Loading...

PELAKSANAAN UPSUS SIWAB DI KEC. KEDUNGKANDANG KOTA MALANG TAHUN 2018

PELAKSANAAN UPSUS SIWAB DI KEC. KEDUNGKANDANG KOTA MALANG TAHUN 2018
Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) adalah salah satu program yang dicanangkan Kementrian Pertanian untuk mengakselerasi percepatan target pemenuhan populasi sapi potong dalam negeri. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 48/Permentan/PK.210/10/2016 tentang Upaya Khusus Percepatan Peningkatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting. Yang ditandatangani Menteri Pertanian pada tanggal 3 Oktober 2016.Program ini memiliki tujuan mewujudkan komitmen pemerintah dalam mengejar swasembada daging sapi yang ditargetkan tercapai pada 2026 dan mewujudkan Indonesia yang mandiri dalam pemenuhan pangan asal hewan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan peternak rakyat.Kota Malang merupakan salah satu Kota yang ikut berpartisipasi dalam mendukung kegiatan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) meskipun populasi ternak sekitar 4.500 ekor dengan jumlah betina produktif sekitar 1.200 ekor dengan Dukungan 1 orang petugas IB yang merangkap petugas PKB. Siap melaksanakan kegiatan ini. Adapun Target menurut Juklak yang diberikan Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur Kota Malang Tahun 2018 adalah sebagai berikut : No. Kegiatan Target (ekor)1. Target Inseminasi Buatan (IB) 5002. Target Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) 500 Dari rincian target diatas capaian Kota Malang dalam mensukseskan kegiatan Upsus Siwab dari bulan Januari sampai April 2018 adalah sebagai berikut :No. Bulan Kegiatan IB (ekor) Kegiatan PKB (ekor) Kelahiran (ekor) Keterangan1.2.3.4. JanuariPebruariMaretApril 16201521 9121016 811913 72 47 41 Target Capaian Kegiatan IB s/d Bulan April 2018 sebesar 14,4 %Target Capaian Kegiatan PKB s/d Bulan April 2018 sebesar 9,4 % Catatan : Perlu di tingkatkan Sosialisasi melalui Penyuluhan agar peternak sadar, minat dan menerapkan teknologi. Kegiatan Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (UPSUS SIWAB) di Kota Malang meliputi :1. Melakukan Inseminasi Buatan (Kawin Suntik) terhadap akseptor sapi yang ada di wilayah Kota Malang.2. Pemeriksaan Kebuntingan pada 3 bulan setelah dilakukan IB.3. Penanganan Gangrep, jika terjadi pengulangan IB lebih dari 3 kali.