Loading...

MIMBAR SARASEHAN DI KECAMATAN KAMANG BARU

MIMBAR SARASEHAN DI KECAMATAN KAMANG BARU
Mimbar sarasehan merupakan kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara kelompoktani dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara periodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan pertanian (Permentan No. 35/Permentan/OT.140/7/2009). Balai Penyuluhan Kecamatan Kamang Baru pada hari Selasa, 04 November 2014 melaksanakan acara mimbar sarasehan dengan topik "Fungsi dan Peranan Pembuatan RDK/RDKK Bagi Kelompoktani. Acara ini diselenggarakan melalui biaya operasional UPTB dan Kemasyarakatan Kecamatan Kamang Baru Tahun Anggaran 2014. Hadir sebagai narasumber yaitu ibu Ning Wisma Utami, SP.M.Si selaku Kabid Tata Penyuluhan dan bapak Arwilson, S.PKP selaku Kasubid di BP4KKP Kabupaten Sijunjung, sedangkan peserta yang hadir berasal dari perwakilan kelembagaan petani se Kecamatan Kamang Baru. Dalam sambutannya, Kepala UPTB-BPK Kecamatan Kamang Baru yakni bapak Saherman, SP menyampaikan bahwasannya pembuatan RDK (Rencana Definitif Kelompok) dan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) telah tertuang dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 82/Permentan/OT.140/8/2013 tentang Pedoman Penyusunan RDK dan RDKK. RDK merupakan rencana kerja usahatani dari kelompoktani (poktan) untuk satu periode 1 (satu) tahun berisi rincian kegiatan tentang sumber daya dan potensi wilayah, sasaran produktivitas, pengorganisasian dan pembagian kerja serta kesepakatan bersama dalam pengelolaan usahatani. RDK ini dijabarkan lebih lanjut menjadi RDKK. RDKK merupakan alat perumusan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi dan alat mesin pertanian, baik yang berdasarkan kredit/permodalan usahatani bagi anggota poktan yang memerlukan maupun dari swadana petani. Pada kesempatan yang sama, ibu Ning juga menjelaskan secara panjang lebar tentang fungsi dan peranan RDK/RDKK bagi kelompoktani. Beliau menjelaskan bahwasanya RDKK merupakan penjabaran dari RDK yang terdiri dari RDKK benih maupun pupuk bersubsidi. Permasalahan yang banyak terjadi di tingkat kelompoktani adalah tentang penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi dapat disalurkan apabila kelompoktani telah membuat RDKK pupuk bersubsidi. Beliau mengharapkan agar RDKK pupuk bersubsidi langsung dibuat oleh kelompoktani dengan didampingi oleh penyuluh berdasarkan kebutuhan/kemampuan petani dalam penebusan pupuk pada luasan lahan pertanian maupun kolam perikanan yang telah ditentukan. Gapoktan juga memiliki peranan yang cukup strategis dalam mendukung keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompoktani. Gapoktan memiliki unit simpan pinjam berupa LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) yang dapat dimanfaatkan dalam membantu petani yang sangat membutuhkan modal dalam pembelian atau penebusan pupuk bersubsidi dan sarana produksi lainnya. Peserta yang hadir dalam pertemuan ini juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala permasalahan yang dialami petani dalam hal penyusunan RDK maupun RDKK. Peserta yang hadir cukup antusias dalam mengikuti mimbar sarasehan ini. Diharapkan dengan adanya mimbar sarasehan akan menambah wawasan dan pengetahuan bagi petani maupun penyuluh serta memberikan masukan bagi instansi terkait dalam usaha memajukan kedaulatan pangan khususnya di Kecamatan Kamang Baru. (M. Iwan K., SP)