Kegiatan pembentukan Kelompok Wanita Tani (KWT) ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 di Desa Rantau Karau Hilir Kecamatan Sungai Pandan. Turut dihadiri dan di ketahui oleh Koordinator BPP Kecamatan Sungai Pandan (Ratu Ida Royani, A.Md), Penyuluh WKPP (Farida Adriani, SP) dan KJF Kecamatan (Widya Dewi, SP), serta Kepala Desa Rantau Karau Hilir (Gajali Rahman). Kelompok Wanita Tani ini dibentuk pada intinya adalah bukan karena mengharapkan bantuan Pemerintah Daerah atau karena ada program yang tersedia di tahun 2020, pembentukan ini adalah bentuk apresiasi ibu-ibu yang ada di desa Rantau Karau Hilir yang belum pernah tergabung dalam kelompok tani namun ingin memiliki aktivitas di bidang pertanian seperti pada sebagian besar suami dari ibu-ibu ini adalah anggota Kelompok Tani di desa yang sama. Pada pertemuan ini, semua ibu-ibu yang ingin menjadi anggota Kelompok Wanita Tani membawa masing-masing fotocopy e-KTP dan mengumpulkan data luas lahan pertanian yang dimiliki lengkap dengan keterangan atau informasi tentang status kepemilikan lahan, sebagai syarat untuk memasukkan data di SIMLUHTAN. Selain itu dimusyawarahkan / penunjukkan ketua, bendahara dan sekretaris kelompok ini dan nama KWT. Berdasarkan hasil musyawarah di sepakati bahwa ketua KWT adalah Hasnaniah Sri Indriati, Bendahara KWT adalah Gusti Anggriani dan Sekretaris KWT adalah Juraidah Dengan jumlah anggota 23 orang sehingga total pengurus dan anggota KWT adalah 26 orang, nama KWT ini adalah Kelompok Wanita Tani Mawar dan telah disepakati oleh semua pengurus dan anggota. Selanjutnya yang perlu dibuat adalah AD/ART dan kelengkapan administrasi KWT berupa pembukuan seperti buku tamu, notulen, kegiatan dan lain-lain guna mendukung keaktifan kegiatan KWT di kemudian hari. Kelompok Wanita Tani (KWT) ini pada dasarnya sama dengan kelompok tani lainnya yang ada di desa Rantau Karau Hilir, yang membedakannya adalah anggotanya adalah para perempuan (ibu-ibu) yang melaksanakan usaha di bidang pertanian, ingin memajukan kelompok dan belum pernah masuk dalam keanggotaan kelompok tani manapun. Dari pembentukan Kelompok Wanita tani ini, diharapkan mempunyai fungsi sama dengan kelompok tani lainnya, diantaranya sebagai kelas belajar, dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemandirian kelompok yang dapat meningkatkan pendapatan dan ksejahteraan anggotanya. Selain itu kelompok ini bisa berfungsi sebagai tempat kerjasama antar sesama anggota atau dengan kelompok lainnya, terutama kerjasama dalam hal usaha yang buat oleh anggota kelompok. Fungsi yang lain adalah usahatani yang digeluti oleh masing-masing anggota kelompok tani bisa menjadi unit produksi yang bisa dikembangkan dalam skala ekonomi. Untuk kegiatan KWT selanjutnya akan di prioritaskan kepada kegiatan pekarangan dan pengolahan hasil pertanian yang cocok dilaksanakan di desa Rantau Karau Hilir. Penyuluh sangat berharap dari terbentuknya Kelompok Wanita Tani ini dapat mendukung kegiatan Penyuluhan di lapangan dengan tersampaikannya program Penyuluhan, materi Penyuluhan baik berupa teknis budidaya maupuan materi lain yang diperlukan oleh anggota dan pertemuan rutin atas kesepakatan bersama untuk membahas kegiatan yang akan dilaksanakan dan pemecahan masalah jika ditemukan permasalahan akan kegiatan kelompok. (Farida Adriani, SP)