Loading...

Menciptakkan Jejaring Kerjasama Penyuluhan Pertanian

Menciptakkan Jejaring Kerjasama Penyuluhan Pertanian
Jaringaan kerjasama penyuluhan pertanian di lihat dari cara pandangan agribisnis tidak hanya terbatas pada upaya penyebarluasan teknologi usahatani, melainkan lebih luas lagi sesuai dengan pengertian agribisnis. Jaringan kerjasma penyuluhan pertnian dengan berbagai pihak, antara lain Koperasi, Asosiasi Petani, LSM, Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi. Jaringan kerjasama penyuluhan pertanian dengan innstansi/lembaga pemerintah terkait ditujukan untuk memperoleh berbagai informasi kemudian diolah dan disampaikan ke petani, misalnya pola perkreditan dan persyaratannya, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. Cara pandang agribisnis berarti : (1). Pertanian dilihat sebagai suatu kebutuhan dari mata rantai sub-sub sistem agribisnis, yaitu subsistem pengadaan saran produksi, subsistem pengolahan (agroindustri) dan subsistem pemasaran, (2) Orientasi pengembangan masing-masing subsistem tersebut adalah rasional ekonomis atau sebagai usaha yang menguntungkan semua pihak yang terlibat. Pada satu sisi, kegiatan penyuluhan pertanian menjadi cukup luas sejalan dengan pengertian agribisnis di atas. Pada sisi lain, jumlah Penyuluh Pertanian yang relatif terbatas, maka kegiatan penyuluhan pertanian di masa yang akan datang tidak mungkin dimonopoli oleh pemerintah. Menurut Slamet (1989 dalam Hattab, 2004) dalam era industrialisasi kegiatan penyuluhan pertanian dapat dilakukan oleh pihak swasta, lembaga ekonomi lainnya seperti Koperasi, Asosiasi Petani, LSM, maupun Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi. Meskipun demikian. Diantara mereka diperlukan adanya Jaringan Kerjasama antara lembaga penyuluhan pertanian dengan berbagi pihak yang terkait. Koperasi Keberadaan koperasi sebetulnya mempunyai peranan penting dalam kegiatan penyuluhan pertanian. Koperasi pertanian dapat mewadahi para petani untuk memenuhi kebutuhannya terutama untuk kepentingan usahatani. Koperasi pertanian dapat juga memenuhi kebutuhan para petani untuk mendapatkan informasi pertanian yang penting demi kelangsungan usahataninya. Sebagai organisasi ekonomi, Koperasi Unit Desa (KUD) misalnya, dibina dan dikembangkan agar mampu melayani kebutuhan anggotanya dan menjadi organisasi pedesaan yang mandiri. Peranan KUD dalam penyuluhan pertanian dapat dilihat pada Program BIMAS, (Kepres RI nomor 62 Tahun 1983). Bimas adalah Mimbingan Massal secara terpadu dari kegiatan penyuluhan pertanian disertai dengan penyediaan sarana produksi dan kredit untuk meningkatkan produksi pertanian melalui intensifikasi tanaman padi, palawija, hortikultura, peternakan, perikanan dan perkebunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan petani, peternak, nelayan dan keluarganya. Kegiatan KUD dalam meningkatkan produktivitas pertanian berkaitan erat dengan kegiatan penyuluhan pertanian. Hal ini dapat dilihat dari hubungan kerjama antara KUD dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Penyaluran kredit dan sarana produksi oleh KUD kepada petani merupakan rangkaian kegiatan lanjutan dari kegiatan penyuluhan pertanian. PPL menganjurkan penggunaan teknologi baru kepada para petani, seiring dengan itu KUD menyediakan dan menyalurkan saran produksi untuk petani. KUD telah berperan untuk melayani kebutuhan petani terhadap sarana produksi seperti pupuk, benih, obat-obatan dan alat-alat pertanian baik melalui kredit maupn non kredit. Penyalur Kredit Usaha Tani (KUT). KUD bekerjasama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan kredit kepada Kelompok Tani. Untuk memperoleh kredit, petani melalui Kelompoknya harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang disahkan oleh KUD dan diketahui Kepala Desa. Penyusunan RGKK dilakukan oleh Kelompok Tani dibantu PPL, Pengurus KUD dan Kepala Desa. Rangkaian kegitan penyusunan RDK/RDKK, pengajuan dan penyaluran kredit usahatani kepada Kelompok Tani melalui KUD. Untuk memberikan pelayanan sarana produksi pertanian non kredit, KUD menjadikan kelompok-kelompok tani di wilayah kerjanya sebagai tempat pelayanan koperasi (TPK). Melalui TPK ini, KUD menyalurkan sarana produksi baik dari KUT maupun non KUT yang dibutuhkan petani. Alur penyaluran sarana produksi non kredit. KUD juga teleh memberikan sumbangan yang sangat besar dalam program pengadaan beras nasional. KUD tidak saja berperan untuk menyalurkan sarana produksi pertanian dan kredit, tetapi juga untuk mengumpulkan gabah untuk disetor ke gudang-gudang Dolog dan Bulog. Namun sayangnya, KUD di Kabupaten Tegal kini dalam