Eksistensi penyuluh pertanian sebagai sebuah profesi dan jabatan fungsional yang tidak terpisahkan dari pembangunan pertanian, kemudian di"kukuh"kan dengan lahirnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Pengakuan secara 'de jure' bahwa penyuluh pertanian sebagai sebuah profesi, kemudian di'legal'kan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 02/PER/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Dalam peraturan tersebut, penyuluh pertanian diakui sebagai sebuah profesi, artinya penyuluh pertanian dianggap memiliki kedudukan sama dengan profesi lainnya seperti dokter, paramedis, guru, dosen, arsitek, jurnalis, peneliti, widya iswara dan profesi lainnya. Melalui Kongres ke III Perhiptani yang digelar di Mataram, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 15 Juli 1996, telah disepakati kode etik bagi penyuluh pertanian yang kemudian dikenal sebagai 'Panca Etika Penyuluh Pertanian'. Secara rinci panca etika penyuluh pertanian yang merupakan kode etik yang harus dipegang teguh dan dipatuhi oleh semua penyuluh pertanian memuat 5 (lima) kode etik sebagai berikut : 1. Penyuluh Pertanian beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta senantiasa menghormati dan memperlakukan petani-nelayan beserta keluarganya sederajat dengan dirinya. 2. Penyuluhan Pertanian senantiasa menempatkan keinginan dan kebutuhan petani-nelayan sebagai dasarutama pertimbangan dalam mengembangkan program apapun bersama petani nelayan beserta keluarganya. 3. Penyuluhan Pertanian senantiasa lugas, tulus dan jujur dalam menyampaikan informasi, saran ataupun rekomendasi dan bertindak sebagai motivator, dinamisator, fasilitator serta katalisator dalam membimbing petani-nelayan beserta keluarganya. 4. Penyuluhan Pertanian senantiasa memiliki dedikasi dan pengabdian untuk membela kepentingan petani- nelayan atas dasar kebenaran serta dalam melaksanakan tugas senantiasa memperlihatkan perilaku teladan, serasi, selaras dan seimbang kepada semua pihak. 5. Penyuluhan Pertanian senantiasa memelihara kesetiakawanan dan citra koprs Penyuluhan Pertanian atas prinsip " silih asuh silih asih dan silih asah " serta senantiasa bersikap dan bertinngkah laku yang menghormati agama, kepercayaan, aturan, norma dan adat istiadat setempat. Dengan disepakatinya panca etika penyuluh pertanian tersebut, secara otomatis, dalam menjalankan tugasnya, setiap penyuluh terikat dengan kode etik tersebut. Dengan mempedomani kode etik tersebut, sebenarnya setiap penyuluh sudah 'diarahkan' untuk menjadi seorang professional, jauh sebelum penyuluh pertanian diakui sebagai sebuah profesi pada tahun 2008 yang lalu. Created By : HELMI YUHENDRI, SP Sumber :https://www.kompasiana.com