Loading...

PELAKSANAAN GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT) PADI

PELAKSANAAN GERAKAN PENERAPAN PENGELOLAAN TANAMAN TERPADU (GP-PTT) PADI
Seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan berkembangnya industri pangan dan pakan, maka pemerintah telah menetapkan sasaran produksi padi tahun 2015 sebesar 73.400.000 ton gabah kering giling (GKG) guna memenuhi kebutuhan beras dari produksi dalam negeri. Untuk itu, pemerintah pada tahun 2015 berupaya untuk mewujudkan upaya peningkatan produksi padi berbasis kawasan agribisnis melalui Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GP-PTT) Padi.Fokus utama pencapaian sasaran produksi padi tahun 2015 ditempuh melalui upaya GP-PTT berbasis kawasan dan non kawasan dengan paket bantuan sebagai instrumen stimulan, dan dukungan pendampingan dan pengawalan pada areal seluas 350 ribu ha. Luasan areal tersebut terdiri dari: 1) GP-PTT Padi Inbrida Kawasan seluas 75.000 ha di 30 kabupaten, 26 provinsi; 2) GP-PTT Padi Inbrida Non Kawasan seluas 225.000 ha di 143 kabupaten, 31 provinsi; dan 3) GP-PTT Padi Hibrida Non Kawasan seluas 50.000 ha di 35 kabupaten, 13 provinsi. Selain fokus utama tersebut, dilaksanakan pula upaya peningkatan produksi pada areal tanam seluas 14,299 juta ha dengan kontribusi produksi sebesar 71,330 juta ton GKG. Upaya ini ditempuh melalui serangkaian pembinaan, pengawalan, pendampingan dan bimbingan yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan pemanfaatan bantuan benih, benih bersubsidi, benih non subsidi dan atau benih dari sumber-sumber lain, pupuk bersubsidi (urea, ZA, SP-36, NPK dan pupuk organik), alsintan, carry over SL-PTT tahun 2014 (570 ribu ha), percepatan optimasi lahan (170 ribu ha), pemanfaatan cetak sawah tahun 2014 (40 ribu ha), rehabilitasi jaringan irigasi 1 juta ha lahan, optimasi 500 ribu ha lahan, dan swadaya petani seluas 11.948 ribu ha melalui KKP-E/KUR/dukungan Penyuluh Pertanian PNS/Swadaya.Bantuan Pelaksanaan GP-PTT dan Pemanfaatannya. Guna mendukung pelaksanaan GP-PTT padi inbrida berbasis kawasan, GP-PTT padi inbrida non kawasan, serta GP-PTT padi hibrida non kawasan, seluruh areal yang ditetapkan dalam Calon Peserta/Calon Lokasi (CP/CL) akan mendapatkan bantuan sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, biaya tanam jajar legowo dan biaya pertemuan kelompoktani) sebagai stimulan, insentif/bantuan transpor bagi petugas pendamping (petugas dinas dan atau aparat), serta bantuan papan nama/identitas dan ubinan yang diberikan pada setiap 25 ha atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Bantuan ini diberikan melalui mekanisme transfer langsung ke rekening kelompoktani dalam bentuk uang, dan digunakan untuk:1. Membeli benih varietas unggul bersertifikat, dengan harga non subsidi, sehingga tidak dibolehkan memanfaatkan/ menggunakan benih bersubsidi yang disediakan Pemerintah. Jumlah dan varietas yang akan digunakan disesuaikan dengan kondisi setempat (spesifik lokasi), serta disetujui dan atau diketahui oleh petugas lapangan/penyuluh, dinas pertanian kabupaten/kota dan BPTP setempat. Sumber benih dapat berasal dari kios benih, penangkar benih, produsen BUMN/BUMD/Swasta, dan atau dari sumber lain yang jelas. 