kenangan. Hal ini dipicu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kredit Usaha Tani (KUT) yang digadang-gadang sebagai salah satu perangsang untuk kelompok tani, ternyata banyak yang macet. Banyak petani mampu yang sengaja meminjuam KUT, tetapi berniat untuk tidak mengembalikan. Mengingat pentingnya koperasi sebagai salah satu lembaga yang dapat membantu kegiatan penyuluhan, pada tahun ini, semua Gapoktan yang dinilai mapan mengelolan dana PUAP, disarankan untuk membentuk koperasi LKM-A. Koperasi LKM-A nantinya dapat berperan seperti KUD, akan tetapi perlu tindakan antisipatif yang teliti agar tidak seperti KUD. Asosiasi Petani Di Kabupaten Tegal Organisasi ekonomi (Formal) petani dalam bentuk Asosiasi, menurut sepengetahuan penulis sampai sekarang belum ada. Padahal, sangat memungkinkan dibentuk asosiasi petani seperti asosiasi petani bawang merah, asosiasi petani cabe, asosiasi peternak kambing, asosiasi peternak sapi. Kerjasama Penyuluhan Pertanian dengan Asosiasi petani dirasa sangat memungkinkan. Namun, mungkin perlu penjajagan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menurut Ismaean dan Kartjoro (1985 dalam Hatab), misi pokok LSM adalah berpartisipasi dalam usaha mengatasi kemiskinan dan keterbelakangan secara langsung dan nyata. Tujuan utamanya adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat desa yang berpenghasilan rendah dengan memberikan bimbingan dan bantuan pada usaha – usaha pengembangan sosial ekonomi agar mereka berswadaya dan mandiri. Dalam menjalankan fungsinya, LSM berperan sebagai motivator, dinamisator dan fasilitator. Program kerja LSM terutama yang bergerak di pedesaan meliputi beraneka ragam kegiatan yang relevan dengan pembangunan pedesaan antara lain : Pertanian, peternakan, kerajinan, Industri kecil pertanian/peternakan , sosial, latihan keterampilan, teknologi menengah, koperasi dan penyuluhan pertanian LSM pada umumnya memainkan peranan positif dalam meningkatkan kapasitas, solidaritas dan sentralitas masyarakat pedesaan dengan kegiatan dan sifat kerjasama dengan lembaga penyuluhan pertanian. Namun, sepanjang pantauan penulis, di Kabupaten Tegal belum ada satu LSM pun yang tergerak untuk memperhatikan dunia pertanian dalam arti luas. Siiring dengan berjalannya waktu, harapan kita muncul LSM di Kabupaten Tegal yang bersedia untuk bekerjasama dalam kegiatan penyuluhan guna mencerdaskan petani. Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi Hubungan kerjasama yang erat dan berkesinambungan antara penelitian dan penyuluhan pertanian harus dianggap sebagai kepentingan yang mendasar bagi pembangunan pertanian Kegagalan menciptakan hubungan tersebut dapat dianggap kegagalan untuk menyebarluaskan hasil penelitian, pentingnya hubungan tersebut bagi Penelitian, Penyuluhan Pertanian, dan Petani diuraikan sebagai berikut: Pentingnya hubungan bagi Penelitian berkat terjalinnya hubungan dengan penyuluhan pertanian, lembaga penelitian dapat dipastikan akan meneliti permasalahan yang langsung bermanfaat bagi petani, Hal ini dapat memperlancar dukungan dana yang memadai dan berkesinambungan bagi pemerintah. Di samping itu, hubungan erat dengan penyuluhan pertanian diperlukan untuk menjamin agar hasil percobaan betul-betul teruji dengan keadaan lapangan. Diharapkan pula, makin banyak penyuluh pertanian dilibatkan dalam tahap akhir percobaan dilapangan, makin tinggi minat mereka untuk menyebarluaskan hasil percoban tersebut kepada petani. Penitingnya Hubungan bagi Penyuluhan Pertanian Penyuluhan pertanian perlu menjalin hubungan erat dan berkesinambungan dengan balai-balai penelitian agar para penyuluh pertanian mengikuti rekomendasi yang mutakhir dari penelitian. Hubungan seperti itu juga menjamin agar rekomendasi cukup teruji secara teknis, ekonomi, maupun sosial. Ketiga factor itu sangat penting untuk menjaga kepercayaan petani kepada penyuluhan pertanian. Pentingnya hubungan bagi petani Petani adalah pihak yang paling banyak mendapat manfaat dari adanya hubungan erat dan berkesinambungan antara penelitian dan penyuluhan pertanian. Sebaliknya, petani adalah bagian penduduk yang paling dirugikan bila hubungan tersebut tidak memadai. Sering terjadi masalah tersebut dianggap akibat dari hubungan yang kaku antara kelembagaan penelitian dan fihak lain. Berdasarkan hasilnya, Lembaga Penelitian sebagai sumber inovasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Lembaga Penelitian Dasar dan Lembaga Penelitian Terapan. Hasil penelitian Lembaga penelitian Dasar baik tingkat Nasional maupn Internasional dapat dimanfaatkan oleh lembaga penelitian terapan, sedangkan hasil penelitian lembaga