Sepertinya sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa permasalahan yang dominan terkait aktif dan tidak aktifnya poktan itu seiring dengan ada tidaknya bantuan dari pemerintah. Para pengurus kelompok tani sering mengeluh karena anggotanya jarang atau bahkan tidak pernah hadir dalam setiap perkumpulan kelompok, namun pada saat pembagiaan bantuan, para anggota bahkan berbondong-bondong untuk menghadiri pertemuan. Namun ada juga fakta ketidakaktifan poktan itu akibat adanya kekecewaan anggota terkait pengelolaan poktan yang cenderung memunculkan penguasaan petani besar terhadap petani kecil bahkan tidak jarang dijumpai berbagai pungutan liar seiring dengan adanya fasilitasi fisik yang terealisasi. Fenomena diatas setidaknya cukup mewakili berbagai permasalahan yang ada pada poktan tidak aktif sehingga penting dikaji dan dipahami kembali secara bersama sebuah materi tentang Fasilitasi Penyuluhan Pertanian dalam Mengaktifkan Kelompok Tani. Tepatnya tanggal 10 Juli 2018 kemarin di Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok Sumatera Barat, dilaksanakan Kegiatan Training untuk para Penyuluh Pertanian dengan fokus bahasan tentang mengaktifkan poktan. Hadir pada kegiatan tersebut Bapak Hidral, SP selaku penanggung jawab kegiatan (Kasi Ketenagaan Bidang Penyuluhan Dinas Pertanian), dan Slamet Muharmoko, SP, M.Si selaku pemateri (KJF/PP Kabupaten Solok), serta seluruh penyuluh se-Kecamatan X Koto Diatas, X Koto Singkarak dan Junjung Sirih. Penyampaian materi dimulai dengan memberikan paparan pembuka kutipan testimoni petani tentang keadaan poktannya terkait berbagai permasalahan baik dari pasifnya anggota, pengelolaan poktan yang timpang hingga kasus pungli yang nyata terjadi, mengambil informasi dari Koptan Sipatuo melalui akun blogspotnya. Dari contoh permasalahan tersebut, nyata bahwa hal yang sama juga menimpa poktan-poktan dihampir seluruh wilayah kerja, sebagaimana diakui oleh para penyuluh yang hadir. Target dari pemaparan masalah tersebut adalah tersadarinya secara bersama bahwa permasalahan ketidakaktifan poktan harus menjadi fokus pembenahan penyuluhan pada masa yang akan datang. Juga seterusnya disampaikan kembali tentang definisi penyuluhan baik dari definisi baku pada kebijakan dasar (Permentan 67/2016) juga dari definisi ilmiah yang disampaikan oleh akademisi. Dari kedua definisi yang ada, menunjukkan setidaknya ada dua arah yang penting disadari yaitu pertama dari sisi penyuluh, bahwa penyuluhan itu adalah sebuah proses, dan kedua dari sisi petani beserta poktannya, bahwa ia harus ada kemauan menolong dan mengorganisasikan dirinya dengan penuh kesadaran untuk mengubah kondisinya. Setidaknya dari penajaman kembali atas pemahaman definisi penyuluhan, akan menjadikan seorang penyuluh tetap dalam kendali tugasnya yaitu melakukan sebuah proses dan bagi petani diharapkan timbal baliknya untuk memunculkan kemauan yang kuat untuk melakukan perubahan. Selanjutnya untuk lebih menguatkan arah penyuluhan agar seiring sejalan dengan jenjang karirnya secara kepegawaian, maka disampaikan juga tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penyuluh pertanian teladan. Bahwa seorang penyuluh teladan harus memenuhi kinerjanya secara manajemen, yaitu meningkatkan nilai kelompok tani, gapoktan dan KEP yang dibinanya, berhasil mendorong petani dalam menyusun RDKK, berhasil mengembangkan sistem pertanian terpadu, dan mampu melakukan regenerasi petani menjadi petani sukses. Kemudian juga secara teknis, yaitu penyuluh mampu merespon dan berhasil menjalankan program-program Kementan seperti Luas Tambah Tanam (LTT), gerakan optimalisasi alat dan mesin pertanian, serap gabah dan lainnya. Pada bagian inti materi, diawali dengan penampilan data dan grafik kondisi kelas poktan selama 5 tahun terakhir di Kabupaten Solok. Hal tersebut dilakukan untuk membumikan permasalahan poktan tersebut pada fakta yang ada diwilayah kerja penyuluh yang bersangkutan. Data yang ditunjukkan dalam grafik tersebut menunjukkan kenyataan bahwa keadaan kelas poktan di Kabupaten Solok mengalami stagnasi (kemandekan) setidaknya dimulai dari tahun 2015-2017. Selanjutnya disampaikan materi tentang arti dari fasilitasi baik arti secara bahasa dan juga arti secara istilah. Didapati bahwa kata Fasilitasi berasal dari Bahasa Perancis, facile dan Bahasa Latin facilis, yang artinya mempermudah (to facilitate = to make easy). Dan secara makna, facilitation is about process rather than the content (Prinsip utama fasilitasi adalah proses, bukan isi). Artinya bahwa sesungguhnya penyuluhan itu adalah bagian dari fasilitasi kepada para petani secara non fisik disamping juga ada bentuk fasilitasi lain secara fisik berupa bantuan dari pemerintah. Pemaparan materi diakhiri dengan penyampaian 7 langkah praktis terkait mengaktifkan poktan, dikutip dari seorang penyuluhan di Kalimantan Tengah. Pertama, adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan, dengan dihadiri penyuluh selaku fasilitator dan pihak intansi terkait yang menyampaikan informasi; Kedua, disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama untuk dilaksanakan dan dilakukan evaluasi secara partisipatif dengan melibatkan penyuluh; Ketiga, memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama; Keempat, memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih; Kelima, memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir; Keenam, memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar; Ketujuh, sebagai sumber pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha anggota kelompok tani. Terakhir, agar diketahui relevansi, efektivitas dan efisiensi pencapaian hasil kegiatan penyuluhan khususnya terhadap keaktifan poktan maka harus dilakukan kegiatan evaluasi untuk mengevaluasi kinerja poktan dan penyuluhan atas dampak yang ada. Sekaligus hasil evaluasi tersebut menjadi data awal untuk terus melakukan pembenahan poktan dimasa yang akan datang, karena penyuluhan adalah sebuah proses yang dilakukan secara berkesinambungan. Penulis: Slamet Muharmoko, SP, M.Si [Penyuluh Pertanian Muda] Sumber Tulisan:Liputan langsung.