Optimalisasi Penggunaan Kartu Tani Untuk Penebusan Pupuk Bersubsidi
Kartu Tani adalah Kartu Elektronik yang didesain khusus untuk petani, yang dapat berfungsi sebagai : Kartu Debit BRI Kartu yang dapat membaca kuota pupuk bersubsidi di EDC BRI. Dengan kartu ini diharapkan dapat menyeleksi dan memilih petani mana yang berhak menerima subsidi dari Pemerintah, sehingga konsep subsidi/ bantuan yang terjadi bukan lagi produk-nya tetapi siapa (orang/individu) yang berhak untuk mendapatkannya. Maksud dan tujuan penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani adalah Terwujudnya pendistribusian dan pengawasan pupuk bersubsidi kepada para petani yang berhak menerima dan terwujudnya distribusi pupuk bersubsidi sesuai dengan Asas 6 (enam) Tepat (tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu dan harga) serta pemberian layanan perbankan bagi petani. Manfaat penebusan pupuk bersubsidi dengan menggunakan Kartu Tani adalah Mampu akan perbaharui base data petani di lapangan (Data petani terstruktur dan otentik), pembelian pupuk subsidi sesuai alokasi dan 6 tepat, harga sesuai HET, upaya modernisasi petani dan ketersediaan pupuk terjamin Petani yang berhak mendapatkan kartu tani adalah Tergabung dalam Kelompok Tani dan telah diusulkan untuk memperoleh pupuk bersubsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangn (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan Mempunyai KTP/NIK Mengusahakan lahan untuk kegiatan bertani atau berkebun beternak dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petani yang mengusahakan tambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Memiliki rekening Tabungan Simpedes BRI. Petani mempunyai SPPT/ wajib pajak. Program Kartu Tani mulai diluncurkan tahun 2015 di Kabupaten Batang dan dilanjutkan tahun 2016 di 15 kabupaten dan 6 kota serta tahun 2017 di 13 kabupaten di Propinsi Jawa Tengah, walaupun program ini memberikan banyak manfaat tetapi tidak berarti lepas dari hambatan banyak permasalahan di lapangan yang menghambat program ini antara lain adalah sebagian besar petani sudah berusia di atas 50 tahun yang mayoritas berpendidikan rendah, kepemilikan garapan yang berubah setiap musim tanam, dan sebagian KPL tidak memiliki SDM yang memadai. Beberapa langkah yang ditempuh BPP Ceper dalam optimalisasi penggunaan kartu tani adalah Mensosialisasikan dan memerintahkan kepada semua petani pemegang Kartu Tani untuk melakukan penebusan pupuk di KPL yang sudah ditunjuk dengan menggunakan Kartu Tani. Melakukan pendataan di tiap kelompok tani, bagi petani yang belum mempunyai kartu tani tetapi sudah terdaftar dalam RDKK dan masuk di SINPI untuk segera mengambil Kartu Tani pada BRI unit yang sudah ditunjuk. PPL bersama Poktan melakukan pendataan kepada petani yang belum masuk dalam RDKK dan SINPI selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke BPP, kabupaten, dan Propinsi untuk mendapatkan Kartu Tani dan alokasi pupuk bersubsidi tambahan Mensosialisasikan dan meminta kepada KPL untuk : Tidak melayani petani yang sudah mempunyai Kartu Tani dalam penebusan pupuk, jika tidak membawa Kartu Tani. Agar melayani pengambilan pupuk bersubsidi kepada petani secara manual bagi petani yang sudah terdaftar dalam RDKK dan SINPI tetapi Kartu Tani belum keluar (masih di BRI) dengan membawa surat keterangan dari Poktan. Agar melayani pengambilan pupuk bersubsidi bagi petani penggarap antar waktu yang mana pada saat pendataan/ upload data petani tersebut belum menggarap sawah. Selalu memonitor penebusan pupuk bersubsidi di KPL melalui dashboard monitoring transaksi di aplikasi SIMPI di tingkat admin kecamatan untuk bahan evaluasi dan koordinasi setiap bulan dengan KPL. Menyelenggarakan pertemuan koordinasi rutin tiap bulan antara BPP, Distributor dan KPL untuk mengevaluasi dan sinkronisasi data laporan. Dengan beberapa langkah di atas penggunaan Kartu Tani untuk penebusan pupuk bersubsidi di BPP Ceper walaupun belum 100% tetapi berhasil menduduki peringkat pertama di Kabupaten Klaten pada pertengahan tahun 2019. Ditulis : Sabdono Penyuluh Pertanian Madya Kec. Ceper Kab. Klaten.