Dalam rangka mencapai sasaran produksi jagung tahun 2015 sebesar 25,000 juta ton yang selanjutnya ditetapkan meningkat selama periode tahun 2015-2019, yaitu berturut-turut sebesar 26,300 juta ton (2016), 27,600 juta ton (2017), 29,000 juta ton (2018), dan 30,500 juta ton (2019), Kementerian Pertanian melancarkan program nasional peningkatan produksi jagung melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Jagung. Program nasional ini diselenggarakan dengan pendekatan gerakan atau anjuran secara massal kepada petani/kelompoktani untuk melaksanaan teknologi PTT Jagung dengan pola kawasan yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, peningkatan jumlah paket bantuan sebagai stimulan, serta pendampingan dan pengawalan. Program/KegiatanKriteria khusus kawasan tanaman pangan/jagung dalam aspek luas agregat adalah 3.000 ha dalam wilayah yang meliputi 2 - 4 kecamatan dan atau disesuaikan dengan kondisi lapangan, dengan fasilitasi GP-PTT seluas 1.500 ha. Rancangan kawasan jagung tahun 2015 dialokasikan di 166 kabupaten/kota pada 26 provinsi seluas 102.000 ha. Kelompok tani di areal GP-PTT jagung berbasis kawasan maupun non kawasan mendapatkan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, dan pertemuan kelompok tani) sebagai stimulan, dan insentif/bantuan transpor bagi petugas pendamping (petugas dinas dan atau aparat/disesuaikan dengan kebutuhan lapangan). Papan nama dan ubinan juga diberikan diberikan pada setiap 25 ha. Sementara itu, kelompok tani di luar kawasan jagung (non kawasan/rintisan/regular) juga tetap mendapat perhatian melalui pelaksanaan GP-PTT jagung seluas 91.500 ha dengan luasan 500 ha per kabupaten. Kelompok tani di luar kawasan jagung, ini juga mendapatkan stimulan dari kegiatan pengelolaan produksi tanaman serealia berupa bantuan saprodi termasuk benih, pertemuan kelompok dan pendampingan serta pengawalan petugas pendamping. Namun demikian, dukungan kegiatan dari Eselon I lingkup Kementerian Pertanian dan atau Eselon II lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan diprioritaskan pada kelompok tani dalam kawasan jagung. Penentuan Kelompok Tani Calon Peserta (CP)Peserta GP-PTT Jagung yaitu kelompok tani yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Kelompok tani/petani yang dinamis, pro aktif dan bertempat tinggal dalam satu desa/wilayah yang berdekatan dan diusulkan oleh Kepala Desa, KCD dan atau petugas/penyuluh pertanian di lapangan;2. Petani yang dipilih adalah petani aktif yang memiliki lahan atau pun penggarap/penyewa, yang mau menerima teknologi baru;3. Bersedia mengikuti seluruh rangkaian kegiatan GP-PTT mulai dari pengolahan tanah, budidaya, penanganan panen dan pasca panen;4. Kelompok tani peserta GP-PTT Jagung ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang Membidangi Tanaman Pangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);5. Kelompok tani berstatus masih aktif dan mempunyai kepengurusan yang lengkap, yaitu minimal memiliki ketua, sekretaris dan bendahara, serta memiliki Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang disusun bersama. Penentuan Calon Lokasi (CL)Penentuan calon lokasi GP-PTT dilakukan dengan memberikan prioritas pada lokasi dengan produktivitas yang masih potensial untuk ditingkatkan. Lokasi tersebut dapat berupa lahan kering atau lahan sawah tadah hujan (padi-padi-jagung) yang produktivitas dan/atau indeks pertanamannya masih dapat ditingkatkan. Lokasi GP-PTT tahun anggaran 2015 diutamakan lokasi SL-PTT tahun anggaran 2014 dengan tetap memperhatikan kondisi di lapangan.Bantuan Pelaksanaan GP-PTT dan PemanfaatannyaGuna mendukung pelaksanaan GP-PTT Jagung berbasis kawasan dan GP-PTT jagung non kawasan, seluruh areal yang ditetapkan dalam CP/CL akan mendapatkan fasilitasi berupa bantuan. Konsep ini berbeda dengan model SL-PTT Tahun 2014, seperti pada Gambar 1 berikut; Bantuan saprodi yang diberikan dalam pelaksanaan GP-PTT Jagung digunakan sebagai stimulan untuk: 1. Memfasilitasi pembelian benih varietas unggul bersertifikat dengan harga non subsidi (tidak dibolehkan