Loading...

PELAKSANAAN GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT) KEDELAI

PELAKSANAAN GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT) KEDELAI
Guna meningkatkan gairah dan semangat petani mengembangkan kedelai, mengurangi ketergantungan jangka panjang pada impor dan meningkatkan sistem ketahanan pangan nasional, pemerintah menetapkan target swasembada kedelai pada tahun 2017. Untuk itu, pada tahun 2015 Kementerian Pertanian memberikan dana Bantuan Sosial (Bansos) pengadaan paket sarana produksi untuk Kegiatan Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) dan Optimasi Perluasan Areal Tanam melalui Peningkatan Indek Pertanaman (PAT-PIP). Program/Kegiatan Program/kegiatan untuk mencapai target swasembada kedelai tersebut ditempuh melalui upaya: 1) peningkatan produktivitas melalui GP-PTT pada areal tanam yang selama ini telah dimanfaatkan sebagai areal budidaya kedelai; dan 2) PAT-PIP pada lahan sawah maupun lahan kering (termasuk pemanfaatan lahan terlantar/bera, lahan bukaan baru, kerjasama pemanfaatan lahan perhutani, pemanfaatan areal hutan tanaman rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensial lainnya) dengan sistem monokultur maupun tumpangsari. Untuk membedakannya dikembangkan dua jenis program/kegiatan, yaitu GP-PTT Kawasan dan GP-PTT Non Kawasan. Kegiatan GP-PTT Kawasan dilaksanakan di kawasan kedelai yang baru dibentuk dengan luas agregat 1.500 hektar, baik berupa hamparan maupun spot parsial yang terhubung dengan aksesibilitas memadai. Sedangkan kegiatan GP-PTT Non Kawasan dilaksanakan di areal kedelai yang telah ada atau calon lokasi baru, baik yang bersifat spot parsial maupun hamparan dengan luas agregat sesuai potensi daerah.Adapun penjelasan yang lebih rinci sebagai berikut:1. GP-PTT KedelaiSasaran pelaksanaan gerakan penerapan pengelolaan tanaman terpadu (GP-PTT) kedelai tahun 2015 seluas 350.000 ha (29 provinsi, 212 kabupaten). Luas satu unit GP-PTT kedelai sebesar 10 ha. Untuk memfasilitasi pelaksanaan GP-PTT kedelai, pemerintah memberikan bantuan berupa sarana produksi, biaya pertemuan kelompok dan pendampingan petugas penyuluh/mantri tani maupun pendamping lainnya.2. PAT-PIPKegiatan PAT-PIP diarahkan untuk menambah luas tanam kedelai pada tahun berjalan sehingga terjadi peningkatan luas tanam, luas panen dan produksi. Kegiatan PAT-PIP dilaksanakan di lahan sawah maupun lahan kering dengan cara memanfaatkan lahan terlantar (bera), lahan bukaan baru, kerjasama pemanfaatan lahan perhutani, hutan tanaman rakyat, perkebunan, lahan transmigrasi, dan lahan potensial lainnya dengan sistem monokultur maupun tumpangsari. Kegiatan PAT-PIP kedelai tahun 2015 direncanakan di lahan seluas 131.500 hektar dengan sumber anggaran APBN Refocusing Tahun 2015 (9 provinsi, 63 kabupaten), dan di lahan seluas 300.000 hektar dengan sumber anggaran dari APBN-P (20 provinsi, 131 kabupaten), sehingga mencapai total areal seluas 431.500 hektar. Bansos Pengadaan Paket Sarana Produksi untuk GP-PTT Bantuan sarana produksi (saprodi) untuk kegiatan GP-PTT diberikan langsung kepada kelompok tani peserta GP-PTT dalam bentuk transfer uang, dengan nilai uang sebesar Rp. 1.804.000,- per hektar untuk GP-PTT Non kawasan dan sebesar antara Rp. 1.646.000 sampai Rp. 3.271.000,-, untuk GP-PTT Kawasan, sesuai dengan kondisi agroklimat (lahan sawah, lahan kering, lahan pasang surut, dan lainnya). Selain saprodi diberikan juga uang untuk biaya pertemuan kelompok untuk setiap unit GP-PTT. Jenis-jenis saprodi yang diberikan terdiri dari: benih kedelai bersertifikat, pupuk NPK dan pupuk SP-36 bersubsidi yang pembeliannya dilakukan berdasarkan RDKK, pupuk hayati (Rhizobium), pupuk organik, pestisida organik/anorganik, dan komponen saprodi lainnya sesuai spesifikasi lokasi. Frekuensi penggunaan bantuan