Susunan organisasi penyelenggara pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai mengacu pada Permentan No. 03/Permentan/ OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai melalui program perbaikan jaringan irigasi dan sarana pendukungnya tahun 2015 terdiri dari:1. Tingkat Pusat : Tim Pembina Tingkat Pusat2. Tingkat Provinsi : Tim Pembina Tingkat Provinsi3. Tingkat Kabupaten/Kota : Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota4. Tingkat Kecamatan : Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan 1. Tim Pembina Tingkat PusatTim Pembina Tingkat Pusat dibentuk dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh pertanian di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai antara Direktorat Jenderal Teknis lingkup Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Pengembangan dan Penelitian Pertanian, Markas Besar TNI-AD.Tugas Utama Tim Pembina Tingkat Pusat antara lain:a. Merencanakan strategi pembinaan;b. Menyusun pedoman teknis dan rencana;c. Mengkoordinasikan serta mensosialisasikan petunjuk pelaksanaan;d. Melakukan pengendalian, pembinaan, monitoring dan evaluasi;e. Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai. 2. Tim Pembina Tingkat ProvinsiTim Pembinaan Tingkat Provinsi dibentuk dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai antara Dinas Teknis Pertanian yang membidangi tanaman pangan, antara Dinas Teknis Pertanian yang membidangi tanaman pangan, Sekretariat Badan Kordinasi Penyuluhan/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian, Komando Daerah Militer (Kodam) atau Komando Resort Militer (Korem), Perguruan Tinggi, Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian (STPP), Balai Besar Pelatihan Pertanian dan Balai Pertanian serta instansi lain yang terkait. Tugas utama Tim Pembina Tingkat Provinsi sebagai berikut: a. Merencanakan strategi operasional;b. Menyusun petunjuk pelaksanaan;c. Mengkoordinasikan pelaksanaan;d. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi;e. Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai. 3. Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten/KotaTim Pelaksanan kabupaten/kota dibentuk dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan Pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai antara Dinas Teknis Pertanian yang membidangi tanaman pangan, Badan Pelaksana Penyuluhan/Kelembagaan yang membidangi penyuluhan, Komando Distrik Militer (Kodim), Balai Pelatihan Pertanian serta instansi lain yang terkait. Tugas Utama Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten/Kota sebagai berikut:1. Merencanakan operasional kegiatan di tingkat kabupaten/kota;2. Menyusun petunjuk teknis;3. Melakukan pertemuan teknis di tingkat kabupaten/kota; 4. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di BP3K/BPP;5. Melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi;6. Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai. 4. Tim Pelaksana Tingkat KecamatanTim Pelaksana Kecamatan dibentuk dalam rangka peningkatan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan pengawalan dan pendampingan penyuluh di lokasi sentra padi, jagung dan kedelai antara Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Kepala Balai Penyuluhan tingkat kecamatan, Komando Rayon Militer serta instasi terkait lainnya. Tugas utama Tim Pelaksana Tingkat Kecamatan sebagai berikut:a. Menyusun rencana kerja;b. Melaksanakan pertemuan teknis tingkat kecamatan; c. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai;Masing-masing BP3K mengkoordinasikan 6-10 WKPP atau sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Kegiatan yang dilaksanakan yaitu mengkoordinasikan: 1) Pendampingan penyuluh dalam penyusunan RDKK di masing-masing WKPP 2) Pelaksanaan kursus tani dan rembug tani desa; 3) Pengawalan dan pendampingan penyuluh (6 bulan);d. Melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi pelaksanaan kegiatan melalui penerapan sistem kerja LAKUSUSI;e. Menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai. Semua tingkatan organisasi pelaksaan tersebut melibatkan TNI-AD sesuai dengan tingkat wilayah binaannya, Ery RivaniSumber Informasi:1. Permentan No. 03/Permentan/ OT.140/2/2015 tentang Pedoman Upaya Khusus (UPSUS) peningkatan produksi padi, jagung dan kedelai; 2. Pedoman Umum Pengawalan dan Pendampingan pengawalan dan pendampingan penyuluh di sentra lokasi padi, jagung dan kedelai 2015.