Loading...

MENINGKATKAN DAYA SAING MANGGA DENGAN PEMANFAATAN KUR

MENINGKATKAN DAYA SAING MANGGA DENGAN PEMANFAATAN KUR
Buah mangga merupakan salah satu buah-buahan yang disukai masyarakat dan dapat sebagai buah ekspor. Pada umumnya dikonsumsi dalam bentuk segar, meskipun ada juga dalam bentuk olahan. Dalam rangka meningkatkan daya saing di pemasaran baik dalam negeri maupun luar negeri, buah mangga harus bermutu baik, antara lain besarnya optimal, segar, dan sehat. Untuk mendapatkan buah mangga yang bermutu baik tersebut perlu biaya untuk pemeliharaan tanaman, antara lain pemupukan, pemangkasan, pengobatan, dan lainnya. Pada umumnya petani kurang mampu dalam hal biaya pemeliharaan tersebut. Pada tahun 2021 ini, Kredit Usaha Rakyat (KUR) menyediakan biaya yang dapat untuk meningkatkan daya saing komoditas mangga. KUR Komoditas Mangga Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang mempunyai usaha produktif dan layak serta belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Pinjaman KUR ada subsidi bunga dari Pemerintah, sehingga suku bunganya hanya 6% efektif per tahun. Besarnya kredit untuk komoditas mangga disesuaikan dengan kebutuhan indikatif atau biaya usaha tani di lapangan berdasarkan komponen budidaya tanaman, yaitu pupuk, pestisida, tenaga kerja pemeliharaan, tenaga kerja panen, sarana panen dan pascapanen, biaya sertifikasi lahan dan biaya asuransi. Jumlah kredit bisa Rp 27,422 juta dengan rincian, yaitu Rp 14,272 juta untuk pembelian pupuk, Rp 1,95 juta untuk pembelian pestisida, Rp 6,1 juta untuk upah tenaga kerja pemeliharaan, Rp 1,85 juta untuk upah tenaga kerja panen, Rp 900 ribu untuk sarana panen dan pascapanen, Rp 850 ribu biaya sertifikasi lahan, dan Rp 1,5 juta biaya asuransi. Syarat petani calon peminjam KUR, yaitu: 1) Memiliki legalitas/perijinan usaha, minimal berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan/kecamatan; 2) Identitas diri minimal berupa Fotocopy KTP pemohon dan pasangan serta Kartu Keluarga atau identitas lainnya bila ada; 3) NPWP pemohon untuk kredit diatas Rp 50 juta; 4) Pengalaman dibidang usaha tani minimal 6 (enam) bulan; 5) Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DHBI) serta tidak tercatat sebagai debitur macet/bermasalah; 6) Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 bulan terakhir (bila ada); dan 7) Menyampaikan fotocopy bukti kepemilikan rumah tinggal/tempat usaha/lahan (untuk KUR Kecil). Sedangkan cara pengajuan KUR melalui tahapan berikut, yaitu: 1) Petani: Debitur/petani calon peminjam mengajukan permohonan pinjaman KUR ke Perbankan (Bank BNI/ Bank BRI/ Bank Mandiri/bank lainnya); 2) SLIK: Perbankan melakukan pengecekan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) Calon Debitur/BI Checking; 3) Administrasi: Debitur yang lolos BI Checking selanjutnya menyiapkan administrasi berupa KTP, KK, Surat Keterangan Usaha, dsb ke Perbankan; 4) AKAD dan SIKP: Debitur yang lolos verifikasi dan berkas mendapatkan kredit dari Bank dengan melakukan akad. Selanjutnya data debitur dicatatkan dalam SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) Kemenko Ekonomi; dan 5) Cair: Debitur menunggu pencairan dari perbankan melalui offtaker dengan pencairan berupa sarana dan produksi pertanian. Pembayaran KUR sesuai kesepakatan pihak Bank dengan nasabah KUR, bisa bulanan atau pada saat panen yang disesuaikan dengan komoditas (musiman/ tahunan) dan daya kemampuan/penghasilan usaha. Bagi yang belum pernah meminjam KUR, sebelum mengajukan pinjaman, pengurus kelompok usaha bisa datang ke Bank terdekat meminta pihak Bank datang ke lokasi petani/kelompok usaha untuk sosialisasi tentang KUR. Bank akan melayani KUR mulai hari Senin sampai hari Jum’at. Perlu diketahui juga, prosedur dan syarat serta jenis dokumen KUR setiap Bank bisa berbeda, karena ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan sesuai kebijakan masing-masing Bank. Pemeliharaan Tanaman Mangga Tujuan pemeliharaan tanaman untuk mendapatkan produksi yang lebih baik, antara lain dilakukan pemangkasan, pemupukan, pengairan, pengendalian hama dan penyakit, serta penjarangan buah. Pemangkasan terdiri dari pemangkasan tajuk (untuk mendapatkan bentuk tajuk serta sinar matahari penuh) dan pemangkasan pemeliharaan (untuk mendapatkan produktivitas optimal). Pemupukan untuk menambah unsur hara dalam tanah sebagai pengganti unsur hara dalam tanah yang telah digunakan berproduksi sebelumnya. Pengairan untuk menjaga kelembaban tanah. Pengendalian hama dan penyakit untuk mendapatkan buah yang sehat. Penjarangan buah dilakukan saat buah sebesar bola pingpong, dengan cara antara lain membuang buah yang tidak sehat, bentuk tidak normal, terlalu bergerombol. Uraian di atas merupakan salah satu cara untuk mengatasi masalah peningkatan daya saing komoditas mangga. Selanjutnya perlu pembinaan oleh Penyuluh Pertanian di lapangan dalam hal membimbing petani untuk memanfaatkan KUR dan menerapkan pemeliharaan tanaman mangga yang baik. Selamat mencoba. Penulis: Susilo Astuti H. (Penyuluh Pertanian - Pusluhtan) Daftar Pustaka: Permentan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian RI. 2021. KUR BRI 2021, Ngobras Tanggal 16 Februari 2021. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian 2021. Materi Direktur Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Hotel Swis Bell Bogor, 2 Maret 2021. Rebin, dkk. 2012. Budidaya Tanaman Mangga. Balai Penelitian Tanaman Buah Tropikal, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hortikultura, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Solok-Sumatera Barat.