Loading...

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN GAPOKTAN DESA GEMALA SARI

MUSYAWARAH PEMBENTUKAN GAPOKTAN DESA GEMALA SARI
Pembangunan pertanian di berbagai tingkatan wilayah sangat ditentukan oleh partisipasi aktif dari seluruh subjek pelaku usahatani baik hulu maupun hilir. Pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian memegang peranan penting dalam peningkatan produk dan produktivitas yang juga merupakan salah satu indikator tingkat keberhasilan pembangunan di bidang pertanian. Pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha ini sangat diperlukan untuk mencapai target pertumbuhan dan peningkatan produk dan produktivitas dalam rangka mensukseskan pembangunan bidang pertanian. Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, maka pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dilaksanakan dalam wadah kelembagaan kelompoktani. Menurut peraturan tersebut, yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompoktani adalah kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan. Berdasarkan hal tersebut diatas maka bertempat dibalai Desa Gemala Sari Kecamatan Rangsang yang dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Kepolisian Desa, PPL Desa Gemala Sari dan masyarakat tani Desa Gemala Sari mengadakan rapat pembentukan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Gemala Sari. Didalam musyawarah dibicarakan mengenai system pembentukan Gapoktan dan syarat-syarat peembentukan Gapoktan. Pembentukan Gapoktan dilakukan suatu musyawarah yang dihadiri sedikitnya oleh para kontak tani atau para ketua kelompok tani yang akan bergabung dalam organisasi Gapoktan,yang sebelumnya di tiap masing-masing kelompok telah disepakati kepengurusan gapoktan oleh para anggota kelompok yang tergabung ke dalam Gapoktan. Dalam pelaksanaan pembentukan Gapoktan sekaligus disepakati susuna kepengurusan dan jangka lama waktu kepengurusannya, ketua Gapoktan dipilih secara musyawarah dan demokrasi oleh para anggota Gapoktan, dan selanjutnya ketua untuk memilih pendamping dalam kepengurusan Gapoktan baik itu sekretaris dan bendahara, Untuk mendapatkan legitimasi, kepengurusan Gapoktan dilakukan pengukuhan oleh pejabat Desa atau kelurahan wilayah setempat . Dalam musyawarah tersebut disepakata membentuk Gapoktan dengan nama Gapoktan Gema Tani dengan susunan kepengurusan Syahrul sebagai Ketua, Ahmat Tarmizi sebagai bendahara dan Firdaus sebagai Sekretaris. Anggota Gapoktan Gema Tani terdiri dari 4 Kelompok Tani yaitu Kelompok Tani Budi Tani sebanyak 20 Anggota, Kelompok Harapan Maju sebanyak 18 Anggota, Kelompok Karya Bersama sebanyak 19 Anggota da Kelompok Tani Bersama sebanyak 14 Anggota. Gapoktan Gema Tani bergerak dalam usaha budidaya tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan. Penulis : Khairil Anwar, A.Md PPL Desa Gemala Sari Kecamatan Rangsang