Loading...

PELATIHAN LKM-A GAPOKTAN PUAP

PELATIHAN LKM-A GAPOKTAN PUAP
Selama 3 hari mulai hari Kamis sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 – 15 Mei 2015 30 orang pengurus gapoktan dan pengelola LKM-A mengikuti Pelatihan Menejerial LKM-A di Ruang Pertemuan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dipertanhut) Kabupaten Pemalang. Kagitan pelatihan bersumber dana APBD kabupaten tersebut dimaksudkan untuk mendorong pembentukan badan hokum LKM-A serta dalam rangka meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana PUAP melalui unit usaha LKM_A. Gapoktan peserta peserta pelatihan merupakan Gapoktan penerima dana PUAP Tahun 2014 dan Gapoktan yang telah merintis pembentukan LKM-A namun belum berbadan hukum.Pembukaan secara resmi dilakukan oleh KepalA Dipertanhut Kabupaten Pemalang Suharto, SIP. M.Si sekaligus pemberi materi kebijakan pengembangan dana PUAP. Selama pelatihan peserta akan memperoleh 8 materi dengan narasumber dari Kepala Dipertanhut dan Tim Teknis PUAP Kabupaten Pemalang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dinas Perindustrian, perdagangan, Koperasi dan Pasar (Disperindagkop dan Pasar) Kabupaten Pemalang serta Bang Kredit Kecamatan (BKK) Pemalang. Materi-materi yang diberikan oleh narasumber merupakan materi-materi yang dibutuhkan untuk mengembangkan LKM-A sampai terwujutnya badan hukum LKM-A.Dalam sambutannya Kepala Dipertanhut Kabupaten Pemalang Suharto, SIP M.Si mengatakan" saya minta para peserta pelatihan betul-betul memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber karena sangat berguna untuk mengembangkan Gapoktan maupun LKM-A diwilayah saudara". Kemudian lebih lanjut ditandaskan" LKM-A yang telah saudara rintis saya minta untuk diproses badan hokum, karena susuai undang-undang nomor satu tentang Lembaga Keuangan Mikro tahun 2013 Undang-undang tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2016 sehingga LKM-A yang tidak berbadan hukum akan terkena sangsi".Sementara itu dalam kesannya selama mengikuti pelatihan salah seorang peserta dari gapoktan Subur Makmur Kelurahan Kebondalem Pemalang Abdul Karim manyampaikan" pelatihan ini sangat bermanfaat bagi saya selaku ketua Gapaktan yang memberi pencerahan tentang pengelolaan resiko keuangan. Kami bertekad untuk menindaklanjuti hasil pelatihan ini di gapoktan yang kami pimpin dan LKM-A yang telah kami dirikan" ucapnya dengan semangat". Pelatihan ini tidak hanya memberikan materi dalam teori saja akan tetapi juga melakukan kunjungan lapangan ke GapoktanMugi Rahayu Desa Bandingan Kecamatan Kejobong Kabupaten Purbalingga yang memilki LKM-A dengan asset lebih dari 600 juta rupiah.LKM-A merupakan unit permodalan milik gapoktan khusus mengelola simpan pinjam. Dalam pertanggungjawabannnya LKM-A ditujukan kepada Gapoktan sedang Gapoktan mempertanggungjawabkan kepada anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). LKM-A di Kabupaten Pemalang seluruhnya masih merupakan rintisan belum berbadan hukum sehingga perlu terus di dorong untuk mengimplementasikan undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan MikroPenulis: Nurul Ashar (PP Madya pada KJF Dipertanhut kabupaten Pemalang).