komponen saprodi disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani di daerah masing-masing berdasarkan rekomendasi teknis setempat (spesifik lokasi). Apabila salah satu komponen saprodi dalam paket berlebih, biaya yang tersedia dapat digunakan untuk pengadaan komponen lain yang lebih dibutuhkan, dan apabila dana saprodi tidak tercukupi dapat dipenuhi melalui APBD atau sumber-sumber lainnya.Bansos Pengadaan Paket Sarana Produksi untuk PAT-PIP Untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan PAT-PIP, pemerintah juga memberikan bantuan kepada kelompok tani secara gratis, berupa paket sarana produksi lengkap meliputi benih kedelai bersertifikat, pupuk NPK dan pupuk SP-36 bersubsidi yang pembeliannya melalui RDKK (sesuai peraturan yang berlaku), pupuk hayati (Rhizobium), pupuk organik, pestisida organik/anorganik, dan komponen saprodi lainnya sesuai spesifikasi lokasi. Dalam upaya memenuhi penyediaan benih kedelai bersertifikat pada masing-masing wilayah, sebagian areal tanam di lokasi PAT-PIP diarahkan untuk memproduksi sumber benih untuk pertanaman berikutnya. Bansos saprodi kegiatan PAT-PIP diberikan langsung kepada kelompok tani peserta PAT-PIP dalam bentuk transfer uang, dengan nilai uang untuk setiap satu hektar PAT-PIP sebesar Rp. 1.934.000,-. Selain saprodi diberikan juga uang untuk biaya pertemuan kelompok untuk setiap unit PAT-PIP. Frekuensi pengunaannya disesuaikan dengan kebutuhan kelompok tani. Komponen saprodi dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing sesuai rekomendasi teknis setempat (spesifik lokasi). Apabila salah satu komponen dalam paket tidak sesuai dengan spesifik lokasi atau berlebih, maka biaya yang tersedia dapat digunakan untuk pengadaan komponen saprodi lain yang dibutuhkan. Namun demikian apabila dana saprodi tidak mencukupi, agar dapat dipenuhi melalui APBD atau sumber lainnya.Khusus untuk kegiatan PAT-PIP, terdapat beberapa ketentuan tambahan sebagai berikut:1. Selain bantuan paket saprodui berupa benih, pupuk, pestisida, kelompok tani juga akan dibantu dengan peralatan mesin pertanian pra panen berupa traktor, pompa air,dan alsintan pasca panen berupa power thresher. Sumber pembiayaan untuk alsintan pra panen dialokasikan pada DIPA Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian, sedangkan untuk alsin pasca panen dialokasikan pada DIPA Direktorat Pasca Panen, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;2. 2. Pembiayaan kegiatan PAT-PIP bersumber dari APBN Refocusing Tahun 2015 seluas 131.500 hektar, dan rencana APBN-P Tahun 2015 seluas 300.000 hektar;3. Apabila dalam lokasi kegiatan PAT-PIP diperlukan kapur pertanian, karena keterbatasan anggaran yang tersedia, agar diupayakan dari sumber pembiayaan lainnya, atau dengan mengoptimalkan dana bantuan yang tersedia melalui pergeseran dalam paket bantuan yang tersedia. Pembinaan Peningkatan Produktivitas Areal Tanam Kedelai SwadayaHamparan lahan yang biasa ditanami kedelai saat ini dan tidak mendapat bantuan GP-PTT diharapkan dapat dikelola secara swadaya. Dalam areal swadaya ini dilakukan pengawalan dan pendampingan oleh petugas lapangan (Penyuluh Pertanian/POPT/petugas dinas pertanian kabupaten/kota). Luas areal tanam pengembangan kedelai secara swadaya yang direncanakan akan dikawal dan didampingi oleh petugas lapangan yaitu seluas 222.500 hektar. Dukungan pemerintah yang dapat diakses oleh petani di daerah swadaya ini berupa benih dan pupuk bersubsidi, pembiayaan kredit, dan sumber permodalan lainnya.Sumber informasi:1. Anonymous. 2014. Pedoman Teknis GP-PTT Kedelai. Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan;2. Marwoto. 2015. Upaya Peningkatan Produksi Kedelai. Malang: Balai Penelitian Tanaman Aneka Kacang dan UmbiPenulis; Diana Prasastyawati/ Penyuluh Pertanian Pusat