Loading...

MERINTIS BISNIS PETERNAKAN

MERINTIS BISNIS PETERNAKAN
Hal-hal penting yang harus diketahui calon peternak sebelum memulai agar usaha lebih aman untuk dijalankan Untuk meyakinkan sebelum memulai bisnis, harus pandai melihat peluang. Sementara itu, dalam pencarian peluang tentu dibutuhkan pertimbangan usaha yang tepat dan cocok.Misalnya, usaha yang akan dijalankan sebaiknya relative mudah, teknologinya cepat dikuasai, dan tidak menyulitkan. Selain itu, waktu perputaran modalnya cepat dan produknya banyak dibutuhkan. Banyak orang sukses yang mengatakan bahwa kesuksesan yang dilihat dari orang lain tidak lebih dari 15% dari usaha yang dilakukannya. Hanya dengan kegagalan mereka dapat berhasil. Tanpa kegagalan, mereka tidak akan pernah merasakan kesuksesan. Hal-hal yang paling penting sebelum memulai agar usaha lebih aman untuk dijalankan adalah 1) Memilih usaha. Salah satunya adalah kecocokan dengan lokasi. Komoditas tertentu di suatu tempat belum tentu cocok untuk diterapkan ditempat lain. 2) Potensi yang dimiliki. Kemampuan atau keahlian harus menjadi pertimbangan. Kemampuan atau keahlian tersebut tidak harus dimiliki sendiri karena dapat memanfaatkan bantuan orang lain. Jika akan memperkerjakan orang lain, penyusaha harus mengetahui garis besar dalam menjalankan usaha. Tujuannya agar orang yang dipekerjakan bisa dipercaya. 3) Modal. Modal yang terpenting dalam usaha adalah keberanian, semangat, kerja keras, dan keyakinan. Keberanian menjadi yang terdepan yang dibutuhkan seorang entrepreuneur sejati. Modal berupa uang dapat dicari, bahkan akan mengikuti jika usaha telah berjalan.4) Peluang. Kemampuan melihat peluang usaha pada masing-masing orang akan berlainan. Orang yang selalu berpikir positif akan lebih mudah dalam melihat peluang usaha yang ada karena di dalam pikirannya adalah menghasilkan uang yang berlipat dari usaha yang akan dijalankan.5) Masa Depan. Jika dapat memilih, pasti akan menjatuhkan pilihan pada usaha yang memilki masa depan panjang dan gemilang karena akan lebih menguntungkan. 6) Menentukan lokasi yang strategis. Pemilihannya tergantung jenis usaha, potensi lokasi, modal yang tersedia, dan kemampuan melihat peluang. Lokasi yang ada harus disurvei terlebih dahulu. Kecocokan lokasi dengan komoditas yang akan dibudidayakan harus sesuai dan tidak bisa dipaksakan untuk meniru keberhasilan orang lain.Misalnya, lokasi yang terdapat banyak padang rumput cocok untuk ternak sapi daripada itik. Pemilihan lokasi juga sebaiknya yang strategis dan bisa dilakukan siapa saja. 7) Usaha Bersama. Dalam mengelola usaha, bisa saja membutuhkan partner atau rekan. Partner yang muncul karena adanya keinginan bersama biasanya akan lebih dapat bekerja sama. Mereka akan merasa sederajat dalam usaha tersebut.Namun, perlu juga tenggang rasa yang cukup tinggi agar tidak sering terjadi perselisihan dalam pengelolaan usaha. Sebelum ber- partner, pengusaha harus terbuka dan menjelaskan usaha yang akan digarap karena termasuk penuh resiko. Dengan demikian, partner akan lebih tenang dan tidak merasa salah jika terjadi kondisi incidental.8) Legalitas Usaha. Izin usaha bertujuan untuk mewujudkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha.Dimaksudkan pula agar tercapai tertib usaha, kepastian usaha, pemerataan kesempatan usaha, keamanan kesehatan, dan keamanan lingkungan usaha. Legalitas usaha juga terkait dalam mendapatkan bantuan dana. Berikut beberapa izin usaha yang harus dipenuhi dalam mendirikan usaha khususnya peternakan. • Izin pronsip. Merupakan suatu persetujuan yang dikeluarkan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mendirikan usaha;• Izin penggunaan tanah. Iin tersebut dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat setelah izin pembebasan tanah dimiliki berupa HGB (hak guna bangunan) atau HM (hak milik);• Izin mendirikan bangunan;• Izin gangguan. Izin tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat. Sebelum mengajukan permohonan, wajib memiliki izin RT,RW, dan Kelurahan setempat serta mendapat persetujuan tidak keberatan dari tetangga terdekat;• Surat izin usaha perdagangan (SIUP). Izin tersebut dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui instansi terkait• TDP (tanda daftar perusahaan) adalah keterangan daftar perusahaan yang dikeluarkan instansi terkait dan harus didaftar ulang kembali setiap 5 tahun.• Akta perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi terkait.• Izin Usaha Peternakan yang dikeluarkan oleh setiap kementerian yang membawahi bidang usaha melalui instansi daerah setempat;• Persyaratan pengelolaan lingkungan adalah rekomendasi atau pengesahaan mengenai seberapa besar pengaruh usaha tersebut terhadap lingkungan dan cara pengelolaannya. Dokumen tersebut dikeluarkan oleh Pemda setempat melalui instansi berwenang sebagai pemenuhan persyaratan izin pendirian bangunan dan/atau usaha. Bentuk dokumen berupa UKL/UPL atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).• NPWP (nomor pokok wajib pajak yang dikeluarkan Kementerian Keuangan. Sebaiknya pengusaha harus memiliki NPWP karena sangat diperlukan untuk jangka panjang. (Penulis : Suwarna penyuluh pertanian pusat) Sumber : 1. Saparinto,Cahyo. 2015. 34 Bisnis peternakan hasilkan jutaan rupiah. Jakarta: Penebar Swadaya.