Loading...

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAPAN SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2016

PELAKSANAAN KEGIATAN PEMANTAPAN SISTEM PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2016
Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Provinsi Jambi dan Hasil Temuan Audit Kinerja Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jambi mengadakan Rapat Penyuluhan Pertanian Tahun 2016 yang diadakan di Aula Bakorluh Provinsi Jambi pada Hari Selasa, tanggal 03 Mei 2016 dengan agenda acara : Tindak Lanjut Hasil Temuan Audit Kinerja Penyuluh Pertanian; Pembahasan Pelaporan Kantor Staf Presiden (KSP); Penyampaian Kebijakan Pemotongan Anggaran Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluh Pertanian Tahun 2016; Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan s.d bulan April 2016.Pada rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jambi, Drs. H. DASRA, MTP dan diikuti oleh peserta dari Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jambi beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dan membahas tentang: Arah Kebijakan BPPSDMP Kementerian Pertanian RI Tahun 2016 dilaksanakan melalui program Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu melalui Penyuluhan dan Pelatihan (GPPT) untuk itu Penyuluh Pertanian yang telah dilatih pada Diklat Tematik untuk segera menyusun Rencana Kerja Penyuluhan Pertanian dalam rangka pemberdayaan petani di Sentra Pangan ditingkat WKPP melalui kunjungan, kursus tani dan rembug tani; Realisasi anggaran Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jambi, s/d Bulan April 2016 sebesar Rp.2.940.905.200,- atau 17,03% yang seharusnya penyerapan anggaran Triwulan I sudah mencapai ±25%, oleh karena itu diharapkan PPK Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban anggaran kegiatan sesuai jadwal pada ROK. Untuk pengajuan anggaran selanjutnya difokuskan pada kegiatan pembelian Personal Computer (PC) yang mengacu pada e–katalog, rembug tani desa 1 kali dan kursus tani 1 kali sesuai dengan anggaran yang tersedia; Untuk pembayaran BOP PNS mulai Bulan April 2016 akan dibayarkan setiap 2 (dua) Bulan dan pelaporan tetap per triwulan; Untuk Kabupaten/Kota yang belum menyampaikan Surat Keputusan (SK) Pelaksanaan Kegiatan Pemantapan Sistem Penyuluhan Pertanian Tahun 2016 untuk segera mengirimkan ke Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi Jambi yaitu: SK Penyuluh Swadaya yang difasilitasi, SK Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani, SK Ketua dan Anggota Tim Posko di BP3K; Berkaitan dengan rencana APBN-P 2016, bahwa untuk Provinsi Jambi ada pemotongan anggaran sebesar Rp. 1.118.000.000,- (Satu milyar seratus delapan belas juta rupiah). Kegiatan yang akan ada dipotong seperti terlampir; Pemberdayaan kelompok tani di lokasi sentra pangan di laksanakan di WKPP potensial pada lokasi BP3K yang difasilitasi. Apabila potensi wilayah BP3K fasilitasi kurang mendukung untuk peningkatan produksi dan produktivitas komoditi strategis, kegiatan tersebut dapat di alokasikan pada WKPP diluar BP3K Fasilitasi; Pengawalan dan Pendampingan Penyuluh Pertanian PNS dan THL – TBPP di WKPP di lokasi sentra pangan minimal terhadap 8 (delapan) Kelompoktani dalam 1 (satu) WKPP, Sedangkan untuk Penyuluh Pertanian Swadaya melakukan pengawalan dan pendampingan minimal terhadap 4 (empat) kelompoktani. Apabila jumlah Kelompoktani di WKPP belum memenuhi jumlah tersebut diharapkan agar penyuluh dapat memotivasi para petani untuk menumbuhkan Kelompoktani; Kegiatan penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dialokasikan pada : Calon KEP dan KEP di eks lokasi FEATI, Gapoktan yang difasilitasi dana PUAP dan sudah berkembang menjadi LKMA, Gapoktan yang sudah maju dan memiliki usaha bersama; Ketenagaan Penyuluh yang difasilitasi melalui pembayaran BOP, diharapkan kepada masing-masing Penyuluh untuk : Mengevaluasi kinerja Sesuai Permentan No. 91/Permentan/OT.140/IX/2013, Melaksanakan Sistem Kerja LAKUSUSI, bahwa setiap Penyuluh Pertanian di WKPP membina 8 – 16 Kelompoktani, melalui kunjungan ke Kelompoktani 4 kali/minggu; Mengingatkan kembali Permentan