Loading...

Mengdiagnosa Penyakit Surra

Mengdiagnosa Penyakit Surra
Banyak Penyakit yang sering menyerang pada hewan ruminansia besar yang kita sadari betul akan kerugian yang di dapat karena tidak serius menanganinya. Sehingga para peternak mengalami kesulitan dalam menangani ternaknya. Untuk itu perlu diperkenalkan salah satu penyakit yang dapat menyerang pada ternak ruminansia yaitu penyakit surra.Diagnosa, Pemeriksaan Mikroskopik secara langsung.a.Pemeriksaan preparat ulas darah natif, darah perifer diambil dari vena auricularis ataupun vena coccigea. Darah sampel diteteskan pada kaca objek dan ditutup dengan kaca penutup dan diamati dibawah mikroskop cahaya dengan perbesaran 200 X 400 kali.b.Pemeriksaan preparat ulas darah dengan pewarnaan Giemsa, teteskan darah pada kaca objek dan diratakan. Preparat ulas darah dibiarkan hingga kering (sekitar 1 jam). Preparat kemudian diwarnai dengan pewarnaan giemsa (1 tetes giemsa komersial + PBS pH 7,2 ) selama 25 menitc.Pemeriksaan biopsi cairan limfa dan edema, biopsi cairan limfa dapat dilakukan pada limfonglandula prescapular atau limfoglandula precrural.Cairan limfa tersebut kemudian diamatidi bawah mikroskop.Metode konsentrasi.Jumlah parasit yang menginfeksi inang dapat bersifat sub klinis atau karier. Sehingga tidak terdapat banyak parasit di dalam darah. Hal tersebut membuat pengamatan mikroskopis sulit dilakukan. Metode ini dapat digunakan untuk mendeteksi keberadaan Trypanosoma evansi.Pengambilan dan Pengiriman SpesimenSpesimen atau sampel untuk pemeriksaan laboratorium dapat dikirimkan berupa :a. Sediaan ulas darah tipis/tebal yang sudah difiksasi dengan methanol absolut.b. Darah berisi anti koagulan, danc. Serum dalam termos berisi es Pengobatan.Belum ada vaksin yang diproduksi untuk mencegah penyakit surra, sedangkan obat surra yang direkomondasikan adalah suramin, isometamidium klorida, dan diminizena aceturate . Meskipun suramin diketahui paling efektif untuk mengobati trypanosomiasis, tetapi sediaan ini tidak dijumpai di Indonesia.PelaporanBagi para petugas yang menemukan penyakit surra pada semua ternak diwajibkan :a.Memberi laporan kejadian kasus penyakit surra beserta tindakan yang telah dilakukan oleh kepala pemerintah setempat, dengan tembusan kepada Dinas Peternakan atasannya.b.Apabila dipandang perlu, dapat menyarankan kepada kepala Pemerintah untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penutupan daerah pembatasan lalulintas ternak/hewan di dalam wilayahnya.c.Melakukan tindakan yang dianggap perlu sesuai dengan peraturanyang berlaku dan melaporkannya kepada atasan. Penyusun : Sad Hutomo Pribadi Penyuluh BBP2TPSumber bacaan ; dari berbagai sumber bacaan