[JAKARTA] Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berhasil melakukan sebuah terobosan, yakni membenahi regulasi untuk pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Regulasi permentan kami permudah karena pengambilan pupuk bisa menggunakan KTP. Artinya aturan-aturan yang menyulitkan petani kami permudah agar produksi tidak turun," ujar Mentan. Selain itu, Mentan juga memberikan kepastian bagi petani dalam menyediakan pupuk subsidi telah dilakukan melalui tambahan alokasi sebesar Rp28 triliun. Tambahan tersebut membuat kuota pupuk dari yang 4,5 juta ton kembali bertambah hingga 9,5 juta ton. Bukan hanya itu saja, Mentan juga telah mengembalikan pupuk wajib yang selama ini dihapus dari ketersediaannya. Senada dengan hal itu, Kepala Badan PPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa saat ini untuk alokasi pupuk subsidi tahun 2024 telah ditambahkan Pemerintah sebesar 14 Triliun rupiah atau setara dengan 2,5 juta ton urea ditambah NPK. Saat ini ada kebijakan untuk menebus pupuk subsidi boleh memakai Kartu Tani ataupun KTP”, jelas Kabadan Dedi. Sementara itu agenda Ngobrol Asyik (Ngobras) volume 15, yang diadakan Selasa (21/05/2024), bertemakan Penebusan Pupuk Bersubsidi, dengan narasumber Tommy Nugraha, Ditjen PSP. Tommy Nugraha mengatakan bahwa solusi kesulitan penambahan pupuk bersubsidi ialah penebusan pupuk bersubsidi dapat menggunakan KTP (jika tidak memiliki kartu tani) dan penebusan secara berkelompok melalui kelompok tani. Adapun tata cara penebusan melalui aplikasi i-Pubers yaitu petani menunjukan KTP untuk dipindai NIK nya guna mengakses data petani di e-Alokasi, kios/pengecer menginput jumlah transaksi penebusan, petani menandatangani bukti transaksi pada aplikasi, apabila ditemukan ketidaksesuaian di KTP, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari pemerintah Desa/Kelurahan, bukti transaksi tersimpan secara digital untuk sewaktu-waktu dapat dicetak sesuai keperluan, setelah melakukan transaksi, petani difoto menggunakan aplikasi yang sudah dilengkapi”. jelas Tommy Nugraha. Narasumber lainnya, Reangga perwakilan dari PT Pupuk Indonesia (Persero), mengatakan tujuan pupuk bersubsidi, Perpres 77 tahun 2005 pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha mencapai ketahanan pangan nasional dan pemerintah telah memberikan subsidi dalam rangka pengadaan dan penyaluran jenis pupuk tertentu. Adapun cara mendapatkan pupuk bersubsidi yaitu petani melakukan usaha tani (pemilik/penggarap/penyewa) tanaman Pangan seperti padi, jagung, dan kedelai hortikultura, perkebunan kakao, kopi, dan tebu, terdaftar ke dalam kelompok tani dan penerima pupuk bersubsidi dalam e-RDKK, membawa Kartu tani atau KTP, membeli pupuk sesuai dengan lokasi kios yang telah ditetapkan dalam e-RDKK”. Jelas Reangga. Reangga menambahkan adapun solusi dari petani yang sudah tua yakni petani dapat melakukan penebusan pupuk secara diwakilkan oleh anggota keluarga atau melalui poktan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. hevymay