Loading...

Meningkatkan Daya Saing Produk Pertanian Melalui Good Agricutural Practices (GAP)

Meningkatkan Daya Saing Produk Pertanian Melalui Good Agricutural Practices (GAP)
Seiring berlakunya pasar bebas atau globalisasi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), arus barang termasuk produk pertanian akan semakin bebas dan mudah memasuki wilayah Indonesia. Dalam pasar bebas, suatu negara tidak boleh mengenakan proteksi dan hambatan tarif terhadap komoditas yang masuk ke wilayahnya. Kondisi ini akan menyebabkan persaingan yang sengit dan ketat antara komoditas pertanian dari luar dengan komoditas pertanian lokal di Indonesia. dengan demikian hanya ada satu cara yang dapat dilakukan, yaitu dengan meningkatkan mutu/kualitas produk komoditas pertanian lokal sehingga dapat bersaing dengan produk luar. Karena hanya produk berkualitas yang sudah disepakati bersama baik dari mutu dan keamanan produk saja yang dapat dengan mudah keluar dari dan ke suatu negara. Untuk mewujudkan hal itu, produsen harus mentaati peraturan yang berlaku untuk menghasilkan produk yang sesuai standar yang telah ditentukan, salah satunya dengan menerapkan sistem sertifikasi Good Agricutural Practices (GAP). Menurut Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Kementerian Pertanian bahwa GAP adalah sebuah teknis penerapan sistem sertifikasi proses produksi pertanian yang menggunakan teknologi rmah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga produk panen aman dikonsumsi, kesejahteraan pekerja diperhatikan dan usahatani memberikan keuntungan ekonomi bagi petani. Namun secara ringkas GAP dapat diartikan sebagai salah satu sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Penerapan GAP di Indonesia pertama kali diterapkan pada komoditas hortikultura, terutama buah-buahan, dimana semua produk yang akan dijual ke pasar global diharuskan memiliki sertifikat GAP. Standar GAP menurut FAO harus memiliki 4 unsur, yaitu penghematan dan ketepatan produksi demi mempertahankan ketahanan dan keamanan pangan serta menghasilkan pangan bergizi; berkelanjutan; pemeliharaan kelangsungan usaha pertanian serta mendukung kehidupan berkelanjutan; dan kelayakan dengan budaya dan kebutuhan suatu masyarakat. Sedangkan ASEAN-GAP menekankan pada 4 komponen, yaitu keamanan konsumsi pangan, pengelolaan lingkungan dengan benar; keamanan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja lapang; dan jaminan kualitas produk dan traceabilty produk bila diperlukan. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengeluarkan dasar hukum penerapan GAP di Indonesia, yaitu Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.160/11/2006 pada tanggal 28 November 2006 untuk komoditas buah. Pada dasarnya penerapan GAP dapat dilakukan pada berbagai komoditas pertanian, meskipun nantinya akan dilakukan penyesuaian standar terhadap komoditas sesuai kondisi spesifiknya. Dengan adanya Permentan ini, penerapan GAP oleh pelaku utama maupun usaha mendapat dukungan legal dari pemerintah pusat maupun daerah. Tujuan pemerintah menggalakkan penerapan GAP adalah untuk meningkatkan produksi dan produktivitas; meningkatkan mutu hasil termasuk keamanan konsumsi; meningkatkan efisiensi produksi dan daya saing; memperbaiki efisiensi penggunaan sumberdaya alam; mempertahankan kesuburan lahan, kelestarian lingkungan dan sistem produksi terhadap kesehatan dan keamanan diri dan lingkungan; meningkatkan peluang penerimaan pasar internasional; dan memberi jaminan keamanan terhadap konsumen. Untuk mendapatkan sertifikat GAP diperlukan tahapan kegiatan pelaksanaan penerapan GAP, yaitu sosialisasi GAP; penyusunan dan perbanyakan SP budidaya; penerapan GAP budidaya; Identifikasi kebun/lahan usaha; penilaian kebun/lahan usaha; kebun/lahan usaha tercatat/teregister; penghargaan kebun/lahan usaha GAP kategori Prima-3, Prima-2 dan Prima-1, serta labelisasi produk Prima. Dalam kenyataannya, tidak semua petani mengetahui apa itu GAP dan bagaimana penerapannya. Hal ini karena umumnya petani di Indonesia, khususnya petani tanaman pangan tidak memiliki keinginan untuk menjual produknya ke luar negeri dan hanya fokus pada peningkatan produksi tanaman usahanya. Selain itu, mahalnya biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan sertifikat GAP tentu menjadi kendala yang besar karena mayoritas petani masih berkutat pada peningkatan pendapatan. Tantangan lainnya adalah prosedur penerapan GAP yang rumit jika ingin menghasilkan komoditas yang berkualitas dan mampu bersaing di pasar global, dimana hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi petani Indonesia yang mayoritas memiliki kualitas SDM yang lemah. Diperlukan kerja keras melalui sosialisasi dan penyuluhan bagi petani agar dapat mnegerti dan memahami pentingnya menerapkan GAP bagi komoditasnya. Penerapan teknologi di sektor pertanian turut perlu diintensifkan guna mempermudah standar operasional penerapan GAP. Selain itu, peran serta pemerintah pusat diperlukan terutama dalam memberikan landasan hukum yang jelas dan legal bagi penerapan GAP bagi komoditas selain buah. Biaya yang murah dalam proses mendapatkan sertifikasi juga diperlukan agar menjadi daya tarik bagi petani untuk menerapkan GAP bagi komoditasnya. Dengan sertifikat GAP yang dimiliki oleh produsen/pelaku utama maupun pelaku usaha produk pertanian, maka bukan hal yang mustahil sektor pertanian Indonesia yang berada di kawasan tropis dapat menjadi kekuatan utama di pasar bebas, khususnya ASEAN Alfian Eko Ardiyanto, SP NIP. 19860618 201001 1 014 PP Muda