Loading...

OPTIMALISASI PENGELOLAAN LAHAN DENGAN TANAMAN SAYURAN

OPTIMALISASI PENGELOLAAN LAHAN DENGAN TANAMAN SAYURAN
Optimalisasi pengelolaan lahan sayuran merupakan upaya dalam peningkatan sumberdaya lahan melalui perbaikan dan peningkatan daya dukung lahan menjadi lahan yang produktif untuk peningkatan produksi dan produktivitas sayuran, seperti cabai, bawang merah dan kentang. Tujuan optimasi lahan, meliputi: 1) Memanfaatkan lahan pertanian sementara tidak diusahakan menjadi lahan produktif; 2) Meningkatkan indeks pertanaman (IP) untuk memperluas tanaman; 3) Melestrarikan sumber daya lahan pertanian; dan 4) Memperluas kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di perdesaan. Optimalisasi pengelolaan lahan sayuran dapat melalui pemanfaatkan lahan-lahan yang kurang produktif, antara lain: 1) Lahan sub optimal seperti lahan gambut; 2) Lahan pekarangan; dan 3) Tanah terlantar. Pengembangan Sayuran di Lahan Gambut Lahan gambut dapat dikelola dengan upaya khusus untuk pengembangan sayuran termasuk aneka cabai, bawang merah dan kentang. Pada dasarnya cara budidayanya sama dengan budidaya sayuran di lahan non gambut, hanya ada beberapa perbedaan sebagai berikut: Lahan gambut diatur dengan bentuk Sistem Surjan, yaitu dibuat guludan-guludan yang ditanami sayuran dan bawahnya untuk sawah ditanami padi. Ukuran guludan dengan lebar 3 - 5 m dan tingginya 0,5 - 0,6 m, sedangkan sawahnya dengan lebar 15 m dan panjangnya menurut panjang lahan. Lalu dilakukan pengolahan tanah di atas guludan yang akan ditanami sayuran diolah dengan digemburkan, dilumpurkan dan diratakan. Pada umumnya tanah gambut masam, maka perlu diberi kapur sebanyak 5 ton per hektar. Sekali memberi kapur dapat digunakan sampai 5 kali musim tanam. Benih yang akan ditanam disemaikan, caranya campurkan tanah dan pupuk kandang yang sudah matang (siap pakai) dengan perbandingan 2 : 1. Lalu semaikan benih sayuran pada campuran tanah dan pupuk kandang sampai tumbuh tunas. Pada saat tanam, dipupuk dengan seluruh dosis pupuk SP-36 dan ½ dosis pupuk KCL. Pemupukan Urea diberikan sampai 3 kali, yaitu: 1) Pertama diberikan 7 – 10 hari setelah tanam sebanyak 1/3 dosis; 2) Kedua, diberikan 3 minggu setelah pemupukan Urea pertama sebanyak 1/3 dosis; 3) Ketiga, diberikan pada saat penyiangan sebanyak 1/3 dosis.Untuk memperbaiki mutu dan produktivitas, dianjurkan diberi 1 gram ZnSO4 dan 0,5 gram CuSO4 yang dicampur dengan 1 liter air. Pemeliharaan dilakukan secara intensif, dengan sekaligus perbaikan guludan secara teratur. Lalu lakukan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) sesuai anjuran. Pengembangan Sayuran di Lahan Pekarangan Komoditas aneka cabai, bawang merah dan kentang dapat ditanam di pekarangan. Khusus komoditas aneka cabai, selain dapat ditanam langsung di tanah juga dapat ditanam pada wadah atau pot, sehingga dapat juga untuk pemanfaatan pekarangan yang sempit. Perlu diperhatikan, bahwa aneka cabai dan bawang merah lebih cocok ditanam pada lahan pekarangan yang berada di dataran rendah sampai 800 meter dari permukaan laut. Sedangkan komoditas kentang cocok untuk ditanam pada pekarangan di dataran tinggi lebih 800 meter dari permukaan laut. Pengembangan Sayuran di Tanah Terlantar Di Indonesia, pemilik tanah harus mempunyai Surat Hak Atas Tanah, berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Pemilik tanah dapat perorangan, badan hukum atau instansi sebagai Pemegang Hak Atas Tanah, maka berkewajiban memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya, serta mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan pihak ekonomi lemah (Undang-Undang Pokok Agraria/UUPA Pasal 15). Apabila pemilik tanah tidak melakukan kewajiban dan tidak menggunakannya atau mediamkan saja, maka tanah yang dimiliki akan terlantar. Menurut Peraturan Kepala BPN RI No. 4 Tahun 2010, Bab I, Pasal 1 ayat 6, pengertian tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak atas tanah oleh negara berupa Hak Milik, hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Tanah terlantar merupakan aset tidur atau tidak produktif yang menghambat pembangunan, menimbulkan kerugian Negara dan tidak memberikan kesejahteraan pada masyarakat. Mengingat hal tersebut, maka penelantaran tanah merupakan perbuatan yang tidak manusiawi sementara masih banyak rakyat miskin yang tidak mempunyai tanah. Oleh karena itu, alangkah baiknya jika pemilik tanah terlantar meminta petani atau sebaliknya petani meminta izin kepada pemilik tanah terlantar untuk mengelola tanah terlantar sebagai lahan pertanian agar produktif. Petani dalam mengelola tanah terlantar harus mempunyai surat izin dari pemiliknya dapat perorangan, badan hukum atau instansi. Pada saat ini, pengelolaan tanah terlantar dengan pengembangan aneka cabai dan bawang merah akan membantu pemecahan masalah dalam negeri, antara lain untuk menjaga stabilitas jumlah pasokan dan harga kedua komoditas tersebut. Karena akhir-akhir ini sering terjadi kelangkaan aneka cabai dan bawang merah yang menyebabkan harganya tinggi. Semoga pengelolaan tanah terlantar benar-benar terjadi. (Penulis: Susilo Astuti Handayani, Penyuluh Pertanian Pusluhtan). Sumber informasi:1. Pengembangan Sayuran di Lahan Gambut dan Perbatasan. Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. 2007. 2. Budidaya Sayuran di Pekarangan. Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Budidaya Tanaman Sayuran dan Biofarmaka. 2009.3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.