No 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani yaitu : Setiap Penyuluh harus tertib administrasi dengan membuat laporan hasil LAKU dan mendokumentasikannya, Laporan hasil kunjungan ke Kelompoktani harus diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa, sebagai bukti Penyuluh telah melakukan kunjungan ke Kelompoktani di Desa yang bersangkutan; Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani, bertujuan untuk meningkatkan jumlah petani yang bergabung dalam Kelompoktani dan meningkatkan kemampuan management Kelompoktani, adapun beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam adalah : Kelompoktani yang sudah terbentuk harus dikukuhkan sebagai Kelompoktani Kelas Pemula dengan sertifikat pengukuhannya ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah, Proses penumbuhan kelompok harus dilengkapi dengan dokumentasi dan risalah pembentukan Kelompoktani, Membuat Laporan Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani; Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani, bertujuan untuk meningkatkan Kelas Kelompoktani, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah : BP3K menyusulkan secara tertulis kelompok yang akan dinilai dan hasil indetifikasi, BP3K membentuk Tim Penilai Kelas Kelompoktani secara periodik, BP3K melakukan penilaian dengan mengisi skoring kuesionel Penilaian Kelas Kemampuan Kelompoktani (5 Jurus Kemampuan Kelompoktani), Kenaikan Kelas Kelompoktani, melalui proses penilaian terhadap Kelompoktani dengan menggunakan kuesioner skoring, selanjutnya dilakukan evaluasi dan penetapan Kelas Kelompoktani, sesuai nilai yang diperoleh Kelompoktani, Kelompoktani yang telah dinilai dan dinyatakan naik kelas harus ditetapkan dan dikukuhkan oleh pejabat yang berwenang sesuai tingkatan; Materi Penyuluhan yang dibuat oleh Penyuluh, harus sesuai dengan kebutuhan dan spesifik lokalita, selanjutnya materi teknologi tersebut didokumentasikan dengan baik/tertib; Perlu perhatian dalam pelaksanaan Demplot, yaitu : Membuat perencanaan/proposal terlebih dahulu yang menjelaskan/memuat tahap - tahap pelaksanaan serta Rencana Anggaran Biaya ( RAB ), Menerapkan teknologi spesifik lokalita yang sesuai dengan kebutuhan daerah setempat, Membuat Laporan, berupa Laporan Awal, Laporan Pelaksanaan dan Laporan Akhir. Laporan - laporan tersebut memuat jenis komoditi, teknologi yang digunakan/diintroduksikan, produksi dan produktifitas, serta pengukuran dampak pelaksanaan Demplot terhadap petani; Cyber Extension sebagai sarana komunikasi penyuluhan yang memuat informasi kebijakan penyuluhan, teknologi serta sebagai saluran informasi antar sesama penyuluh, peneliti, masyarakat dan pemerhati pertanian, maka perlu pengelolaan yang baik, untuk itu perlu hal-hal sbb : BP4K dan BP3K menetapkan pengelola Cyber Extension, BP4K mengupayakan operasional Cyber Extension dengan menyiapkan sarana dan prasarana seperti komputer dan jaringan internet, Setiap triwulan harus dibuat Laporan Pengelolaan Cyber Extension dan Informasi penyuluhan apa saja yang telah di input; Programa Penyuluhan Pertanian merupakan rencana yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan. Programa Penyuluhan Pertanian yang disusun setiap tahun memuat rencana penyuluhan tahun berikutnya dengan memperhatikan siklus anggaran padi masing masing tingkatan dengan cakupan pengorganisasian pengelolaan sumber daya sebagai pelaksanaan penyuluhan sesuai dengan Permentan No 25 Tahun 2009. Untuk kesempurnaan Programa Penyuluhan Pertanian Tahun 2016, agar Kepala BP4K dan BP3K melakukan reviw terhadap Programa yang telah disusun oleh BP4K, BP3K dan Desa, sekaligus merevisinya bilamana belum sesuai dengan Permentan N0. 25 Tahun 2009. Masing-masing Penyuluh Pertanian, agar menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan mempedomani Programa yang telah disusun. Sekiranya terjadi revisi terhadap programa, maka perlu RKT Penyuluh direvisi dan disesuaikan dengan Programa yang telah direvisi tersebut. (Rima Indriyani, SP & Darmawansyah. Siata ... admjmb)TWITTER @bakorluhjambiFACEBOOK => bakorluh provinsi jambiEmail: sbakorluhjambi@gmail.com NO HP => 0811 7424 940