penelitian terapan dapat secara langsung dimanfaatkan oleh penyuluh pertanian setelah diverifikasi, Contoh lembaga penelitian terapan di Indonesia adalah Lembaga Penelitian Tanaman Padi di Sukabumi, Jawa Barat.Lembaga Penelitian Tanaman Hortikultura di Lembang, Jawa Barat dan di Solok Sumatera Barat, dan Bali Penelitian Tanaman Kacang-kacangan dan Umbi-umbian di Malang, Balai Penelitian Ternak di Ciawi, Balai Penelitian Veteriner di Bogor dan lain sebaginya. Selain kedua lembaga submer inovasi di atas, maka Universitas/Institut juga mempunyai kedudukan lembaga penelitian baik dasar maupun terapan. Dalam kegiatannya, Universitas/Institut dapat bekerjasama dengan lembaga –lembaga Penelitian Dasar dan Terapan, baik tingkat Nasional maupun Intrnasional. Jaringan Bersama antara penyuluhan dan penelitian dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut. Dalam tahun 1960-an dan 1980-an terdapat banyak kajian dan laporan konferensi internasional mengenai kinerja penyuluhan pertanian di negera–negara berkembang. Pendekatan Training and Visit (T & V / Latihan dan kunjungan atau LAKU), upaya menyalurkan teknologi kepada para petani kecil hasilnya tidak memuaskan. Analisis selanjutnya menunjukkan bahwa metode penyuluhan pertanian yang digunakan berbeda antara negara satu dengan lainnya. Pada umumnya prioritas kegiatan diutamakan melalui Kelompok Tani, pelatihan dan demonstrasi, tetapi asumsi yang diantut tetap yaitu lancarnya hubungan kerja antara kegiatan penelitian dan kegiatan penyuluhan pertanian. Dalam kenyataannya kedua kegiatan tersebut berjalan- sendiri-sendiri, kalaupun ada hubungan kerja hubungan tersebut tidak melembaga dan tidak permanen tetapi perseorangan dan sewaktuwaktu. Oleh karena itu, perlu dilakukan kegitaan penyuluhan dengan menggunakan metodologi yang memungkinkan dikenalinya petani kecil berikut masalah khas yang dihadapinya. Hanya dengan cara ini kemudian akan ditemukan teknologi tepat guna yang dapat digunakan oleh petani kecil, diantaranya dengan menempatkan penyuluh pertanian di BPTP dan melakukan penelitian teknologi tepat guna secara lokalita atas kerjasama antara peneliti, penyuluh pertanian dan petani. Instansi/Lembaga Pemerintah Terkait Sementara itu, untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahtraan, para petani memerlukan berbagai sarana dan pelayanan yang tersedia pada berbagai instansi/lembaga pemerintah terkait. Penyuluhan Pertanian dapat mengumpulkan informasi mengenai sarana dan pelayanan yang tersedia pada berbagai instansi/lembaga tadi, kemudian mengolah dan menyampaikannya kepada petani. Untuk mendapatkan kredit dari lembaga perbankan, Penyuluh Pertanian dapat meyampaikan informasi apa tugas dan fungsi perbankan, pola perkreditan yang tersedia serta persyaratannya. Kebijakan Pemerintah Bertalian dengan kebijakan pemerintah, Komisi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan, Kabupaten/Kota (KP2K) sebagai perwujudan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah serta meningkatkan peran penyuluhan pertanian dan kehutuanan berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1100/Kpts/OT.210/10/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Proyek Desentralisasi Penyuluhan Pertanian dan Kehutanan. Jaringan kerjasama penyuluhan pertanian di semua tingkatan ini dimaksudkan sebagai suatu wadah/forum yang diharapkan dapat memberi masukan-masukan kepada Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota, Gubernut/Kepala Daerah Tingkat I di tingkat Provinsi dan Menteri Pertanian di Tingkat Nasional mengenai arah, kebijaksanaan, strategi dan pemecahan masalah penyuluhan pertanian dan kehutan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional yang efisien dan efektif. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Jaringaan kerjasama penyuluhan pertnian di lihat dari cara pandangan agribisnis tidak haya terbatas pada upaya penyebarluasan teknologi usahatani, melainkan lebih luas lagi sesuai dengan pengertian agribisnis. Jaringan kerjasma penyuluhan pertnian dengan berbagai pihak, antara lain Koperasi, Asosiasi Petani, LSM, Lembaga Penelitian dan Perguruan Tinggi. Selain itu, Jaringan kerjasama penyuluhan pertanian dengan innstansi/lembaga pemerintah terkait ditujukan untuk memperoleh berbagai informasi kemudian diolah dan disampaikan ke petani, misalnya pola perkreditan dan persyaratannya, pelayanan kesehatan dan lain sebagainya. ((Rokhlani) Referensi: Hattab, S. 2004. Jaringan Kerjasama Penyuluhan Pertanian. Prosiding Temu Teknis Nasional Tenaga Fungsional Pertanian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan, Jakarta. Hal 334-340