2. Membeli pupuk bersubsidi (urea, NPK, organik) dilaksanakan dengan harga yang ditetapkan Pemerintah, sesuai dengan RDK dan RDKK kelompoktani yang telah disusun. Adapun jenis pupuk dan dosis yang akan digunakan di lapangan, disesuaikan dengan rekomendasi dan kondisi di masing-masing daerah (spesifik lokasi) serta disetujui dan atau diketahui oleh petugas lapangan/penyuluh, dinas pertanian kabupaten/kota dan BPTP setempat. Disamping itu, anggaran yang tersedia digunakan pula untuk pembelian pestisida, sesuai dengan kebutuhan lapangan. Apabila rekomendasi di suatu lokasi memerlukan pupuk/pestisida jenis lainnya, maka kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sepanjang masih tersedia sisa dana bantuan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pupuk anorganik (sesuai rekomendasi). 3. Memfasilitasi pertemuan kelompoktani yang jumlahnya minimal empat kali dan atau sesuai dengan kebutuhan lapangan. Satu kali pertemuan dilaksanakan sebelum tanam untuk mendukung penyusunan Kajian Kebutuhan dan Peluang (KKP) atau Pemahaman Masalah dan Peluang (PMP), satu kali pertemuan untuk penyusunan Rencana Usaha Kelompok (RUK) dan sisanya disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. Pertemuan dilakukan oleh kelompoktani peserta GP-PTT di lokasi yang ditunjuk dan disepakati bersama. Peserta pertemuan adalah petani peserta dipandu oleh petugas lapangan (penyuluh, POPT, PBT, peneliti, aparat dan petugas). Apabila dibutuhkan, anggaran yang tersedia dapat pula digunakan untuk melaksanakan Temu Lapangan Petani (Farmers Field Day/FFD) dalam rangka menyosialisasikan keberhasilan pelaksanaan GP-PTT kepada masyarakat.4. Membantu biaya penerapan teknologi tanam jajar legowoDana bantuan digunakan pula untuk membantu biaya penerapan teknologi tanam jajar legowo baik 2:1 atau 4:1 yang wajib dilakukan di lahan irigasi oleh kelompoktani pelaksana GP-PTT Padi (kawasan maupun non kawasan) untuk meningkatkan optimalisasi populasi tanaman persatuan luas. Jumlah bibit per umpun dan umur bibit disesuaikan dengan kebiasaan petani (kondisi setempat). Di lahan lebak, pasang surut dan lahan kering penerapan teknologi tanam jajar legowo ini disesuaikan dengan kondisi di masing-masing lokasi. Semua jenis pengeluaran saprodi dituangkan dalam RUK masing-masing kelompoktani pelaksana GP-PTT, baik GP-PTT kawasan maupun non kawasan/rintisan/regular. Kebutuhan sarana produksi dan pendukung lainnya yang tidak difasilitasi Pemerintah Pusat maupun kekurangannya, ditanggung dan diusahakan secara swadaya oleh anggota kelompoktani atau dari sumber lainnya. Dukungan pengawalan dan pendampingan Pengawalan dan pendampingan pelaksanaan GP-PTT Padi dilakukan oleh Penyuluh Pertanian/PPL, POPT, PBT, KCD, Mantri Tani, Aparat (TNI-AD beserta jajarannya/BABINSA, camat dan kades atau lainnya), petugas Pusat, para Peneliti BPTP di masing-masing lokasi, serta berbagai pihak yang berkepentingan. Dukungan ini terutama diperlukan pada pelaksanaan gerakan kerjasama antarkelompoktani di lapangan, antara lain (1). gerakan pengolahan tanah, (2). gerakan tanam dan panen serentak, (3). gerakan pemupukan berimbang, (4). gerakan penerapan teknologi, (5). gerakan pengendalian OPT, (6). gerakan penanganan panen dan pasca panen, dan (7). gerakan lainnya dengan dukungan dana APBN maupun APBD I, APBD II serta dana masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya. Pelaksanaan GP-PTT dilakukan dengan memanfaatkan Pos Simpul Koordinasi (Posko) yang ada di masing-masing daerah, antara lain Posko I Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) di Pusat, posko II di provinsi, posko III di kabupaten/kota, posko IV di kecamatan/BPP, dan posko V di desa. Sumber informasi:1. Anonymous. 2015. Pedoman Teknis GP-PTT Padi 2015, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian2. Anonymous. 2015. Rancangan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Jakarta: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian