Loading...

OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DI DESA OWATA KECAMATAN BULANGO ULU

OPTIMALISASI PEMANFAATAN LAHAN PEKARANGAN DI DESA OWATA KECAMATAN BULANGO ULU
Pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tidak hanya sekedar memenuhi kuantitas pangan tetapi juga kualitasnya. Pasal 60 UU No 18/2012 mengamanatkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan penganekaragaman konsumsi pangan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal guna mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif. Penjabaran dari Undang-Undang Pangan tersebut telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dimana dalam Pasal 26 disebutkan bahwa upaya penganekaragaman pangan salah satunya dilakukan melalui pemanfaatan lahan pekarangan. Pada Tahun 2018, Badan Ketahanan Pangan melalui Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan kembali meluncurkan Konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), dalam rangka mempercepat penganekaragaman pangan dan memperkuat ketahanan pangan masyarakat. Dengan adanya anjuran pemanfaatan pekarangan sangatlah tepat untuk memenuhi pangan dan gizi keluarga, mengingat selama ini pekarangan dan lahan disekitar lainnya belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai penghasil pangan, dalam memperbaiki gizi keluarga sekaligus meningkatkan pendapatan keluarga. Manfaatnya sangat besar, terutama bagi masyarakat golongan ekonomi lemah. Untuk itu Pemerintah telah menganjurkan agar memanfaatkan setiap jengkal tanah termasuk lahan tidur, galengan, maupun tanah kosong yang tidak produktif. Pelaksanaan kegiatan KRPL Tahun 2018 dibiayai dengan dana Bantuan Pemerintah melalui dana dekonsentrasi di provinsi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas konsumsi pangan masyarakat untuk membentuk pola konsumsi pangan yang baik. Kegiatan KRPL juga dilaksanakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk penurunan kemiskinan melalui kegiatan padat karya, penanganan daerah stunting, serta penanganan daerah rentan rawan pangan. Untuk mempercepat akselerasi gerakan pemanfaatan pekarangan melalui konsep KRPL, perlu dijalin kerja sama kemitraan dengan pihak swasta, antara lain berupa Corporate Social Responsibility (CSR)/Program Kemitraan dan Bina Lingkungan(PKBL). Kerjasama tersebut dapat dilakukan baik bidang pangan maupun bidang lainnya seperti pendidikan dengan sosialisasi kepada anak usia dini atau masyarakat lainnya. Pelaksanaan kegiatan KRPL perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan lainnya, baik dalam pelaksanaan maupun pembiayaannya. Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai integrator utama di daerah, memiliki peranan penting dalam mengkoordinasikan kegiatan KRPL, khususnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai agen pembawa perubahan (agent of change). Penulis : Ishak Mootalu Thl - Tbbpp Kecamatan Bulango Ulu