Loading...

Pelestarian dan Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak (SDGT)

Pelestarian dan Pemanfaatan Sumberdaya Genetik Ternak (SDGT)
Usaha peternakan di Indonesia membutuhkan sumberdaya genetik ternak, sebagai bahan untuk merakit bibit ternak unggul agar peternakan mampu berkembang secara berkelanjutan.Keanekaragaman sumberdaya genetik ternak perlu dilestarikan untuk ditingkatkan potensinya dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, ketersediaan bahan pangan , terciptanya lapangan kerja dan peningkatan devisi negara. Oleh karena itu dalam rangka pembentukan dan penyediaan bibit ternak bermutu secara berkelanjutan perlu pelestarian dan pemanfaatan sumberdaya genetik ternak asli dan lokal. Pelestarian sumberdaya genetik ternak (SDGT) yang dimaksud yaitu semua kegiatan untuk mempertahankan keanekaragaman sumberdaya genetik ternak baik secara in-situ (di dalam lingkungan tempat ternak tersebut beradaptasi atau dalam lingkungan terbatas ) maupun ex-situ (di luar lingkungan produksi normalnya atau habitatnya, termasuk pengumpulan dan pengawetan beku dalam bentuk gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan yang dapat digunakan untuk merakit menjadi rumpun atau galur baru)Sedangkan pemanfaatan SDGT dimaksudkan sebagai kegiatan pendayagunaan sumberdaya genetik ternak untuk pangan dan pertanian yang dilakukan tanpa membahayakan dan mengancam kelestariannya baik di dalam atau di luar habitatnya. Dalam pelaksanaan pelestarian dan pemanfaatan SDGT dibedakan dengan kriteria populasi aman dan tidak aman. Populasi aman apabila jumlah betina dewasa dalam populasi tersebut lebih dari10.000 ekor dengan jumlah jantan dewasa seimbang.Pelestarian dan pemanfaatan SDGT dengan kriteria populasi aman dilaksanakan dengan memperhatikan : 1) pendekatan sistem produksi yang terarah, bertanggung jawab dan berkelanjutan tanpa menurunkan kualitas; 2) pemantauan dan evaluasi status populasi secara periodik; 3)ketentuan yang berlaku yang mengatur sistim perbibitan nasional.Pemanfaatan SDGT untuk tujuan pemuliaan, dilakukan dengan cara seleksi, persilangan atau teknologi rekayasa genetik Sedangkan pelestarian dan pemanfaatan SDGT dengan kriteria populasi tidak aman jika jumlah betina dewasa dalam populasi kurang dari 10.000 ekor.Kriteria populasi tidak aman, dibagi dalam 4 kelompok yaitu : 1) populasi jarang, apabila jumlah betina dewasa 5000 -10.000 ekor; 2) populasi rentan, apabila jumlah betina dewasa 1000 – 5000 ekor; 3) populasi terancam, apabila jumlah betina dewasa 100 – 1000 ekor; populasi kritis, apabila jumlah betina dewasa kurang dari 100 ekor.Dalam melaksanakan kegiatan dalam kriteria tidak aman, harus dilakukan :1. Eksplorasi (pencarian SDGT untuk tujuan penelitian, pengembangan dan atau keperluan komersial) , Identifikasi, karakterisasi dan atau evaluasi SDGT baik di dalam dan di luar habitatnya, yaitu dengan 1) menjaga kelestarian SDGT dan lingkungan hidupnya; 2) melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3) memelihara dan menyimpan SDGT sesuai kondisi fisik dan peruntukannya; 4) memperhatikan dan menghormati adat istiadat serta budaya masyarakat setempat. Pelaksanaan kegiatan ini dapat dilakukan oleh pemerintah, perorangan warga negara Indonesia/ asing, badan hukum Indo- sia/ asing. Yang harus mendapat izin dari Gubernur/ Bupati /Walikota setempat sesuai tanggung jawab dan kewenangannya. 2. Pelestarian; Pemerintah menyediakan anggaran untuk memfasiltasi pelestarian SDGT berstatus populasi kritis, terancam. Sedang populasi jarang dan populasi rentan disediakan oleh pemerintah Daerah. Pelestarian SDGT diatur oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.Penelitian SDGT berstatus populasi kritis, terancam dapat bekerjasama dengan lembaga penelitian atau perguruan tinggi milik pemerintah. 3. Pemanfaatan SDGT dengan status populasi tidak aman, tidak boleh dimanfaatkan apabila diperkirakan dapat membahayakan kemurnian dan kelestariannya. Dan apabila dalam penelitian tidak atau belum menghasilkan inovasi yang bersifat komersial, pemilik SDGT tersebut tidak dapat menuntut imbalan berupa finansial, namun berhak memperolah imbalan lain yang berbentuk informasi, teknologi dan peningkatan ketrampilan. Namum oleh pihak lain untuk tujuan komersial, maka pemilik SDGT berhak memperoleh pembagian keuntungan. 4. Penangkaran dan atau Domestikasi kerabat liar ternak, dipergunakan dalam kegiatan pelestarian dan pemanfaatannya dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi terkait. Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP)Sumber Informasi : Direktorat Perbibitan Ditjen Peternakan 2009. Sistem Perbibitan Ternak NasionalSumber Gambar : ditjennak.pertanian.go.id