Loading...

PELAKSANAAN PERCEPATAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) KOTA PROBOLINGGO

PELAKSANAAN PERCEPATAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) KOTA PROBOLINGGO
Kegiatan rapat Pelaksanaan Percepatan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dibuka oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Bapak Sukohadi, SP, MM. Beliau menjelaskan berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Rencana tata Ruang Wilayah dan Perda Jatim bahwa telah ditetapkan bahwa lahan hijau untuk LP2B di Kota Probolinggo seluas 1.034,67 ha yang tersebar di 4 Kecamatan. Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan ini dibutukan pertemuan ditingkat kelompok tani dengan mengundang anggota kelompok yang lahannya sudah masuk dalam rencana LP2B dan membuat surat persetujuan pemilik lahan untuk ditetapkan lahannya sebagai Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan pada tahap awal, sedangkan pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Probolinggo melaksanakan sinkronisasi dan evaluasi lahan yang telah disetujui oleh petani yang selanjutnya melakukan konfirmasi ulang kepada petani terkait lahan yang sudah didaftarkan.Untuk menarik minat petani supaya mendaftarkan lahan pertaniannya masuk dalam rencana LP2B adalah dengan memberikan insentif. Insentif yang didapatkan oleh petani dapat berupa:1. Bantuan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);2. Pengembangan infrastruktur pertanian;3. Pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul;4. Kemudahan mengakses informasi dan teknologi pertanian;5. Penyediaan sarana produksi pertanian;6. Bantuan dana penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan /atau7. Penghargaan bagi petani berprestasi. Apabila petani sebagai penerima insentif tidak melakukan kewajibannya dengan tidak melakukan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dimilikinya dengan melanggar norma, standar, prosedur dan kriteria, serta apabila lahannya telah dialihfungsikan maka akan dilakukan pencabutan insentif (disinsentif) secara bertahap dengan melalui pemberian peringatan tertulis, pengurangan pemberian insentif, dan pencabutan insentif. (Sofyan widodo/Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula)