MEMBANGUN KLINIK AGRIBISNIS UNTUK KESEJAHTERAAN PETANI DI KECAMATAN TORJUN KABUPATEN SAMPANG
Konsep agribisnis menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun pertanian, namun hingga saat ini belum memperoleh manfaat seperti yang diharapkan. Oleh karena itu jika pembangunan pertanian ingin dapat berjalan secara lebih baik maka dalam implementasi sistem agribisnis perlu didorong melalui pembentukan dan pengembangan klinik agribisnis yang memiliki berbagai fungsi. Klinik agribisnis tersebut antara lain berfungsi sebagai pusat pembelajaran bagi petani mengenai aspek teknologi dan wahana memfasilitasi kegiatan bisnis pertanian atau kemitraan di antara para aktor pasar, seperti petani yang diwakili oleh kelompoknya, pedagang, pengusaha dan lembaga leuangan. Selain itu mampu memberikan layanan prima secara langsung ke lokasi pertanian berkenaan dengan teknologi dan bisnis, disamping pengendalian masalah yang di hadapi petani. Dasar Hukum UU No. 16 tahun 2016 tentang Sistem Penyuluhan pertanian, Perikanan dan Kehutanan Pasal 3 menyebutkan bahwa fungsi sistem penyuluhan meliputi ; a. Memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha; b. Mengupayakan kemudahan akses pelaku utama dan pelaku usaha ke sumber informasi, teknologi dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; c. Meningkatkan kemampuan manajerial dan kewirausahaan pelaku utama dan pelaku usahanya; d. Membantu pelaku utama dan pelaku usaha dalam menumbuhkembangkan organisasinya menjadi organisasi ekonomi yang berdaya saing tinggi, produkstif, menerapkan tata kelola berusaha tani yang baik dan berkelanjutan; e. Membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha dalam mengelola usaha; f. Menumbuhkan kesadaran pelaku utama dan pelaku usaha terhadap kelestarian fungsi lingkungan; g. Melembagakan nilai-nilai budaya pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern bagi pelaku utama secara berkelanjutan. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang memiliki kegiatan layanan Klinik Agribisnis sebagai salah satu upaya mengoptimalkan peran BPP sebagai pusat informasi teknologi bagi pelaku utama dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Torjun sehingga diharapkan terjadi percepatan proses pembangunan dan kemandirian petani. Salah satu kegiatan klinik di BPP Torjun adalah kegiatan demplot tanaman cabai yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2018 dengan harapan sebagai sarana media percontohan dan pembelajaran bagi penyuluh pertanian dan bagi para petani binaan wilayah Kecamatan Torjun. Untuk menunjang tercapainya tujuan kegiatan Klinik Agribisnis secara optimal, diperlukan beberapa perhatian penting antara lain mengupayakan terpenuhinya sarana dan prasarana dan aspek teknologi dari klinik agribisnis yang dimiliki oleh BPP.Meningkatkan kemampuan penyuluh yang ada di BPP dengan berbagai informasi pelatihan teknis. Upaya membangun klinik agribisnis harus menjadi perhatian penuh dari semua pihak yang ada di BPP dan pihak terkait lainnya agara para petani dan pelaku usaha memperkuat motivasi dalam rangka meningkatkan kepercayaan diri dan kemandirian dengan memberikan pelayanan prima kepada para petani. Aktivitas pelayanan prima yang dimaksud adalah dengan melakukan aktivitas jemput bola mengatasi permasalahan yang ada dilapangan. Aktivitas prima tersebut tentunya akan melibatkan banyak pihak disamping petugas penyuluh yang dilibatkan harus punya kemampuan teknis yang cukup dengan harapan permasalahan yang ditemui dapat segera tertangani secara teknis . Penulis : Ika Ayu Trisna, SP Admin BPP Torjun : Siska Rikmayanti, SP