Loading...

Mengenal Istilah-Istilah Pada Asuransi Usaha Tani Padi

Mengenal Istilah-Istilah Pada Asuransi Usaha Tani Padi
Sejak tahun 2015, Pemerintah melalui Kementerian Pertanian melaksanakan swasembada padi dengan target produksi padi untuk tahun 2023 mencapai 54,5 juta ton. Usaha di sektor pertanian, khususnya usahatani padi dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai akibat dampak negatif perubahan iklim yang merugikan petani. Asuransi Pertanian sangat penting bagi para petani untuk melindungi usahataninya. Asuransi Pertanian merupakan pengalihan risiko yang dapat memberikan ganti rugi akibat kerugian usaha tani sehingga keberlangsungan usaha tani dapat terjamin. Asuransi Pertanian merupakan bentuk pengelolaan risiko (risk management) dimana kepesertaan petani dalam jumlah banyak menghasilkan dana yang banyak pula untuk cadangan pembayaran ganti-rugi bagi petani yang terkena bencana. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Dengan AUTP, petani dapat mengajukan klaim (tuntutan) untuk memperoleh ganti rugi sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas risiko usahatani yang dialaminya. Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Kementerian Pertanian akan terus melaksanakan program AUTP pada tahun 2023 dan memberikan Bantuan Premi kepada petani yang menjadi peserta. Dalam pelaksanaan program AUTP, ada beberapa istilah yang sering digunakan, sehingga pengertian berikut ini harus diketahui oleh berbagai pihak. Asuransi adalah mekanisme pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung dengan pembayaran premi asuransi sehingga penanggung berkewajiban membayar kerugian yang terjadi dan dijamin. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani Padi. Polis Asuransi adalah dokumen perikatan asuransi antara tertanggung dan penanggung, ditandatangani oleh penanggung, yang memuat antara lain hak dan kewajiban masing-masing pihak dan merupakan bukti tertulis adanya perjanjian asuransi. Ikhtisar Polis (policy schedule) adalah lembar lampiran pada Polis yang berisi informasi tentang tertanggung, pokok-pokok pertanggungan, harga pertanggungan dan perhitungan premi. Premi adalah sejumlah nilai uang yang ditetapkan oleh penanggung dan dibayar oleh tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepada tertanggung untuk menuntut kerugian. Bea Meterai adalah Pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan dalam bentuk tulisan tangan, cetakan atau elektronik yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Klaim adalah tuntutan ganti rugi karena terjadinya kerusakan dan/atau kerugian akibat risiko yang dijamin polis dan sesuai pedoman serta memberi hak kepada tertanggung untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung. Ganti-rugi adalah Pembayaran sejumlah uang kepada tertanggung sebagai penggantian atas kerusakan dan/ atau kerugian akibat risiko yang dijamin polis. Tertanggung adalah pihak yang mengalihkan risiko kepada penanggung, berkewajiban membayar premi sebagai harga risiko dan mendapatkan hak mengajukan tuntutan klaim jika obyek pertanggungan mengalami kerugian yang dijamin polis. Penanggung adalah pihak yang menerima pengalihan risiko dari tertanggung, menerbitkan polis dan menerima premi asuransi dan berkewajiban membayar tuntutan klaim jika terjadi klaim dan dijamin polis. Biaya usaha tani adalah sejumlah uang yang dikeluarkan petani untuk membiayai proses produksi pada rangkaian kegiatan usahatani, yang terdiri dari biaya benih, pupuk dan tenaga kerja pengolahan lahan, penanaman dan pemeliharaan. Kelompok Tani adalah kumpulan atau organisasi tani yang beranggotakan petani tanaman pangan/usahatani padi yang dibentuk dan berkembang berdasarkan keakraban dan keserasian, serta kesamaan kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerjasama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) adalah PNS maupun tenaga harian lepas yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada suatu organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan penyuluhan. Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian pada tanaman, termasuk didalamnya hama, penyakit, dan gulma. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) adalah Aparatur Sipil Negara atau petugas lain yang diberi tugas, tanggungjawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian untuk melakukan kegiatan pengamatan, peramalan dan pengendalian OPT. Koordinator POPT adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk mengkoordinasikan POPT di wilayah kerja kabupaten. Independent Loss Adjuster (ILA) adalah Petugas yang ditunjuk oleh Asuransi Pelaksana untuk memeriksa kerusakan lahan. Petugas Pemeriksa Kerusakan adalah seseorang yang ditunjuk oleh Asuransi Pelaksana untuk memeriksa kerusakan lahan. Perubahan iklim atau iklim ekstrim adalah keadaan cuaca yang berubah-rubah diluar pengendalian manusia yang berdampak buruk langsung atau tidak langsung pada usahatani padi, seperti banjir, kekeringan dan serangan OPT. Petani adalah seseorang yang memiliki mata pencaharian pokok mengusahakan lahan untuk budidaya tanaman pangan atau usahatani padi. Banjir atau kebanjiran adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode pertumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga berakibat kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, kerusakan pada tanaman dan menurunkan tingkat produksi tanaman. Tanaman terserang adalah tanaman yang digunakan sebagai inang OPT dan/atau mengalami kerusakan karena serangan OPT pada tingkat populasi atau intensitas kerusakan/serangan tertentu sesuai jenis OPT-nya. Intensitas serangan adalah tingkat serangan atau tingkat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh OPT yang dinyatakan secara kuantitatif atau kualitatif. Kerusakan dijamin polis adalah kerusakan tanaman pada setiap sawah garapan per petani tertanggung, yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan dan/atau serangan OPT dengan intensitas kerusakan mencapai ≥75% dan atau luas kerusakan tersebut mencapai ≥75% pada setiap luas petak alami. Musim Tanam Padi (MT) adalah waktu tertentu yang dijadikan sebagai tahap permulaan tanam. Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Discharge form adalah dokumen yang menyatakan bahwa klaim telah diselesaikan secara full and final oleh penanggung dan tertanggung tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari atas klaim yang telah diselesaikan. Hari kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah. Aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan proses digital pendaftaran peserta hingga penerbitan polis, penetapan Daftar Peserta Definitif (DPD), pemantauan (monitoring) realisasi serapan bantuan premi dan pelayanan klaim. Petani Penggarap adalah petani yang tidak memiliki lahan yang mata pencahariannya adalah melakukan usaha tani Pengecekan kelengkapan data adalah pengecekan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadap kelengkapan data calon tertanggung yang tertera pada Form AUTP-1(FORMULIR PENDAFTARAN PESERTAASURANSI USAHATANI PADI (AUTP) Demikian informasi yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. (Siti Nurjanah, Penyuluh Ahli Utama Pusat Penyuluhan Pertanian). Sumber : Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usahatani Padi (AUTP) tahun 2023, Direktorat Pembiayaan Pertanian, Dirjen PSP Kementerian Pertanian. Sumber Gambar : https://www.google.com/