Loading...

PEMAHAMAN BUDIDAYA HORTIKULTURA SECARA PERTANIAN ORGANIK

PEMAHAMAN BUDIDAYA HORTIKULTURA SECARA PERTANIAN ORGANIK
Petani hortikultura sudah banyak menerapkan budidaya organik, maka produknya dapat berdaya saing di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini dapat dilihat banyaknya produk hortikultura yang dijual di pasar swalayan/supermarket dan diekspor ke luar negeri. Produk pertanian organik menjadi salah satu syarat untuk diekspor ke luar negeri. Sering satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara pengekspor termasuk ke Indonesia, karena masih ditemukan kandungan residu pestisida maupun bahan kimia lainnya. Akhir-akhir ini masyarakat kalangan menengah atas mulai sadar bahaya produk pertanian yang ditanam dengan pemakaian bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan aditif pakan). Memakan hasil pertanian yang ditanam dengan penggunaan pestisida berlebihan dapat berakibat jelek terhadap kesehatan manusia, antara lain: pemicu kanker dan terkena penyakit syaraf, tremor/gemetaran, lumpuh, hati, ginjal. Bahaya pada anak-anak antara lain memicu kanker otak, leukemia, dan bibir sumbing. Pangan bermutu baik dan aman dikonsumsi dapat diproduksi dengan cara pertanian organik. Terutama sayuran dan buah-buahan yang sering dimakan dalam bentuk segar atau langsung tanpa dimasak. Komoditas hortikultura yang layak dikembangkan dengan sistem pertanian organik untuk sayuran: brokoli, kubis merah, petsai, caisin, cho putih, kubis tunas, bayam daun, labu siam, oyong dan baligo, dan buah meliputi nangka, durian, salak, mangga, jeruk serta manggis. Pertanian organik adalah cara budidaya tanaman yang mengandalkan bahan-bahan alami tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian organik untuk menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak merusak lingkungan. Konsep awal pertanian organik yang ideal dengan menggunakan seluruh input (pupuk dan pestisida) berasal dari pertanian itu sendiri, meskipun harus menggunakan input dari luar dijaga hanya minimal sekali atau sangat dibatasi. Pengertian pertanian organik ada dua pemahaman, yaitu arti sempit dan arti luas. Pertanian organik dalam artian sempit adalah proses produksi pertanian tidak sedikitpun menggunakan bahan-bahan kimia mulai dari perlakuan benih (zat pengatur tumbuh), penggunaan pupuk, pengendalian hama dan penyakit (pestisida) sampai perlakuan pascapanen, semua harus bahan hayati atau alami (sisa-sisa tumbuhan dan hewan).. Sedangkan pertanian organik dalam arti luas adalah proses produksi pertanian yang mengandalkan bahan-bahan alami dan menghindari atau membatasi penggunaan bahan kimia sintetis (pupuk, pestisida, herbisida, zat pengatur tumbuh dan aditif pakan). Dalam melaksanakan pertanian organik masih terdapat beberapa kelemahan, yaitu: a) Ketersediaan bahan organik terbatas dan jumlahnya harus banyak; b) Transportasi mahal karena bahan organik bersifat ruah/memakan tempat; c) Menghadapi persaingan dengan kepentingan lain dalam memperoleh sisa pertanaman dan limbah untuk bahan organik; d) Hasil pertanian organik lebih sedikit jika dibandingkan dengan pertanian non organik yang menggunakan bahan kimia; e) Pengendalian jasad pengganggu secara hayati masih kurang efektif jika dibandingkan dengan penggunaan pestisida kimia; dan f) Terbatasnya informasi tentang pertanian organik. Oleh karena itu, di Indonesia belum sepenuhnya melakukan pertanian organik, masih ada petani yang melaksanakan pertanian organik dalam arti sempit dan diterima di pasar dalam negeri. Dalam pemasaran untuk menyatakan produk pertanian organik dengan diberi tanda atau pelabelan yang ditempel untuk menyatakan bahwa produk pertanian tersebut telah diproduksi sesuai dengan standar sistem produksi organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi. Sertifikasi produk pertanian organik dibagi menjadi dua kriteria, yaitu: a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Proses produksi pertanian ini masih penggunaan pupuk kimia sintetis dalam jumlah yang minimal (Low External Input Sustainable Agriculture/LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis. Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran, maupun agensia hayati; b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan tertentu di dalam negeri, seperti sertifikasi yang dikeluarkan oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik, bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik. Penulis: Susilo Astuti Handayani (Penyuluh Pertanian Pusluhtan)Sumber informasi:1. Prospek Pertanian Organik di Indonesia. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. 2002. 2. Pracaya. Bertanam Sayur Organik. Cimanggis-Depok, Jawa Barat. 2009.3. Berbagai sumber dari Internet.