Loading...

PELAKSANAAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2021

PELAKSANAAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TINGKAT KECAMATAN TAHUN 2021
Memperhatikan PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 47/Permentan/SM.010/9/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro telah selesai melaksanakan kegiatan tersebut pada 28 Kecamatan se Kabupaten. Adapun jadwal pelaksanaannya dimulai hari Senin s/d Kamis tanggal 9, 10, 11 dan 12 Maret 2020 dengan pembiayaan bersumber dari dana APBD II. Programa penyuluhan pertanian kecamatan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian kecamatan merupakan perpaduan antara rencana kerja pemerintah dengan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya, meliputi rencana kegiatan dalam rangka perubahan perilaku yang berkaitan dengan tingkat penerapan inovasi teknologi yang direkomendasikan, serta rencana kegiatan pendukung yang mempengaruhi keberhasilan usaha tani. Beberapa hal perubahan di dalam Permentan 47 Tahun 2016 yaitu : -Permentan 47 tahun 2016 Penyuluhan ditujukan pada perubahan PKS petani hanya untuk programa tingkat Desa dan kecamatan, sedangkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat programa penyuluhan lebih dititik beratkan pada peningkatan SDM penyuluh. -Permentan No. 47/2016 Unsur keadaan pada programa meliputi data & informasi umum mengenai potensi usaha, produktivitas usaha, perilaku dan non perilaku pelaku utama & pelaku usaha dan dukungan sistem penyelenggaraan penyuluhan dan lingkungan usaha pertanian. -Permentan No. 47/20164. Tahapan terdiri dari: Perumusan Keadaan, Penetapan Tujuan, Penetapan Masalah, Penetapan Rencana Kegiatan dan Pengesahan Programa. -Permentan No. 47/2016 Penetapan rencana Kegiatan matrik rencana kegiatan penyuluhan dan RKT Penyuluh Tingkat Nasional/Provinsi/Kabupaten dengan tingkat kecamatan dan desa mempunyai format yang berbeda; (Perbedaan pada sasaran kegiatan). -Permentan No. 47/2016 Proses hasil analisis dipadukan dengan hasil evaluasi programa digunakan sebagai bahan masukan dalam rembug tani desa atau mimbar sarasehan kecamatan, kabupaten, provinsi & nasional; - Evaluasi programa & mimbar sarasehan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam proses penyusunan programa penyuluhan; -Hasil definitif musrenbangtan menjadi bahan dalam penyusunan programa. Oleh Sri Sumi, SP- Penyuluh Pertanian Kab. Bojonegoro