Dalam Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan pada subsistem implementasi kebijakan penyuluhan yang bersifat operasional, dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev). Dalam perbagai teori manajemen disebut sebagai on going evaluation.Monitoring dan Evaluasi merupalat manajemen strategis untuk menjelaskan perjalanan kegiatan-kegiatan pengembangan sumberdaya manusia pertanian serta penyelenggaraan penyuluhan sejak saat perencanaan dan pelaksanaan tetap konsisten dengan sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan, bagaimana efisiensi dan efektifitasnya, seberapa jauh keluaran, hasil, manfaat dan dampak penyuluhan dapat mengubah sikap dan perilaku petani, menambah pengetahuan dan keterampilan petani, dan apakah penyelenggaraan penyuluhan dan perlu dilanjutkan atau perlu dimodifkasikan metoddanya pada saat ini, atau tahun depan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh tim di setiap tingkatan administrasi wilayah penyelenggara dan pelaksana penyuluhan baik melalui kunjungan langsung ke lapangan maupun secara administratif terhadap aspek teknis dan keuangan secara berkala dan atau sesuai kebutuhan.Adapun ruang lingkup monitoring dan evaluasi diantaranya:a. Keragaan dan kesiapan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai (penyuluh pendamping, petani pelaksana, poktan);b. Proses pelaksanaan kegiatan (kursus tani, rembug tani serta pengawalan dan pendampingan penyuluh);c. Hasil dan dampak pelaksanaan kegiatan Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh di lokasi sentra Padi, Jagung dan Kedelai. PelaporanPelaksanaan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat sebagaimana arus pelaporan, sebagai berikut: 1. Laporan pelaksanaan kegiatan UPSUSa. Penyuluh pertanian setelah berkoordinasi dengan babinsa melaporkan pelaksanaan kegiatan UPSUS setiap hari Senin kepada Kepala BP3K sesuai dengan format yang telah ditetapkan;b. Kepala BP3K, berkoordinasi dengan KCD/UPTD/Mantri Tani, Mantri statistik dan Mantri pengairan dan Komandan Koramil melakukan validasi data yang disampaikan oleh penyuluh. Setelah data di tingkat kecamatan disepakati, maka Kepala BP3K berkoordinasi dengan Danramil melaporkan pelaksanaan kegiatan UPSUS setiap hari Selasa kepada Bapeluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di tingkat kabupaten/kota;c. Kepala Bapeluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dandim melaporkan pelaksanaan kegiatan UPSUS setiap hari Rabu kepada Sekretariat Bakorluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan di tingkat propinsi dengan tembusan kepada penanggung jawab wilayah POKJA UPSUS;d. Kepala Sekretariat Bakorluh/kelembagaan penyuluhan di tingkat propinsi berkoordinasi dengan Pangdam/Komandan Korem melaporkan pelaksanaan kegiatan setiap hari Kamis kepada Badan Penyuluhan danPengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) dengan tembusan kepada koordinator wilayah POKJA UPSUS dan petugas penghubung/LO UPSUS pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.2. Laporan pendampingana. Penyuluh pertanian melaporkan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pendampingan kepada Kepala Balai Penyuluhan Kecamatan/BP3K setiap 2 minggu sekali sesuai dengan jadwal pertemuan penyuluh pada sistem kerja LAKU di BP3K;b. Kepala BP3K melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada Bapeluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan pertanian di kabupaten/kota setiap 2 minggu sekali, sehari setelah pertemuan penyuluh di BP3K; c. Kepala Bapeluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan melaporkan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pendampingan kepada Sekretariat Bakorluh/kelembagaan yang menangani penyuluhan di propinsi setiap bulan; d. Sekretariat Bakorluh/kelembagaan penyuluhan di tingkat propinsi melaporkan pelaksanaan kegiatan pendampingan kepada Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) c.q. Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian setiap bulan;e. BP3K, Bapeluh dan Bakorluh melaporkan keragaan pengawalan dan pendampingan penyuluh dalam kegiatan UPSUS pada setiap akhir musim tanam;f. Backup laporan kegiatan pendampingan dan pengawalan dikirimkan oleh BP3K ke Pusat melalui call center/sms center. PEMBIAYAANDukungan pembiayaan dalam pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai bersumber dari APBN-P Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Selain itu dapat bersumber dari APBD serta sumber lainnya yang tidak mengikat dan pengelolaannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan.Keberhasilan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai akan tercapai apabila didukung oleh semua pihak, termasuk pemangku kepentingan tingkat pemerintahan mulai dari Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sampai ke Desa. Pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai dalam pelaksanaannya agar dilaksanakan secara sinergis dengan pendampingan TNI AD dan Perguruan Tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam mewujudkan swasembada berkelanjutan padi dan jagung serta swasembada kedelai. Ery RivaniSumber Informasi:1. Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai 2015