Loading...

MUSYAWARAH DESA KETAHANAN PANGAN KECAMATAN BENGKALIS

MUSYAWARAH DESA KETAHANAN PANGAN KECAMATAN BENGKALIS
Bengkalis – Kamis (27/02/2025) Musyawarah Desa Ketahan Pangan Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis, Musyawarah tersebut secara resmi dibuka oleh Pj. Kepala Desa Sungai Alam, Khaidir, M.Si, dan hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Penyuluh Pertanian, ketua BPD beserta Anggota, Direktur Bumdes, dan Bhabinkamtibmas Desa Sungai Alam Kecamatan Bengkalis. Notulen Rapat Pembahasan terkait Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan sebesar 20% dari Pagu Dana Desa TA. 2025 pada tanggal 27 Februari 2025. Mengacu pada: Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan agar tercipta swasembada pangan di Desa yang dilaksanakan secara inklusif, akuntabel, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan tematik/potensi/produk unggulan dan kewenangan Desa seperti pengembangan produk unggulan desa baik nabati (seperti jagung, melon, padi, cabai, tomat, sagu, ubi, kelengkeng) maupun hewani (seperti ikan nila, ayam petelur, domba). Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung Swasembada Pangan, Desa mengalokasikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total pagu Dana Desa tiap desa yang masuk dalam penyertaan modal kepada Bumdes sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan yang bertujuan mendukung pemberdayaan pelaku usaha disektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan dan pelaku sektor usaha lainnya dengan mengoptimalisasikan potensi desa masing-masing sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan pekerjaan dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa. Untuk pertanggungjawaban dalam Program Ketahanan Pangan tetap berpedoman pada Tata Kelola Keuangan Desa, setelah melalui proses penyusunan perencanaan dan penetapan. Pemerintah Desa memperhatikan Kode Rekening kegiatan sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Penyertaan Modal dicatat pada pengeluaran pembiayaan dengan kode rekening penyertaan modal Bumdes.