasama pengembangan sistim informasi berbasis telekomunikasi. Kerjasama dengan dunia usaha akan diupayakan dengan menjalin kerjasama pengelolaan hasil pertanian antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan (BP3K) dengan Pisagro, e-pasar dan 3 pilar. Kerjasama dengan Kementerian diluar Kementerian Pertanian: mendorong kapasitas kemampuan Gabungan Kelompok Tani untuk membentuk Koperasi Tani, mendorong Gabungan Kelompok Tani untuk menjadi nasabah resi gudang, melakukan standarisasi peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan penyuluhan di sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai yang memiliki satu wadah, serta pengembangan Cyber Extension (Penyuluhan Pertanian melalui Internet) di Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kecamatan (BP3K) dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta pemberdayaan Kelompok tani Perempuan. Pelaksanaan KerjasamaKegiatan kerjasama dalam negeri dilakukan untuk meningkatkan wawasan Pengetahuan dan Kapasitas Kemampuan dari Aparatur :(Penyuluh, Widyaiswara, Fungsional Umum) dan non Aparatur ( Petani dan Nelayan ). Kerjasama yang harmonis antara lembaga di Pusat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Pedesaan, baik pemerintah maupun swasta sangat diperlukan agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kegiatan Kerjasama Dalam Negeri yang sudah dilaksanakan pada tahun lalu adalah : pemberian beasiswa bagi Penyuluh Pertanian, Pelatihan bagi Penyuluh Pertanian, kerjasama dengan Kominfo tentang Cyber Extension (Penyuluhan Pertanian melalui Internet). Diharapkan pada masa yang akan datang, para pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT) akan bergabung untuk mendukung kerjasama dalam negeri, dengan tidak menutup kemungkinan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) juga akan mengadakan kegiatan Kerjasama Studi Banding antar Provinsi atau antar Kabupaten/Kota di dalam negeri bagi Penyuluh dan Petani , semoga harapan ini akan menjadi kenyataan di kemudian hari, Aamiin. Penulis: Drs. Budi Wiwaha