Untuk merangsang pemanfaatan pekarangan sebagai salah satu penyedia pangan keluarga, sejak tahun 2011 yang lalu, Kementerian Pertanian telah menginisiasi optimalisasi pemanfaatan pekarangan melalui konsep Rumah Pangan Lestari (RPL). RPL adalah rumah penduduk yang mengusahakan pekarangan secara intensif untuk dimanfaatkan dengan berbagai sumberdaya lokal secara bijaksana yang menjamin kesinambungan penyediaan bahan pangan rumah tangga yang berkualitas dan beragam. Apabila RPL dikembangkan dalam skala luas, berbasis desa (kampung) atau wilayah pemukiman lain yang memungkinkan, penerapan prinsip Rumah Pangan Lestari disebut Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL). Selain memanfaatkan pekarangan rumah keluarga sebagai basis rumah pangan lestari, KRPL juga mencakup upaya intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (sekolah, rumah ibadah, dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil. penulis: Halimatun Sakdiah, SP., PPL WKPP Pasi Teubee II, BPP Pasie Raya