Mulai 4 tahun yang lalu di setiap desa mendapatkan kucuran dana dari Pemerintah Pusat yang setiap tahunnya jumlahnya semakin bertambah yaitu Dana Desa yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Desa diberikan keleluasaan untuk merencanakan pembangunan baik infra struktur maupun pemberdayaan masyarakat yang ada di wilayahnya sesuai dengan kebutuhan desa untuk tujuan peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Prosedur penetapan penggunaan Dana Desa mengikuti proses perencanaan dan penganggaran desa. Dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan yang meliputi RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa dissun berdasarkan hasil pembahasan dan dan penyepakatan dalam musyawarah desa. Prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari penyusunan RKPDesa dan APBDesa. Setiap bulan Oktober di tiap – tiap WKPP BPP Ceper diadakan musyawarah rencana pembangunan pertanian (Musrenbangtan) yang diselenggarakan oleh Gabungan Kelompok Tani atau Posluhdes dengan menghadirkan seluruh pengurus kelompok tani, P3A/ Dharma Tirta dan ketua blok selain itu juga mengundang Kepala Desa, Kaur Perencanaan dan Pembangunan, BPD dan LPMD, dengan didampingi PPL wilayah. Musyawarah diawali dengan menginventarisir permasalahan yang dihadapi petani baik yang berkaitan dengan infra struktur seperti jaringan irigasi, jalan usaha tani, gardu tani, permasalahan sarana prasarana produksi sepeti kecukupan ketersediaan alsintan, pupuk, benih dan juga permasalahan kelembagaaan tani serta pemberdayaan sumber daya manusia pertanian, setelah itu dilanjutkan dengan menginventarisir potensi yang ada baik SDA maupun SDM, kemudian menetapkan rencana kegiatan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi petani. Dengan menghadirkan Kepala Desa dan Kaur Perencanaan Pembangunan maka apa yang menjadi permasalahan petani akan diketahui oleh Pemerintah Desa dan diharapkan bisa diakomudir dalam RPJMDes, begitu juga dalam musyawarah ini menghadirkan BPD dan LPMD, karena dua lembaga inilah yang nantinya dapat mengawal rencana kegiatan pembangunan pertanian hasil musrenbangtan di forum musyawarah desa, karena BPD merupakan lembaga desa yang menyelenggarakan Musdes (Musyawarah Desa) merupakan forum tertinggi di desa untuk menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa jyang selanjutnya ditetapkan dalam RKPDes. Dengan cara seperti ini sudah hampir di setiap WKPP BPP Ceper mendapatkan alokasi pembiayaan yang berasal dari Dana Desa dengan kegiatan seperti pembangunan jaringan irigasi, pengerasan jalan usaha tani, talud jalan usaha tani, pembangunan gardu tani, pembangunan rubuha, sekolah lapang, pelatihan pembuatan pupuk organic, pelatihan pembuatan agensia hayati, pelatihan penguatan kelembagaan tani dan lain – lain. Ditulis : Sabdono Penyuluh Pertanian Kec. Ceper Kab. Klaten.