memanfaatkan/menggunakan benih bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah). Jumlah dan varietas benih yang digunakan disesuaikan dengan kondisi setempat (spesifik lokasi), serta disetujui dan atau diketahui oleh petugas lapangan/penyuluh, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BPTP setempat. Sumber benih dapat berasal dari kios benih, penangkar benih, produsen BUMN/BUMD/Swasta, dan atau dari sumber lain yang jelas. Kemasan dan label benih agar disimpan dengan baik;2. Memfasilitasi pembelian pupuk bersubsidi (urea, NPK, organik) dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Untuk itu perlu dipastikan bahwa petani pelaksana telah tergabung dalam kelompok tani dan telah menyusun RDK dan RDKK. Adapun jenis pupuk dan dosis yang akan digunakan di lapangan dapat disesuaikan dengan rekomendasi dan kondisi di masing-masing daerah (spesifik lokasi) serta disetujui dan atau diketahui oleh petugas lapangan/penyuluh, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BPTP setempat. Bantuan saprodi digunakan pula untuk pembelian pestisida dengan jumlah dan dosis yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Apabila rekomendasi di suatu lokasi memerlukan pupuk/pestisida jenis lainnya, maka pembeliannya dapat dilakukan apabila sisa dana bantuan masih tersedia. Pupuk yang belum digunakan agar disimpan dan dijaga dengan baik agar mutunya tetap terjaga saat digunakan. Kemasan pupuk disimpan dengan baik;3. Memfasilitasi pertemuan kelompok minimal empat kali dan atau disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pertemuan dilakukan oleh kelompok tani peserta GP-PTT dan bertempat di areal yang ditunjuk dan disepakati bersama melalui musyawarah/mufakat. Peserta pertemuan yaitu petani peserta dipandu oleh petugas lapangan (penyuluh, POPT, PBT, peneliti, aparat dan petugas). Materi pertemuan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dalam mendukung pelaksanaan GP-PTT Jagung. Apabila dibutuhkan, anggaran yang tersedia dapat pula digunakan untuk pelaksanaan Hari Lapang Petani (Farmers Field Day) dalam rangka menyosialisasikan penerapan teknologi PTT Jagung kepada masyarakat, dengan mengundang petani sekitarnya, pemuda tani, wanita tani, tokoh masyarakat, petugas lapangan, aparat, dan pemangku kepentingan lainnya; 4. Semua jenis pengeluaran saprodi dituangkan dalam RUK (Rencana Usaha Kelompok) masing-masing kelompok tani peserta GP-PTT Jagung, baik di kawasan maupun non kawasan/rintisan/regular;5. Kebutuhan sarana produksi dan pendukung lain yang tidak difasilitasi Pemerintah Pusat maupun kekurangannya, agar ditanggung dan diusahakan secara swadaya oleh anggota kelompok tani atau dari sumber lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk membangun perasaan ikut memiliki (sense of belonging) dikalangan petani/kelompoktani;6. Memfasilitasi pelaksanaan ubinan bersama. Ubinan dilaksanakan di kawasan maupun non kawasan/rintisan/regular GP-PTT Jagung. Setiap 25 ha areal pertanaman jagung difasilitasi dengan satu unit ubinan dengan dana sebesar Rp 180.000,-/unit untuk honor petugas ubinan (masing-masing satu orang Mantri Tani dan satu orang KSK), serta fasilitasi pencatatan hasil ubinan dan pengirimannya ke tingkat pusat. Data ubinan merupakan salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan GP-PTT Jagung, baik pada kawasan maupun non kawasan/rintisan/reguler. Untuk itu, koordinasi dan sinergitas antara Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan BPS Kabupaten sangat diperlukan. Pelaksanaan GP-PTT Jagung diharapkan sudah dilaksanakan pada awal tahun 2015 (akhir MH 2014/2015 sampai MK II 2015), kecuali apabila kondisi lapangan secara teknis tidak memungkinkan pelaksanaannya. Untuk itu, penyaluran dana bansos diharapkan terealisasi 100% pada akhir bulan Agustus 2015. Sumber informasi:1. Anonymous. 2014. Pedoman Teknis GP-PTT Jagung 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Rancangan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian PertanianPenulis; Diana Prasastyawati/Penyuluh Pertanian Pusat