Loading...

Model Kemitraan Agribisnis Jagung

Model Kemitraan Agribisnis Jagung
Pemerintah telah mencanangkan untuk berswasembada berkelanjutan pada komoditas jagung tahun 2017. Untuk itu, berbagai upaya dalam rangka peningkatan produksipun juga telah dilakukan diantaranya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2015, disediakan Bantuan Sosial Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (Bansos GP-PTT) Jagung. Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) jagung, yaitu kegiatan peningkatan produktivitas yang difokuskan melalui pola kawasan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, peningkatan jumlah paket bantuan sebagai instrumen stimulan, serta dukungan pendampingan dan pengawalan. GP-PTT ini merupakan penyempurnaan Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2008. Bansos GP-PTT jagung, bantuannya dapat digunakan untuk pembelian benih varietas unggul bersertifikat non subsidi, pembelian pupuk bersubsidi yang merupakan permasalahan bagi petani dan juga dapat digunakan untuk membiayai pertemuan kelompok. Selain Bansos GP-PTT tersebut juga untuk menjamin pemasaran jagung agar mendapatkan harga yang menguntungkan, kelompok tani/gabungan kelompok tani pelaksana disarankan untuk menjalin kemitraan dengan industri atau pengusaha. Kemitraan dimaksudkan untuk menjamin kedua belah pihak yang bermitra agar saling menguntungkan dan saling membutuhkan sehingga diperlukan komitmen diantara yang bermitra. Kedua belah pihak harus saling menjaga dan memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau perjanjian diatas materai dan syah menurut hukum. Dengan demikian apabila terjadi pelanggaran dari salah satu pihak maka pihak lain dapat menuntut berdasarkan hukum yang berlaku. Bentuk-bentuk kemitraan jagung yang dapat dilakukan antara lain 1) Kontrak Penjualan (Contract Farming), 2) Kerjasama Pasca Panen dan Pergudangan, 3) Kerjasama Pembiayaan dan Dana Talangan. Uraian dari bentuk kemitraan tersebut diatas dapat disampaikan sebagai berikut: 1. Kontrak Penjualan (Contract Farming) Kelompok tani dapat membuat kontrak/perjanjian penjualan dengan pengusaha sebelum musim panen/musim tanam. Dengan model kemitraan ini pengusaha dapat diminta memberikan kepastian harga pada waktu panen sedangkan kelompok tani diminta memberikan kepastian volume jagung yang disediakan. Bagi kedua pihak, model kemitraan ini akan saling menguntungkan. 2. Kerjasama Pasca Panen dan Pergudangan Untuk mengatasi persoalan ketersediaan alat pasca panen yang terbatas, kelompok tani dapat melakukan kerjasama pemanfaatan fasilitas pasca panen dan pergudangan yang dimiliki oleh swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu perusahaan yang memiliki fasilitas ini adalah PT. Pertani (Persero) yang memiliki fasilitas pengering dan gudang. Kelompok tani dapat memanfaatkan fasilitas tersebut dengan membayar sejumlah fee. 3. Kerjasama Pembiayaan dan Dana Talangan Untuk membiayai usaha tani, kelompok tani dapat mengajukan fasilitas Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) yang disalurkan melalui sejumlah bank pemerintah. KKPE dengan bunga rendah disediakan memang khusus untuk membantu pembiayaan bagi petani. Sedangkan untuk mengatasi anjloknya harga setelah panen, kelompok tani dapat memanfaatkan fasilitas resi gudang yaitu dengan menitipkan hasil panen ke lembaga pengelola resi gudang dan menerima dana talangan sebelum dilakukan penjualan. Kelompok tani/Gapoktan juga disarankan bekerja sama dengan lembaga formal lainnya untuk mendapatkan pembiayaan usaha tani, misalnya dengan industri. Semoga informasi ini dapat bermanfaat, sehingga banyak para petani menanam jagung dengan sistem kawasan melalui gerakan penerapan PTT, sehingga produksi jagung dapat meningkat serta dapat memberikan konstribusi terhadap pencapaian swasembada berkelanjutan jagung di Negara kita. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.comSumber : 1) Pedoman Teknis GP-PTT Jagung 2015, Direktorat Serealia.