Loading...

PEMBEKALAN PPL TIDAK TETAP DAERAH BARU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI

PEMBEKALAN PPL  TIDAK TETAP DAERAH BARU KABUPATEN KEPULAUAN MERANTI
Oleh : Nursita Apriani, SPPPL Kelurahan Selatpanjang Timur Kecamatan Tebing Tinggi Pada tahun 2017 sebanyak 6 (enam) orang PPL Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti mengundurkan diri dari PPL. Berdasarkan hal tersebut Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti merekrut tenaga PPL untuk menggisi kekosongan jabatan tersebut. Dari hasil rekrutment tersebut didapat 3 orang PPL dari Sarjana Pertanian dan 3 orang PPL dari Sarjana Peternakan. Berkenaan dengan tersebut Dinas memanggil 6 (enam) orang PPL Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang baru untk mendapatkan pmbekalan dari dinas. Pembekalan dihadiri oleh Syufri, SE Kepala Bidang Penyuluhan, Herman, SP Kasi Kelembagaan dan Penyuluhan, Hargono, S.Hum, M.Si Kasi Metode dan Informasi Dinas Katahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Kepulauan Meranti.Kepala Bidang Penyuluhan memberikan pengarahan bahwa penyuluh merupakan perpanjangan tangan dinas dalam program kegiatan pertanian baik ketahanan pangan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dengan tugas pokok dan fungsi menyiapkan, mengembangkan, melaksanakan, mengevaluasi serta melaporkan kegiatan yang berhubungan dengan penyuluhan pertanian. Pembinaan dan Pengawalan PPL ke Petani dan Kelompok Tani fikoordinasi dan diatur oleh Koordinator PPL Kecamatan. Langkah awal yang ditempuh oleh PPL Tidak Tetap Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti yang baru antara lain :1. Melapor Ke Koordinator PPL Kecamatan sesuai dengan SK Penempatan Penyuluh Pertanian Lapangan Tidak Tetap Derah yang telah diberikan ke masing-masing PPL.2. Bersama dengan Koordinator PPL Kecamatan melapor ke Kecamatan dan Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian (WKPP) sesuai SK Penempatan Penyuluh Pertanian Lapangan Tidak Tetap Derah yang telah diberikan.3. Persiapan Penyuluh Lapangan antara lain :a. Membuat data potensi wilayah dan agro ekosistem yang terdiri atas Peta Wilayah Binaan, Peta Potensi Wilayah Binaan , Data Potensi Wilayah Binaan, RKP (Rencana Kegiatan Penyuluhan) dalam bentuk jadwal bulanan .b. Memberikan bimbingan Penyusunan RDKK antara lain : RUK/RUB (Rencana Usaha Kelompok/Rencana Usaha Bersama), RDK (Rencana Definitif Kelompok), RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), RDKK pupuk bersubsidi sesuai dengan kebutuhan petani.c. Penyusunan programa penyuluhan pertaniand. Membuat Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Pertanian (RKTPP)4. Pelaksanaan Penyuluhan 5. Evaluasi dan Pelaporan