Pertanian organik kini mulai dikenal luas masyarakat seiring dengan adanya tren hidup sehat. Minat konsumen dunia terhadap produk-produk organik pun semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya hidup sehat dan bebas dari cemaran bahan-bahan kimiawi. Tidak hanya karena bernilai ekonomis tinggi, pertanian organik penting untuk perbaikan ekosistem pertanian yang kian rusak terpapar bahan sintetik atau kimiawi seperti pestisida. Banyak pelaku pertanian organik bermunculan seiring dengan pangsa pasar yang semakin terbuka. Sistem pertanian organik memunculkan peluang agar pertanian bisa berkembang secara berkelanjutan dan berdampak pada upaya untuk memajukan pertanian Indonesia. Sistem pertanian organik merupakan cara budidaya pertanian yang mengandalkan bahan atau input alami tanpa menggunakan bahan kimia. Jadi dari input seperti pupuk sampai dengan pengendalian hama dan penyakitnya juga secara alami. Sistem pertanian ini dapat menghasilkan produk yang berkualitas tinggi tanpa merusak lingkungan. Produk pertanian yang dihasilkan akan bebas dari kontaminan bahan kimia seperti pupuk sintetis dan pestisida. Lahan yang digunakan juga akan membaik kualitasnya karena tidak adanya unsur yang rusak akibat seperti efek bahan kimia. Salah satu upaya dari Pemerintah dalam mendukung pertanian organik adalah diberikannya fasilitasi bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). Kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan UPPO diberikan dengan tujuan untuk memproduksi pupuk organik secara insitu dan mendukung peningkatan produksi, produktivitas, mutu hasil serta memberikan nilai tamnbah dan peningkatan pendapatan petani. Pelaksanaan kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan UPPO adalah kegiatan nasional yang melibatkan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dari pusat dan daerah. Sumber dana bantuan pemerintah yang diterima oleh penerima bantuan berasal dari DIPA APBN Dirjen PSP TA. 2020 dengan alokasi anggaran Rp. 200.000.000,-/unit. Bantuan pemerintah untuk kegiatan ini meliputi: pembangunan rumah kompos dan bak fermentasi, pembangunan kandang komunal, pengadaan ternak, pengadaan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan pengadaan alat angkut kendaraan roda 3. Kontribusi penerima bantuan adalah dengan menyediakan lahan lokasi kegiatan UPPO (berupa hibah, kas desa, milik kelompok tani atau beli), pemeliharaan fisik serta menjamin keberlanjutan operasional kegiatan UPPO. Diharapkan penerima bantuan mempunyai kebun Hijauan Makan Ternak (HMT) untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak. Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hwan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat terutama pada kawasan pengembangan desa organik. Di samping itu pelaksanaan kegiatan UPPO perlu memperhatikan aspek lingkungan agar keberlanjutan operasional UPPO dapat terjamin dan menghindarkan dari permasalahan sosial. Syarat lokasi penerima bantuan UPPO diarahkan pada daerah yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama produk tanaman organik, kotoran ternak/hewan dan sampah organik pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat. Bantuan pemerintah berupa kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui penyediaan fasilitas pengembangan UPPO merupakan salah satu kegiatan untuk mendukung program nawacita pengembangan desa organik. Melalui UPPO, ketersediaan pupuk organik untuk budidaya organik dapat terjamin. Kelompok tani penerima bantuan UPPO diharapkan dapat terus melaksanakan produksi pupuk organik dan mengembangbiakkan ternak sehingga dapat menjadi tambahan penghasilan dan kesejahteraan petani dapat meningkat. Oleh DWI RATNANINGDIYAH, SP-Penyuluh Kabupaten Bojonegoro Sumber: Petunjuk Teknis Pupuk Menuju Pertanian Organik Melalui Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA. 2020, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian https://makassar.tribunnews.com/2019/08/30/go-organik-indonesia-dengan-unit-pengolah-pupuk-organik-uppo Sumber gambar: dokumentasi Dinas Pertanian Kab. Bojonegoro